Vadel Badjideh, terdakwa kasus asusila terhadap anak Nikita Mirzani, divonis sembilan tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (1/10/2025).
Vadel dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana persetubuhan anak dan aborsi yang melibatkan anak selebritas tersebut.
Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 1 miliar kepada Vadel. Jika denda tersebut tidak dibayar, Vadel harus menjalani hukuman tambahan berupa tiga bulan penjara.
Vonis ini lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut 12 tahun penjara.
Meski vonis telah dijatuhkan, Vadel tetap bersikeras menolak mengaku bersalah. Dalam persidangan, sikapnya tetap ngeyel dan tidak mengakui tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
Sikap ini menunjukkan bahwa Vadel yakin dirinya tidak melakukan perbuatan yang didakwakan, meski bukti dan fakta yang disajikan hakim berbanding terbalik.
Momen mengharukan menyelimuti ruang sidang ketika Martin, kakak Vadel, membagikan kisah kecil namun penuh makna tentang sang adik.
Di tengah ketegangan persidangan, Martin menyampaikan betapa besar dukungan moral yang diberikan Vadel kepadanya, meski sang adik sendiri tengah menghadapi tekanan.
"Vadel yang selalu tenangin saya tadi, dia bisikin saya ‘Nggak apa-apa, Bang Martin. Nggak apa-apa’,” ucap Martin
Selain memberikan kekuatan kepada keluarga, Vadel juga menyiratkan keyakinannya bahwa kebenaran akan terungkap kelak.
"Kebenaran nanti terungkap kok," kata Martin menirukan ucapan adiknya.
Menanggapi putusan hakim, pihak Vadel menyatakan sepakat untuk mengajukan banding. Langkah ini diambil untuk memperjuangkan keadilan dan memberikan kesempatan bagi Vadel untuk membuktikan sisi lain dari kasus yang menjeratnya.
Banding menjadi jalan hukum yang biasa ditempuh dalam kasus-kasus dengan vonis berat dan bersifat krusial seperti ini.
Kasus ini mendapatkan perhatian publik luas karena melibatkan sosok selebritas dan isu sensitif terkait perlindungan anak. Putusan ini diharapkan dapat menjadi efek jera sekaligus menjadi peringatan bagi siapa saja yang melakukan tindakan serupa di masyarakat.
Pihak berwenang juga diharapkan terus meningkatkan perlindungan hukum terhadap anak dan penegakan hukum yang tegas.
Sementara itu, keluarga Vadel menyatakan akan terus memberikan dukungan penuh selama proses hukum berjalan. Mereka tetap berharap proses banding dapat menghasilkan keputusan yang adil dan kebenaran sesungguhnya dapat terungkap ke publik.
CEK BERITA DAN ARTIKEL LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Baca Juga
-
Ngaku Fans Peterpan, Pasha Ungu Antusias Ditawari Jadi Vokalis
-
Ipar Dituding Numpang Hidup, Ayu Ting Ting Langsung Pasang Badan
-
Swara Prambanan 2025, Tutup Tahun dengan Nada, Budaya, dan Doa
-
Tanpa Kembang Api, Swara Prambanan 2025 Rayakan Tahun Baru dengan Empati
-
Saat Sketsa dan Tulisan Berubah Jadi Aksi Menjaga Mangrove di Pantai Baros
Artikel Terkait
-
Aborsi Jadi Faktor Pemberat, Vonis 9 Tahun Dijatuhkan pada Vadel Badjideh
-
Nikita Mirzani Semprot Pengacara Vadel Badjideh, Sebut 'Ibu Berbentuk Bapak-Bapak'
-
Vadel Badjideh Sebelum Dipenjara Kerja Apa? Divonis 9 Tahun dan Denda Rp1 M
-
Nikita Mirzani Tak Terima Vadel Badjideh Dihukum 9 Tahun Penjara: Selama-lamanya Lah!
-
Jadi Pelajaran Hukum Gratis, Nikita Mirzani Bersikukuh Tuduhan Pemerasan Cuma Sengketa Bisnis
Entertainment
-
Jogja Jadi Bagian Perjalanan Raissa Anggiani Perkenalkan Album Perdananya
-
Film Anime 100 Meters Tembus Top 10 Global Netflix Kategori Non-Inggris
-
Penuh Chemistry! 3 Rekomendasi Drama Korea Go Yoon Jung di Netflix yang Bikin Baper
-
Anime Coming-of-age The Ramparts of Ice Siap Tayang April di Netflix
-
Terseret Isu Penelantaran Anak, Denada Unggah Pesan Haru untuk Mendiang Ibu