Pedangdut Inul Daratista mencak-mencak lantaran pajak hiburan yang akan naik hingga maksimal capai 75%. Melalui unggahan media sosialnya, pedangdut asal Jawa Timur itu meminta agar Sandiaga Uno selaku Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) dapat meninjau ulang Undang-Undang (UU) No. 1 Tahun 2022 yang mengatur tentang kenaikan pajak hiburan tersebut.
"Kepala buat kaki mbayar pajak nggak kira-kira! Belom lagi dicari-cari, diobok-obok harus kena tambahan bayar, kalo nggak rumah bisa diancam kena police line atau sita harta!" tulis Inul Geram dikutip pada Senin (15/01/2024).
Inul yang mengaku usaha karokenya tidak berkembang, hanya bisa pasrah dan hanya mengandalkan profesinya sebagai penyanyi dangdut.
"Untung nyanyiku sik laku, kalo gak laku pajak rumah Pondok Indah dll piye bayarnya?" lanjut Inul dalam unggahannya.
Sebelumnya Inul juga terlihat memperlihatkan kondisi rumah karoke keluarga Inul Vizta yang menjadi salah satu bisnisnya. Tidak tampak banyak pengunjung yang berada di tempat karoke tersebut. Inul juga menunjukkan hanya ada dua ruang karoke saja yang terisi padahal saat itu adalah akhir pekan di mana seharusnya tempat hiburan menjadi ramai.
Melihat unggahan Inul yang protes lantaran pajak hiburan naik, netizen justru menyindir penyanyi dangdut tersebut lantaran ia disebut sempat mendukung terciptanya Omnibus Law yang mengatur RUU Cipta Kerja.
Unggahan lawas Inul yang mendukung upaya pemerintah dalam pembuatan RUU Cipta Kerja kembali diunggah akun media sosial X @txtdarimedia kembali disorot.
"Mba Inul baru ngerasain sekarang dampak UU ciptaker yg dulu dipromosikannya sendiri," tulis akun tersebut dikutip pada Senin (15/01/2024)
Netizen yang melihat unggahan tersebut juga turut menyindir penyanyi dangdut tersebut.
"Oh kalo kemarin dibayar ya? klo sekarang hati sebenernya keberatan gitu? LAWAK," sindir akun @Put***
"Kirain tante inul diendorsed buat jangka panjang (bisa diamankan nantinya di sisi bisnis), ternyata bayar lepas kah? Kurang jeli nih visionernya," tulis akun @aho***
Namun ada juga netizen yang menyanggah tudingan tersebut, karena menurutnya UU Cipta Kerja tidak mengatur pajak hiburan seperti yang dikeluhkan oleh Inul.
"Pajak hiburan itu ranahnya pemkab/pemkot untuk pendapatan asli daerah, bukan pajak pusat/negara," tulis akun @hasy***
Hingga berita ini diturunkan, nama Inul masih menjadi trending topik di media sosial.
Baca Juga
-
Terungkap! Motif Armor Toreador Lakukan KDRT ke Cut Intan Nabila, Polisi Dalami Kasus
-
Video Detik-detik Penangkapan Armor Toreador Usai Viral Lakukan KDRT pada Cut Intan Nabila
-
Armor Toreador Terlilit Utang Miliaran Rupiah, Alvin Faiz Jadi Korban
-
Kartika Putri Murka Disebut Hijrah karena Takut Ketahuan Prostitusi: Fitnahan Terkejam!
-
Selebgram Cut Intan Nabila Alami KDRT, Unggahan Sebelumnya Diduga Jadi Kode
Artikel Terkait
-
Geram Coretax Banyak Masalah, Luhut Minta Prabowo Audit
-
IKPI Ajak Dunia Usaha dan Profesi Keuangan Bersinergi dengan Otoritas Pajak
-
Dana Pajak Palestina Rp1,46 Triliun "Dirampas" Israel? Ini Alasannya
-
Profil Coretax: Sistem Pajak Rp1,3 Triliun Jadi Trending, Netizen Ngomel-ngomel
-
Cara Cek Pajak Motor Tanpa Ribet, Selain dari STNK
Entertainment
-
7 Karakter Penting dalam Drama China Blossom, Siapa Favoritmu?
-
H-5 Debut, Hearts2Hearts Ungkap Daya Tarik Single Debut The Chase
-
J-Hope BTS dan IVE Dikonfirmasi Tampil di Festival Lollapalooza Berlin 2025
-
Drama Baru JTBC, The Art of Negotiation Rilis Poster Terbaru Lee Je Hoon
-
Dibintangi Widi Mulia, Ini Sinopsis Film Iblis dalam Kandungan 2: Deception
Terkini
-
Tak Sekadar Tontonan, Ternyata Penulis Bisa Banyak Belajar dari Drama Korea
-
Rinov/Pitha Comeback di Kejuaraan Asia 2025, Kembali Jadi Ganda Campuran Permanen?
-
Buku She and Her Cat:Ketika Seekor Kucing Menceritakan Kehidupan Pemiliknya
-
Madura United Dianggap Tim yang Berbahaya, Persib Bandung Ketar-ketir?
-
Saygon Waterpark, Wisata Air dengan Wahana Permainan Terlengkap di Pasuruan