Dunia organisasi memang mengajarkan ada banyak pelajaran yang bisa didapatkan, baik itu mengenai suatu ideologi maupun pengetahuan untuk pengembangan skill dan mengajarkan cara bertanggungjawab. Melalui organisasi kita dapat belajar banyak hal, sebagai tempat berekspresi, dan belajar menyelesaikan suatu masalah melalui forum-forum rapat. Belajar mengutarakan pendapat melalui forum rapat organisasi adalah hal penting dilakukan bagi setiap anggota organisasi demi menghasilkan suatu keputusan bersama.
Terkait dengan rapat organisasi tentu sering kali akan diadakan, baik rapat untuk membahas program kerja maupun mengevalusi kinerja setiap anggota organisasi, atau bahkan beberapa permasalahan lain yang perlu dirapatkan dalam organisasi. Sehingga dengan begitu rapat sudah menjadi hal lumrah yang terjadi dalam dunia organisasi.
Rapat organisasi kadang tak menentu waktunya, ada rapat yang diadakan saat siang hari terlebih dilaksanakan saat malam hari. Namun pengalaman menjadi anggota organisasi mahasiswa, rapat sering kali dilaksanakan saat malam hari dan selalu saja molor waktunya.
Sehingga menyebabkan rapat bisa sampai tengah malam, apalagi kalau pembahasannya memang panjang dan terlalu bertele-tele. Dalam kenyataanya rapat saat tengah malam kadang kala hanya berjalan begitu saja, anggota organisasi tidak mampu terlibat secara serius dalam forum rapat.
Biasanya rapat organisasi tengah malam hanya sekitar 10% saja anggota organisasi yang ikut rapat dan 10% lagi nungguin teman yang datang rapat, sisanya yang 80% digunakan untuk curhat ataupun ghibah. Walau argumen itu tidak selamanya benar, tetapi fakta di lapangan mungkin argumen itu tidak keliru amat jika rapat diadakan saat tengah malam.
Padahal sejatinya saat melaksanakan rapat diharapkan semua anggota organisasi dapat semuanya terlibat aktif dalam forum rapat, tujuannya agar dapat menghasilkan kesimpulan secara bersama demi hasil yang akan lebih baik. Mengingat rapat sejatinya adalah forum bagi setiap anggota organisasi untuk membahas sesuatu secara bersama, bukan hanya 10% saja orang yang ikut rapat.
Walau begitu saat rapat tengah malam dilaksanakan, bisa saja membuat anggota banyak yang tidak bisa fokus dikarenakan sudah mengantuk ataupun ada PR lain yang harus segera dikerja untuk persiapan saat esok hari. Itulah mengapa saat melakukan rapat tengah malam bisa saja tidak kondusif, baik dipengaruhi soal kondisi anggota juga demi meminimalisir kemungkinan yang terjadi anggota organisasi yang benar-benar ikut rapat hanya 10% saja.
Dengan demikian, jika rapat organisasi tengah malam hanya sekitar 10% saja yang ikut rapat, ada baiknya rapat tersebut untuk ditunda saja dan mencari waktu yang lebih kondusif. Bisa saja malam asalkan tidak sampai tengah malam, dan yang terpenting anggota organisasi mesti merubah kebiasaan jam karet saat melakukan rapat karena sangat tidak baik untuk diterapkan dalam dunia organisasi terlebih dalam dunia kerja.
Oleh karena itu, kebiasaan rapat tengah malam dalam lingkungan organisasi mahasiswa mesti segera untuk tidak diterapkan lagi. Rapat tengah malam jugalah bisa berefek pada mahasiswa tidak bisa bangun pagi karena mengantuk saat malam harinya, apalagi kalau tidak langsung tidur kalau selesai rapat, jelas dapat membuat tidak bisa bangun pagi.
Baca Juga
-
9 HP Kamera 0,5 Harga 1-2 Jutaan Terbaik 2025, Foto Ramean Jadi Full Team!
-
9 Rekomendasi Casing iPhone Terbaik 2025: Harga Mulai Rp 30 Ribuan
-
Guru Hebat Butuh Kebijakan yang Nggak Setengah-Setengah
-
Review ASUS Zenbook S16 OLED: Otak Einstein & Bodi Supermodel untuk Profesional
-
Generasi Z, UMKM, dan Era Digital: Kolaborasi yang Bikin Bisnis Naik Level
Artikel Terkait
Kolom
Terkini
-
Isu Raffi Ahmad Bakal Gantikan Dito Sebagai Menpora Mencuat, Pendidikan Siapa Lebih Tokcer?
-
Perempuan Masih Jadi Second Sex: Membaca Simone de Beauvoir dalam Futsal
-
Laga Pamungkas vs Korea Selatan, Bagaimana Kans Lolos Timnas U-23 Melalui Jalur Runner-up?
-
Kenal 2 Minggu, Anisa Bahar Langsung Dinikahi Brondong 19 Tahun Lebih Muda
-
Disorot 3 Jenderal TNI, Ferry Irwandi Bantah Tuduhan Pidana dan Siap Hadapi Hukum