Sebanyak 16 pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) ditetapkan sebagai tersangka terkait pembukaan blokir situs judi online. Salah satu tersangka mengklaim meraup keuntungan milyaran rupiah dari melindungi situs-situs tersebut.
Penangkapan ini menunjukkan bahwa sejumlah oknum pegawai tidak menjalankan tugasnya secara profesional, malah mendukung praktik perjudian, yang berkontribusi pada menurunnya kepercayaan publik terhadap institusi negara.
Kasus ini seharusnya menjadi kesempatan bagi penegak hukum untuk menyelidiki lebih jauh siapa saja yang terlibat dalam masalah judi online yang merusak. Dengan ekosistem judi online yang rumit, adanya praktik suap kepada pejabat untuk melindungi operasional judi seharusnya mudah dideteksi.
Jika pemerintah serius, mereka seharusnya mampu memberantas sumber kemaksiatan digital ini dengan infrastruktur dan kewenangan yang ada.
Namun, penangkapan 16 pegawai ini hanyalah puncak gunung es. Aktivitas judi online di Indonesia masih marak, dengan banyak situs luar negeri yang menargetkan pemain di dalam negeri.
Data menunjukkan bahwa Indonesia memiliki sekitar 3,2 juta pemain judi online, sebagian besar dari kelas menengah ke bawah.
Meskipun upaya pemblokiran telah dilakukan—dengan 1.158 tersangka ditangkap dan hampir 2 juta akun judi diblokir—masalah tetap kompleks dan metode penegakan hukum tidak sepenuhnya efektif.
Situs judi online terus bermunculan, didukung oleh kemudahan akses dan promosi dari oknum influencer. Penanganan pemerintah terkesan sporadis, dan penangkapan ini menimbulkan pertanyaan apakah tindakan tersebut hanya simbolis, sementara jaringan judi lainnya masih beroperasi.
Penangkapan oknum pegawai yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam memerangi judi online justru merusak kepercayaan publik lebih jauh.
Jika pemerintah tidak mengambil langkah tegas, maka judi online akan terus berkembang dan mengancam stabilitas sosial.
Penangkapan ini seharusnya menjadi titik awal untuk merancang strategi yang lebih komprehensif, meliputi edukasi dan penegakan hukum yang lebih kuat. Kesadaran masyarakat, penegakan hukum, dan pengawasan transaksi keuangan harus menjadi pilar utama dalam upaya ini.
Belajar dari kasus ini, pemerintah perlu melakukan introspeksi. Judi online bukan sekadar masalah individu; ini adalah isu sistemik yang memerlukan pendekatan holistik.
Edukasi masyarakat tentang dampak negatif judi perlu ditingkatkan, begitu pula pengawasan terhadap transaksi keuangan dan koordinasi lintas sektor untuk menutup celah yang ada.
Hanya dengan komitmen pemerintah dan partisipasi aktif masyarakat, kita dapat menciptakan masa depan yang lebih baik, jauh dari pengaruh perjudian.
Cek berita dan artikel lainnya di GOOGLE NEWS
Baca Juga
-
Dukungan Jokowi dalam Pilkada Jakarta: Apa yang Bisa Kita Pelajari?
-
Puncak FFI 2024: Jatuh Cinta Seperti di Film-Film Sapu Bersih 7 Piala Citra
-
Strategi Mengelola Waktu Bermain Gadget Anak sebagai Kunci Kesehatan Mental
-
Trend Lagu Viral, Bagaimana Gen Z Memengaruhi Industri Musik Kian Populer?
-
Prediksi Trend Fashion 2025: Angkat Isu Lingkungan, Gender hingga Teknologi
Artikel Terkait
-
Perputaran Uang Judol Capai Rp 900 T, Susi Pudjiastuti Prihatin
-
Hadir di Agenda Royal Sedayu, BRI Berikan Tips Agar Bisa Beli Rumah di Usia Muda
-
Jumlah Pemain Judi Online RI Tembus 8,8 Juta: 97 Ribu TNI/Polri, 80 Ribu Anak di Bawah Umur
-
Anak Usia 11-19 Tahun Terlibat Judi Online Senilai Rp293,4 Miliar, Pemerintah Bentuk Satgas Pemberantasan
-
Dana Kampanye Pilkada DKI dari Judi Online? Bawaslu Didesak Usut Tuntas
Kolom
-
Indonesia ke Piala Dunia: Mimpi Besar yang Layak Diperjuangkan
-
Wapres Minta Sistem Zonasi Dihapuskan, Apa Tanggapan Masyarakat?
-
Ilusi Uang Cepat: Judi Online dan Realitas yang Menghancurkan
-
Dukungan Jokowi dalam Pilkada Jakarta: Apa yang Bisa Kita Pelajari?
-
Polemik Bansos dan Kepentingan Politik: Ketika Bantuan Jadi Alat Kampanye
Terkini
-
Bangkit dari Keterpurukan Melalui Buku Tumbuh Walaupun Sudah Layu
-
The Grand Duke of the North, Bertemu dengan Duke Ganteng yang Overthinking!
-
5 Manfaat Penting Pijat bagi Kesehatan, Sudah Tahu?
-
Menyantap Pecel Lele Faza, Sambalnya Juara
-
Antara Kebencian dan Obsesi, Ulasan Novel Malice Karya Keigo Higashino