Desakan dari para sineas dan tokoh hiburan Korea Selatan terkait penyelidikan kematian aktor Lee Sun Kyun akhirnya mendapat tanggapan dari pihak kepolisian.
Melansir dari Allkpop pada Jumat (19/1/2024), Unit Investigasi Anti-Korupsi dan Kejahatan Ekonomi Badan Kepolisian Provinsi Gyeonggi Selatan mengumumkan dimulainya penyelidikan mereka terhadap kasus yang sebelumnya ditangani oleh Badan Kepolisian Incheon.
Kasus ini melibatkan aktor Lee Sun Kyun, yang sebelumnya menghadapi tuduhan penggunaan narkoba.
Peralihan kewenangan investigasi ke Badan Kepolisian Provinsi Gyeonggi Selatan terjadi setelah Badan Kepolisian Incheon meminta bantuan eksternal pada tanggal 15 Januari lalu.
Langkah tersebut bertujuan untuk mengatasi potensi kekhawatiran bias dan memastikan keadilan dalam menyelidiki kebocoran informasi yang berkaitan dengan kasus Lee Sun Kyun.
Tuduhan penggunaan narkoba Lee Sun Kyun pertama kali terungkap pada 19 Oktober tahun lalu.
Awalnya, media hanya menyebutnya sebagai "Aktor papan atas L yang menggunakan narkoba".
Namun, tak berselang lama, identitas Lee Sun Kyun terungkap ke publik.
Sumber hukum menunjukkan bahwa tuduhan tersebut menjadi perhatian polisi bukan berdasarkan pernyataan dari manajer tempat hiburan berusia 29 tahun (diidentifikasi sebagai A) namun dari informasi dari mantan aktris berusia 28 tahun (disebut sebagai B).
B mendekati polisi pada tanggal 10 Oktober, menunjukkan rambut A sebagai bukti dan melibatkan Lee Sun Kyun berdasarkan rekaman percakapan telepon.
B kemudian ditangkap karena memeras 50 juta won (sekitar Rp584 juta) dari Lee Sun Kyun dengan tuduhan pemerasan.
Setelah menjalani serangkaian penyelidikan dan telah diinterogasi polisi sebanyak tiga kali, Lee Sun Kyun secara mengejutkan ditemukan meninggal dunia di dalam mobilnya pada 27 Desember 2023 lalu.
Peristiwa tersebut menyisakan duka mendalam tak hanya bagi keluarga, namun juga insan perfilman Korea Selatan.
Pada 12 Januari lalu, Sutradara film "Parasite" Bong Joon Ho bersama sejumlah aktor dan sineas Korea berkumpul dan mengadakan konferensi pers terkait kematian Lee Sun Kyun.
Mereka mengecam pihak kepolisian dan media yang telah mempublikasikan informasi rahasia tentang sang aktor tanpa adanya pemeriksaan terhadap fakta-fakta yang ada.
Mereka juga mengumumkan niat mereka untuk menyerukan "Lee Sun Kyun Act", yaitu sebuah undang-undang untuk melindungi hak asasi artis, demi mencegah kejadian serupa terulang di masa depan.
Baca Juga
-
Sudahi Kebiasaan Doomscrolling! Tak Semua Hal di Internet Perlu Diikuti
-
Ulasan Seasons of Blossom: Mengurai Luka, Duka, dan Tekanan Masa Remaja
-
Ironi di Lapangan Upacara: Pejabat Duduk Nyaman, Peserta Berdiri Kepanasan
-
Ulasan Ghost Doctor: Menggali Makna Empati dan Kemanusiaan di Dunia Medis
-
Label Beauty with Brain untuk Perempuan: Pujian atau Warisan Stereotip?
Artikel Terkait
Entertainment
-
Gaet 35 Ribu Fans, aespa Sukses Buka Tur Konser SYNK: COMPLaeXITY di Seoul
-
Debut Film! Cha Si Yeon Resmi Bintangi Film Layar Lebar The Pinnacle
-
Usai Manon, Sophia KATSEYE Umumkan Hiatus Grup Demi Kesehatan Mental
-
Konser Maroon 5: Momen yang Harus Dinikmati, Jangan Cuma Direkam!
-
Sang Putra Ikuti Jejaknya Berkarier Jadi Aktor, Begini Reaksi Mark Ruffalo
Terkini
-
Review Almarhum: Sinematografi Thriller Misteri Bernyawa Kearifan Lokal
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
Review Dream To You: Romansa Hangat Cinta Pertama, Luka dan Impian
-
Gen Z Fasih Bahasa Inggris, tapi Makin Asing dengan Bahasa Ibu, Mengapa?
-
The Last House: Pesan Moral Mendalam tentang Hubungan Manusia dan Alam