Pengadilan Negeri Jakarta menjatuhkan vonis 9 tahun penjara terhadap Vadel Badjideh dalam kasus dugaan asusila terhadap Laura Meizani, putri artis Nikita Mirzani. Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai tindakan aborsi yang dilakukan menjadi salah satu faktor pemberat hukuman, meski pihak terdakwa menyebut hal itu muncul dari kemauan korban sendiri.
Vonis ini dibacakan setelah rangkaian persidangan yang menghadirkan sejumlah saksi dan bukti. Hakim menyatakan bahwa sekalipun aborsi diduga diinisiasi oleh korban, pelaksanaannya tetap tidak lepas dari tanggung jawab Vadel sebagai terdakwa.
“Aborsi merupakan tindak pidana tambahan yang memiliki dampak serius terhadap fisik dan psikis korban, sehingga hal ini dijadikan salah satu dasar pemberat,” ujar hakim dalam sidang.
Pihak pengacara Vadel, Oya Abdul Malik, menyebut putusan ini masih menyisakan kejanggalan. Menurutnya, aborsi tidak bisa sepenuhnya dibebankan kepada kliennya karena keputusan disebut berasal dari korban.
"Berdasarkan keterangan Lolly di dalam persidangan, dia lah yang punya inisiatif untuk aborsi," ungkap Oya di kawasan Ampera, Jakarta Selatan. Oleh karena itu, Ali menegaskan pihaknya akan mengajukan banding ke pengadilan tinggi.
Meski demikian, hakim menilai peran aktif terdakwa tetap menjadi kunci. Dalam pertimbangan hukum, disebutkan bahwa terdakwa tidak hanya mengetahui, tetapi juga turut memfasilitasi tindakan aborsi. Hal ini yang kemudian memperkuat vonis 9 tahun penjara.
Kasus ini menyita perhatian publik karena menyangkut anak seorang figur publik dan isu sensitif mengenai aborsi. Beberapa pihak menilai, meskipun korban disebut berinisiatif, seharusnya terdakwa sebagai orang yang lebih dewasa mengambil sikap melindungi, bukan membiarkan tindakan tersebut terjadi.
Selain hukuman pidana, kasus ini juga memunculkan kembali perdebatan mengenai perlindungan hukum bagi remaja serta urgensi edukasi kesehatan reproduksi. Praktik aborsi yang tidak sesuai aturan hukum dianggap rawan menjerumuskan korban ke dalam situasi berisiko, baik secara medis maupun sosial.
Dengan adanya banding, proses hukum Vadel Badjideh masih berlanjut. Namun, keputusan majelis hakim yang menjadikan aborsi sebagai faktor pemberat dinilai akan menjadi rujukan penting dalam perkara serupa di masa mendatang.
CEK BERITA DAN ARTIKEL LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Baca Juga
-
Natalius Pigai Soroti Human Error MBG, Tegaskan Hak Anak Tetap Terjaga
-
16 Tahun Beda Usia,hingga Kini Diisukan Retak: Lika-liku Cinta Deddy Corbuzier & Sabrina
-
Drama Adu Penalti di ANC 2025: SMAN 3 Babelan vs SMAN 5 Tambun Selatan
-
Musala Ponpes Al Khoziny Ambruk, DPR Minta Investigasi dan Sanksi
-
Dia Bukan Ibu: Ketika Komunikasi Keluarga Jadi Horror
Artikel Terkait
-
Nikita Mirzani Semprot Pengacara Vadel Badjideh, Sebut 'Ibu Berbentuk Bapak-Bapak'
-
Vadel Badjideh Sebelum Dipenjara Kerja Apa? Divonis 9 Tahun dan Denda Rp1 M
-
Nikita Mirzani Tak Terima Vadel Badjideh Dihukum 9 Tahun Penjara: Selama-lamanya Lah!
-
Apa Pekerjaan Orang Tua Vadel Badjideh? Sang Ibu Pingsan Vadel Divonis 9 Tahun Penjara
-
8 Potret Rumah Vadel Badjideh, Kini Divonis 9 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
News
-
Bukan Kali Pertama: Kilang Minyak Dumai Kembali Terbakar
-
Wajah Babak Belur Sepulang Ospek Pecinta Alam, Orang Tua Murka
-
Natalius Pigai Soroti Human Error MBG, Tegaskan Hak Anak Tetap Terjaga
-
Panci Berdentang di Monas: Seruan Keras Tolak MBG dari Emak-Emak
-
Cucu Mahfud MD Jadi Korban Keracunan MBG, Soroti Perbaikan Tata Kelola
Terkini
-
Ronde Keempat Kualifikasi dan Waktunya Pembuktian Secara Nyata bagi "Tim Kepelatihan Terbaik"
-
Autumn Sale Steam 2025! Ini Daftar Game Diskon yang Wajib Diborong
-
Gol Kilat SMAN 8 Makassar di Menit 9:05 Panaskan Laga Sengit AXIS Nation Cup 2025
-
Ivar Jenner, Panggilan ke Timnas SEA Games 2025 dan Penurunan Reputasi bagi sang Pemain
-
Bantu Bayar Cicilan Rumah, Chikita Meidy Digugat Balik Suami Rp938 Juta