Desakan dari para sineas dan tokoh hiburan Korea Selatan terkait penyelidikan kematian aktor Lee Sun Kyun akhirnya mendapat tanggapan dari pihak kepolisian.
Melansir dari Allkpop pada Jumat (19/1/2024), Unit Investigasi Anti-Korupsi dan Kejahatan Ekonomi Badan Kepolisian Provinsi Gyeonggi Selatan mengumumkan dimulainya penyelidikan mereka terhadap kasus yang sebelumnya ditangani oleh Badan Kepolisian Incheon.
Kasus ini melibatkan aktor Lee Sun Kyun, yang sebelumnya menghadapi tuduhan penggunaan narkoba.
Peralihan kewenangan investigasi ke Badan Kepolisian Provinsi Gyeonggi Selatan terjadi setelah Badan Kepolisian Incheon meminta bantuan eksternal pada tanggal 15 Januari lalu.
Langkah tersebut bertujuan untuk mengatasi potensi kekhawatiran bias dan memastikan keadilan dalam menyelidiki kebocoran informasi yang berkaitan dengan kasus Lee Sun Kyun.
Tuduhan penggunaan narkoba Lee Sun Kyun pertama kali terungkap pada 19 Oktober tahun lalu.
Awalnya, media hanya menyebutnya sebagai "Aktor papan atas L yang menggunakan narkoba".
Namun, tak berselang lama, identitas Lee Sun Kyun terungkap ke publik.
Sumber hukum menunjukkan bahwa tuduhan tersebut menjadi perhatian polisi bukan berdasarkan pernyataan dari manajer tempat hiburan berusia 29 tahun (diidentifikasi sebagai A) namun dari informasi dari mantan aktris berusia 28 tahun (disebut sebagai B).
B mendekati polisi pada tanggal 10 Oktober, menunjukkan rambut A sebagai bukti dan melibatkan Lee Sun Kyun berdasarkan rekaman percakapan telepon.
B kemudian ditangkap karena memeras 50 juta won (sekitar Rp584 juta) dari Lee Sun Kyun dengan tuduhan pemerasan.
Setelah menjalani serangkaian penyelidikan dan telah diinterogasi polisi sebanyak tiga kali, Lee Sun Kyun secara mengejutkan ditemukan meninggal dunia di dalam mobilnya pada 27 Desember 2023 lalu.
Peristiwa tersebut menyisakan duka mendalam tak hanya bagi keluarga, namun juga insan perfilman Korea Selatan.
Pada 12 Januari lalu, Sutradara film "Parasite" Bong Joon Ho bersama sejumlah aktor dan sineas Korea berkumpul dan mengadakan konferensi pers terkait kematian Lee Sun Kyun.
Mereka mengecam pihak kepolisian dan media yang telah mempublikasikan informasi rahasia tentang sang aktor tanpa adanya pemeriksaan terhadap fakta-fakta yang ada.
Mereka juga mengumumkan niat mereka untuk menyerukan "Lee Sun Kyun Act", yaitu sebuah undang-undang untuk melindungi hak asasi artis, demi mencegah kejadian serupa terulang di masa depan.
Baca Juga
-
Park Ji Hyun Jadi Idol K-Pop di Film Wild Sing, Intip Detail Karakternya
-
Dirasuki Roh Wanita Joseon, Ini Karakter Lim Ji Yeon dalam My Royal Nemesis
-
Minji NewJeans Muncul usai Lama Vakum, Pertanda Comeback? Ini Kata ADOR
-
K-Pop Mulai Tergeser? Musik Lokal Jadi Raja Baru di Asia Tenggara
-
Suka Phantom Lawyer? Ini 7 Drama Korea tentang Hantu yang Tak Kalah Seru
Artikel Terkait
Entertainment
-
Bawa Identitas Neo! Taeyong NCT Perluas Genre Musik di Comeback Album WYLD
-
GTO Kembali! Takashi Sorimachi Jadi Eikichi Onizuka Lagi Setelah 28 Tahun
-
Park Ji Hyun Jadi Idol K-Pop di Film Wild Sing, Intip Detail Karakternya
-
Proyek Bangunan Ternyata Butuh Tumbal? Fakta Menarik di Film Tumbal Proyek
-
Berjudul The One Piece, Anime Versi Remake Akan Tayang 2027 di Netflix
Terkini
-
Tak Semua Cinta Bisa Diselamatkan: Tragedi Nara dan Jindo dalam Eye Shadow
-
Bocoran Samsung Galaxy S27 Ultra: Kamera Dipangkas, Teknologi Makin Cerdas
-
Dosa Lingkungan di Balik Label 'Ramah Bumi' yang Estetik
-
Memahami Dunia Anak Spesial: Review Novel Ikan Kecil yang Mengajarkan Empati Tanpa Menggurui
-
Gentrifikasi Piring: Saat Makan Murah Menjadi Barang Mewah