Scroll untuk membaca artikel
Hernawan | Yuliardi Agung Pradana
Ilustrasi mudik (Pixabay.com/al-grishin)

Libur lebaran yang ditetapkan secara resmi oleh Pemerintah telah usai. Sebagian besar masyarakat telah memulai aktivitasnya kembali dengan bekerja seperti biasa. Sebagian lainnya masih menikmati liburan panjang, dengan penambahan libur/cuti dari tempat bekerja. Tidak heran karena di beberapa daerah juga memperpanjang jadwal libur bagi anak sekolah guna mengantisipasi kemacetan pada libur lebaran.

Momentum libur lebaran panjang ini memang sangat dinantikan oleh seluruh masyarakat setelah 2 tahun lamanya melewati masa lebaran tanpa mudik akibat pandemi. Pernyataan dari Presiden Joko Widodo pada 23 Maret 2022 lalu bahwa mudik lebaran tahun 2022 diperbolehkan, telah menciptakan antusiasme tinggi bagi masyarakat yang ingin mengunjungi keluarga dan sanak saudara di kampung halaman.

Pelonggaran kegiatan dan mobilitas pada beberapa bulan terakhir sampai ditetapkannya cuti bersama lebaran tersebut, disambut baik dengan persiapan kelancaran arus mudik dan arus balik lebaran oleh para pemangku kepentingan.

Mewujudkan Pemerintahan Kolaboratif

Presiden Joko Widodo telah menyatakan tidak ada larangan bagi masyarakat untuk melaksanakan mobilitas ke kampung halaman pada momentum Idul Fitri 2022. Namun, pemerintah menganjurkan masyarakat yang diperbolehkan mudik adalah mereka yang telah melaksanakan vaksinasi lengkap hingga dosis kedua dan juga ditambah vaksinasi dosis ketiga atau booster. Pemberian vaksinasi booster memang sangat dianjurkan karena bermanfaat untuk meminimalisir infeksi dan kematian akibat Covid-19.

Sebagai instansi yang memiliki tugas menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan di bidang kesehatan, Kementerian Kesehatan RI tidak boleh melewatkan momentum pemberian vaksinasi bagi masyarakat yang melakukan aktivitas mudik. Kemudahan untuk mengakses layanan kesehatan pun semakin ditingkatkan dan terbuka bagi siapapun. Pemberian vaksinasi dengan mudah dapat ditemukan di pusat keramaian seperti pusat perbelanjaan maupun objek wisata.

Melihat data pada situs resmi Vaksinasi Covid-19 Nasional Kementerian Kesehatan, sampai tanggal 11 Mei 2022 pemberian vaksinasi dosis 3 telah mencapai 20% dari target jumlah sasaran vaksinasi. Kementerian Kesehatan mencatat terjadi kenaikan penerima vaksin booster pada momentum menjelang arus mudik dan balik lebaran. Hal ini merupakan kemajuan positif apabila dibandingkan pada kondisi sebelum diperbolehkannya mudik.

Momentum libur lebaran tidak hanya soal bagaimana mempersiapkan kondisi kesehatan jasmani dan rohani. Di lapangan tidak kalah rumit lagi. Bayangan akan kemacetan jalan, kepadatan mobilitas masyarakat, hingga kecelakaan lalu lintas merupakan prioritas yang perlu dipersiapkan dengan matang oleh Pemerintah. Diperlukan kebijakan dan kolaborasi yang baik dalam menindaklanjuti arahan Presiden terhadap cuti bersama lebaran.

Satu instansi tidak dapat bergerak sendiri untuk menyelesaikan kompleksitas aktivitas mudik. Pemerintah perlu menciptakan sistem kolaboratif yang mencakup multi sektoral. Choi&Robertson, 2014 mendefinisikan collaborative governance sebagai pengambilan keputusan dan/atau proses implementasi yang melibatkan stakeholders dengan kepentingan dan kekuasaan yang berbeda dari berbagai sektor yang diatur sedemikian rupa sehingga memungkinkan mereka untuk mengatasi masalah publik yang kompleks yang tidak dapat ditangani oleh pemerintah sendiri.

Pun dengan mobilitas masyarakat saat libur lebaran, pemerintahan kolaboratif dapat terwujud dengan prinsip ‘Three Legged Stool’ di mana pemerintahan, pengelolaan sumber daya, dan budaya perilaku menjadi poin penting dalam mewujudkan kolaborasi. Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan, Kepolisian Negara RI, dan Kementerian PUPR dalam melakukan manajemen rekayasa lalu lintas perlu didukung dengan perilaku masyarakat dalam berkendara dan juga penyampaian update informasi lalu lintas yang tersampaikan kepada publik melalui media massa secara kontinu.

Komitmen Pemerintah

Persiapan kelancaran arus mudik dan balik lebaran ditunjukkan Pemerintah dengan kebijakan ditetapkannya Keputusan Bersama Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia, Dan Direktur Jenderal Bina Marga Nomor HK.201/4/15/DRJD/2022, KEP/33/IV/2022, 28/KPTS/Db/2022 Tahun 2022 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Selama Angkutan Lebaran Tahun 2022 (1443 Hijriah). Pemerintah menyadari pelayanan dan pengawasan terhadap pelaksanaan puncak mobilitas masyarakat ini perlu dilakukan secara bersama-sama.

Prediksi kepadatan mobilitas masyarakat terbukti pada momentum arus mudik dan arus balik lebaran tahun ini. Pada arus mudik lebaran Jasa Marga merilis 1,7 juta kendaraan meninggalkan Jabotabek menuju tiga arah, yaitu timur (Trans Jawa dan Bandung), barat (Merak), dan selatan (Puncak). Sebanyak 53,8% dari 1,7 juta kendaraan tersebut mengarah ke Jalan Tol Trans Jawa, 27,6% mengarah ke Tol Merak, dan 18,7% kendaraan menuju arah Puncak.

Selain itu, Jasa Marga juga merilis rekor arus balik tertinggi di sepanjang sejarah jalan tol di Indonesia pada arus balik lebaran. Sebanyak 170.078 kendaraan kembali ke Jabotabek dari arah Timur pada H+4 Lebaran atau Sabtu 07 Mei 2022.

Dengan ditetapkannya kebijakan pengaturan/manajemen rekayasa lalu lintas jalan melalui skema one way, ganjil-genap, dan contraflow angka kecelakaan pada libur lebaran tahun 2022 mengalami penurunan yang signifikan. Korps Lalu Lintas Polri menyebut angka kecelakaan mengalami penurunan 31% jika dibandingkan arus mudik dan balik lebaran tahun 2019 periode sebelum pandemi covid-19.

Dengan perencanaan yang matang dan koordinasi yang intensif, kemacetan dan kepadatan mobilitas masyarakat dapat lebih cepat terurai. Koordinasi lintas sektoral dilakukan sangat intensif dan melibatkan seluruh stakeholders sehingga kondisi lalu lintas dapat dikendalikan. Semoga ke depan, masyarakat Indonesia dapat melakukan mudik yang jauh lebih nyaman. Karena sejauh manapun kita melangkah, pasti akan merindukan tempat kita dibesarkan.

Yuliardi Agung Pradana