Scroll untuk membaca artikel
Hernawan | al mahfud
Ilustrasi pendidikan anak (YouTube/@KEMENDIKBUD RI)

Anak usia dini berada di masa-masa emas (golden age). Usia di bawah lima atau enam tahun, anak dalam proses pertumbuhan dan perkembangan berbagai aspek: fisik, kognitif, sosial, emosional, kreativitas, bahasa, dan sebagainya. Selanjutnya, perkembangan pada masa usia dini tersebut akan sangat berpengaruh pada perkembangan di tahap selanjutnya. Oleh karena itu, anak usia dini mesti mendapatkan pendidikan yang optimal.

Berbicara tentang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Indonesia, harus dikatakan masih terdapat berbagai persoalan penghambat kualitas pendidikan untuk anak-anak kita. Salah satu problem pendidikan PAUD adalah anggaran pendidikan yang minim, sehingga berpengaruh pada rendahnya kualitas kelembagaan, manajerial, SDM, hingga sarana dan sarana pembelajaran (Nurul Anam: 2021).

Dalam rangka mengatasi problem tersebut, Kemendikbudristek mengeluarkan kebijakan terkait BOP PAUD. Melalui Merdeka Belajar Episode 16, Kemendikbudristek melakukan akselerasi dan peningkatan pendanaan bagi PAUD dan Pendidikan Kesetaraan

Kebijakan tersebut mencakup: pertama, nilai satuan biaya BOP PAUD yang bervariasi sesuai karakteristik daerah. Kedua, penyaluran langsung dana BOP PAUD dan BOP Pendidikan Kesetaraan ke rekening satuan pendidikan. Ketiga, penggunaan BOP PAUD dan BOP Pendidikan Kesetaraan yang fleksibel (kemdikbud.go.id, 15/2/2022).

Dana BOP PAUD dan BOP Kesetaraan bakal disalurkan langsung ke rekening satuan pendidikan. Di bulan Februari 2022, penyaluran dana BOP PAUD dan BOP Kesetaraan tahap pertama sudah mulai disalurkan. Pada bulan Maret 2022, dana diproyeksikan akan sudah diterima 100 persen.

Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) PAUD adalah dana yang digunakan untuk biaya operasional nonpersonalia dalam mendukung kegiatan pembelajaran pendidikan anak usia dini. Dengan kebijakan BOP PAUD yang baru, nilai satuan BOP PUAD menjadi bervariasi sesuai karakteristik dan kebutuhan antardaerah yang berbeda-beda.

Tentu, hal tersebut menjadi hal positif dalam konteks mendorong pemerataan kualitas pendidikan PAUD di Indonesia yang selama ini masih banyak terjadi kesenjangan, terutama di daerah-daerah tertinggal. Melalui akselerasi BOP PAUD, anggaran dana PAUD di daerah tertinggal akan lebih besar berdasarkan afirmasi.

Pengelola PAUD di daerah-daerah menyambut positif kebijakan tersebut. Misalnya, Adriana Adadikam, Kepala Kelompok Bermain Fajar Talenta menilai kebijakan akselerasi BOP PUD berpihak ke masyarakat, khususnya bagi satuan pendidikan di daerah. “Terima kasih kepada pemerintah pusat, dalam hal ini Kemendikbudristek dan Kemenkeu atas terbitnya kebijakan BOP yang sangat berpihak pada satuan pendidikan di daerah,” katanya saat peluncuran program yang disiarkan di YouTube KEMENDIKBUD RI (15/2/2022).

Selain itu, daerah dengan tingkat kebutuhan tinggi juga akan mendapatkan anggaran dana BOS yang lebih besar. “Satuan biaya akan dihitung berdasarkan indeks kemahalan konstruksi (IKK) dan indeks peserta didik (IPD) tiap wilayah kabupaten/kota,” Kata Mendikbudristek Nadiem Makarim di acara tersebut.

Lebih fleksibel

Di samping bervariasi, penggunaan BOP PAUD juga menjadi lebih fleksibel sesuai dengan kebutuhan satuan pendidikan. Terdapat sebelas komponen penggunaan dana BOP yaitu: penerimaan peserta didik baru, pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca, pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler, pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran.

Kemudian juga untuk pelaksanaan administrasi kegiatan satuan pendidikan, pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan, pembiayaan langganan daya dan jasa, pemeliharaan sarana dan prasarana, penyediaan alat multimedia pembelajaran untuk pendidikan kesetaraan, penyelenggaraan kegiatan kesehatan, gizi, dan kebersihan pada PAUD, serta pembayaran honor (kemdikbud.go.id, 15/2/2022).

Fleksibilitas penggunaan dana BOP PAUD ini pun dirasakan berdampak positif untuk memberi ruang yang lebih luas bagi satuan pendidikan untuk berinovasi dalam merancang anggaran.

Seperti diungkapkan Kepala SKB Kabupaten Jepara, Dian Sekar Sariutami. “Sekarang penggunaan BOP nya lebih fleksibel karena tidak dibatasi persentase kegiatannya, sehingga memudahkan Lembaga mengatur sesuai kebutuhan tetapi tetap mengacu pada butir-butir yang ditentukan. Lembaga lebih bisa inovatif dalam merencanakan anggarannya,” ungkapnya.

Kita berharap, dengan adanya akselerasi dan peningkatan pendanaan bagi PAUD dan Pendidikan Kesetaraan, PAUD-PAUD di Indonesia akan berkembang dan meningkat kualitasnya. Itu semua demi membangun pembelajaran PAUD yang bermutu agar anak-anak kita bisa tumbuh dan berkembang secara optimal sesuai tingkat perkembangannya.

*Al-Mahfud, peminat topik pendidikan

al mahfud