Pedangdut Inul Daratista mencak-mencak lantaran pajak hiburan yang akan naik hingga maksimal capai 75%. Melalui unggahan media sosialnya, pedangdut asal Jawa Timur itu meminta agar Sandiaga Uno selaku Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) dapat meninjau ulang Undang-Undang (UU) No. 1 Tahun 2022 yang mengatur tentang kenaikan pajak hiburan tersebut.
"Kepala buat kaki mbayar pajak nggak kira-kira! Belom lagi dicari-cari, diobok-obok harus kena tambahan bayar, kalo nggak rumah bisa diancam kena police line atau sita harta!" tulis Inul Geram dikutip pada Senin (15/01/2024).
Inul yang mengaku usaha karokenya tidak berkembang, hanya bisa pasrah dan hanya mengandalkan profesinya sebagai penyanyi dangdut.
"Untung nyanyiku sik laku, kalo gak laku pajak rumah Pondok Indah dll piye bayarnya?" lanjut Inul dalam unggahannya.
Sebelumnya Inul juga terlihat memperlihatkan kondisi rumah karoke keluarga Inul Vizta yang menjadi salah satu bisnisnya. Tidak tampak banyak pengunjung yang berada di tempat karoke tersebut. Inul juga menunjukkan hanya ada dua ruang karoke saja yang terisi padahal saat itu adalah akhir pekan di mana seharusnya tempat hiburan menjadi ramai.
Melihat unggahan Inul yang protes lantaran pajak hiburan naik, netizen justru menyindir penyanyi dangdut tersebut lantaran ia disebut sempat mendukung terciptanya Omnibus Law yang mengatur RUU Cipta Kerja.
Unggahan lawas Inul yang mendukung upaya pemerintah dalam pembuatan RUU Cipta Kerja kembali diunggah akun media sosial X @txtdarimedia kembali disorot.
"Mba Inul baru ngerasain sekarang dampak UU ciptaker yg dulu dipromosikannya sendiri," tulis akun tersebut dikutip pada Senin (15/01/2024)
Netizen yang melihat unggahan tersebut juga turut menyindir penyanyi dangdut tersebut.
"Oh kalo kemarin dibayar ya? klo sekarang hati sebenernya keberatan gitu? LAWAK," sindir akun @Put***
"Kirain tante inul diendorsed buat jangka panjang (bisa diamankan nantinya di sisi bisnis), ternyata bayar lepas kah? Kurang jeli nih visionernya," tulis akun @aho***
Namun ada juga netizen yang menyanggah tudingan tersebut, karena menurutnya UU Cipta Kerja tidak mengatur pajak hiburan seperti yang dikeluhkan oleh Inul.
"Pajak hiburan itu ranahnya pemkab/pemkot untuk pendapatan asli daerah, bukan pajak pusat/negara," tulis akun @hasy***
Hingga berita ini diturunkan, nama Inul masih menjadi trending topik di media sosial.