Scroll untuk membaca artikel
Candra Kartiko | Budi Prathama
Harus Berproses Lama di Organisasi Baru Bisa Jadi Pengurus? Pikiran Keliru!(Pixabay/@terimakasih0)

Organisasi mahasiswa menjadi vital penting dalam melatih kepemimpinan dan mengasah bakat. Dengan kata lain, kehadiran organisasi mestinya menjadi wadah bagi semua mahasiswa untuk bisa berproses dan mengembangkan diri. 

Dari setiap organisasi mahasiswa yang ada, baik sifatnya intra kampus maupun ekstra kampus, tentu memiliki aturannya masing-masing. Aturan itu diperuntukan demi kebaikan organisasi dan juga kebaikan semua anggota yang ada di dalamnya. 

Alasan mahasiswa untuk memutuskan ikut bergabung di organisasi tentu cukup beragam, tetapi dari berbagai alasan tersebut menurut saya tentu nggak lepas tentang bagaimana dirinya bisa berkembang. 

Mahasiswa yang memiliki jabatan penting di organisasi bisa saja akan menjadi perhatian khusus bagi banyak orang, apalagi kalau organisasi tersebut memang cukup aktif di lingkungan kampus maupun luar kampus. 

Bagi mahasiswa yang memiliki jabatan di organisasi memungkinkan bisa menjadi penilaian tersendiri bagi banyak orang. Karena nggak bisa dipungkiri kesuksesan organisasi sangat dipengaruhi oleh pemimpinnya dan juga pengurus yang lain. Sehingga memang nggak salah, kalau mahasiswa yang memiliki jabatan strategis di organisasi adalah mereka yang memang punya kemampuan, tidak sekedar hanya menjabat. 

Namun ada yang mengganjal di dalam pikiran saya soal mahasiswa yang memiliki jabatan di organisasi. Pasalnya, ada organisasi yang saya temukan mengenai aturan yang ada dalam organisasi itu bahwa mereka yang bisa jadi pengurus ketika sudah lama berproses di dalam organisasi. 

Mungkin aturan ini nggak salah sih sebenarnya, tetapi bagi saya itu nggak sepenuhnya juga benar. Berproses lama di organisasi supaya nantinya bisa jadi pengurus memang penting, tetapi kalau hanya syarat itu yang diberlakukan tentu nggak baik juga lho. 

Nggak ada yang bisa menjamin orang yang sudah lama berproses di organisasi maka secara otomatis juga akan memiliki kemampuan untuk menjadi pengurus organisasi. Faktanya berkata bahwa ada orang yang baru bergabung di organsasi tetapi dia memiliki kemampuan untuk menjadi pengrus, namun ada juga yang sudah lama di organisasi tapi mengenai kemampuannya menjadi pengurus justru masih diragukan. Itu memang fakta dan mestinya dinilai secara objektif dong. 

Maksud saya gini, janganlah buat aturan bahwa mereka yang bisa jadi pengurus organisasi ketika sudah lama di organisasi. Tetapi hal yang harus dilihat adalah kemampuan yang ia miliki, nggak masalah jadi pengurus kalau memang dia mampu, iya kan? Bukankah kita menginkan organisasi dipimpin oleh orang yang memang benar punya kemampuan? 

Oleh karena itu, menerapkan bahwa mereka yang bisa jadi pengurus organisasi ketika sudah lama di organisasi tanpa melihat kemampuannya terlebih dahulu, itu menurut saya aturan yang keliru. Harusnya yang mesti dilihat kemampuannya, bukan dari lamanya berada di organisasi. Saya rasa begitu ya.    

Budi Prathama