Hayuning Ratri Hapsari | Rana Fayola R.
DJ Panda. (Suara.com/Adiyoga Priyambodo)
Rana Fayola R.

Upaya damai melalui jalur restorative justice (RJ) antara DJ Panda dan Erika Carlina kembali bergulir. Setelah sempat menemui jalan buntu pada akhir Oktober, DJ Panda kini kembali mengajukan proses RJ kedua, sebuah langkah yang sangat dinantikan publik untuk menyelesaikan kasus dugaan pengancaman dan pelanggaran privasi yang sensitif.

Pertemuan Restorative Justice yang kedua ini merupakan kelanjutan dari proses mediasi sebelumnya yang gagal mencapai kesepakatan. Kala itu, seperti diungkapkan pengacara DJ Panda, Michael Sugijanto, proposal perdamaian belum ada dari kedua belah pihak, termasuk poin-poin yang akan disepakati.

Kini, situasi tampak sedikit berbeda. Kedua pihak dikabarkan telah menyerahkan proposal perdamaian masing-masing. Namun, dari sisi Erika Carlina, prosesnya masih belum mencapai tahap finalisasi mengenai syarat damai yang akan diterima.

"Kalau, kalau syarat, kita belum memfinalkan kepada syarat itu," ungkap Mohammad Faisal, kuasa hukum Erika Carlina, di Polda Metro Jaya, Jumat (14/11/2025) sebagaimana diungkap suara.com.

Menurut Faisal, fokus utama dari pertemuan Restorative Justice yang kedua ini adalah untuk mendengarkan dan memahami tawaran konkret yang diajukan oleh pihak DJ Panda. Ini adalah langkah krusial sebelum memutuskan arah perdamaian.

"Lebih kepada, pada RJ kedua ini kami pengin tahu dulu nih, apa yang ditawarkan oleh yang bersangkutan," tambahnya. 

Faisal juga secara tegas menepis adanya spekulasi atau kabar yang menyebutkan bahwa pihaknya mengajukan permintaan yang bersifat subjektif atau di luar konteks permasalahan utama yang terjadi.

"Dari pihak Erika sama sekali nggak mengarah kepada syarat-syarat yang sifatnya mengarah hal-hal yang subjektif," tegas sang kuasa hukum.

Inti dari proses RJ yang diharapkan oleh Erika Carlina, menurut Faisal, adalah adanya pengakuan tulus atas kesalahan yang dilakukan oleh DJ Panda, bukan sekadar pembelaan diri atau upaya menyanggah materi perbuatan.

Kunci Damai: Ketulusan Hati dan Pengakuan Kesalahan

"RJ itu secara prinsip, mengampuni perbuatan demi hukum karena atas ada kebijaksanaan melalui perdamaian, bukan lebih kepada menyanggah materi-materi perbuatan yang dilakukan oleh yang bersangkutan," papar Faisal lagi.

Prinsip tersebut menjadi fondasi bagi Erika Carlina untuk mempertimbangkan perdamaian. Oleh karena itu, peluang tercapainya kesepakatan damai akan terbuka lebar jika DJ Panda dapat menunjukkan itikad baiknya secara nyata dan tulus.

"Artinya, kalau yang bersangkutan dalam hal ini DJP berkenan secara sukarela, ketulusan hatinya untuk meminta maaf secara terbuka atau memulihkan hak-hak dari pihak klien kami, mungkin saja itu dapat diindahkan terkait dengan RJ," pungkasnya. 

Kasus yang melibatkan Erika Carlina dan DJ Panda memang telah menarik perhatian publik, terutama karena isu sensitif mengenai pengancaman dan pelanggaran privasi yang terkait dengan kondisi kehamilan Erika. Publik secara umum berharap agar proses hukum berjalan transparan dan adil, sehingga dapat memberikan kepastian hukum.

Selain itu, upaya mediasi antara keduanya juga sangat dinantikan sebagai langkah untuk menyelesaikan masalah ini secara damai tanpa harus memperpanjang konflik. Konflik yang berlarut-larut tentu berdampak negatif pada karier dan kesejahteraan keduanya.