Sertifikat vaksin menjadi syarat yang harus dipenuhi saat beraktivitas di luar rumah. Beberapa sektor vital mensyaratkan sertifikat vaksin sebagai pintu masuk. Beberapa sektor vital tersebut antara lain perekonomian (mal, pasar tradisional, pusat grosir, dan lain-lain), transportasi (bandara, pelabuhan, terminal, dan stasiun kereta api), dan lain sebagainya.
Di samping sertifikat vaksin, juga diberi persyaratan tambahan, seperti hasil negatif antigen atau RT-PCR pada bandara, pelabuhan, terminal, dan stasiun kereta api. Sertifikat vaksin berguna sebagai keterangan seseorang bahwa yang bersangkutan telah divaksin.
Dengan demikian, saat beraktivitas ke luar rumah tanpa perlu risau akan keselamatan diri. Yang lebih terpenting lagi adalah protokol kesehatan 5M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan membatasi mobilitas).
Sertifikat vaksin sejatinya berisi data pribadi sangat penting untuk dijaga kerahasiaannya. Beberapa waktu lalu, jagad pemberitaan heboh setelah sertifikat vaksin Presiden Jokowi tersebar di media sosial, lengkap dengan nama, NIK, dan tanggal lahir.
Untungnya Kementerian Kesehatan sigap turun tangan menutup data pribadi Presiden Jokowi pada aplikasi PeduliLindungi.
Hal itu membuat data pribadi Presiden Jokowi tidak bisa diakses lagi melalui aplikasi PeduliLindungi dengan bebas. Peristiwa tersebut seakan menjadi alarm bagi siapa saja agar lebih waspada terhadap ancaman kebocoran data pribadi, terlebih pada sertifikat vaksin.
Potensi penyalahgunaan data pribadi yang tertera pada sertifikat vaksin sangat besar. Marak menjamurnya jasa pinjaman daring ilegal yang menjadi ladang subur untuk melakukan aksi kejahatan berupa hacking, phising, dan lain-lain.
Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) segera disahkan oleh legislator menjadi Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
UU PDP menjadi regulasi yang memberikan kepastian hukum bagi pemegang data pribadi. Namun satu hal yang menjadi concern bagi kita semua adalah lebih waspada dengan kejahatan penyalahgunaan data pribadi.
Cara menjaga keamanan data pribadi yang tertera pada sertifikat vaksin adalah, jangan asal cetak sertifikat vaksin dan memposting sertifikat vaksin anda di media sosial.
Penting sekali bagi anda agar tidak mudah percaya dengan tawaran jasa percetakan sertifikat vaksin yang ada di mana-mana. Mengingat sertifikat vaksin telah terintegrasi pada aplikasi PeduliLindungi sehingga anda bisa langsung mengunduh saat butuh.
Tag
Baca Juga
Artikel Terkait
Kolom
-
Pemain Sepak Bola Nyambi Jadi Abdi Negara, Bukti Persepakbolaan Indonesia Belum Menjanjikan?
-
Ojek Online: Mesin Uang Platform, Beban Ganda Mitra dan Konsumen
-
Book-Bosomed: Membawa Buku ke Mana-Mana Bukan soal Pamer
-
Krisis Lagu Anak: Ketika Lirik Dewasa Jadi Konsumsi Anak di Media Sosial
-
Generasi Kampus Tanpa Gugatan: Mahasiswa dan Matinya Nalar Kritis
Terkini
-
Punya Undangan Pesta? Ini 4 Gaya Anggun Ningning aespa yang Patut Dicoba
-
Rodrigo Moura Bertekad Beri Rasa Aman untuk Lini Belakang Persijap Jepara
-
4 Padu Padan OOTD ala Yeji ITZY, Ada Tampilan Santai hingga Feminim
-
Futsal Anti-Mainstream: Formasi dan Strategi yang Bikin Lawan Panik
-
5 Drama Korea Terbaru Juli 2025, Ada Drama Lee Jong-suk dan Moon Ga-young