Saat ini, kita berada di era digital yang ditandai oleh perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang sangat cepat. Perkembangan ini membawa dampak signifikan terhadap meningkatnya tuntutan masyarakat akan pelayanan publik yang baik dan transparan.
Di era digital, transparansi telah menjadi kebutuhan utama untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang efektif dan akuntabel.
Di era digital saat ini, kita menyaksikan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang sangat pesat. Hal ini berdampak signifikan pada tuntutan masyarakat akan pelayanan publik yang baik dan transparan.
Transparansi, dalam konteks ini, menjadi kebutuhan esensial untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel.
Transparansi diartikan sebagai keterbukaan informasi yang disediakan oleh pemerintah dan dapat diakses oleh masyarakat.
Keterbukaan ini memudahkan masyarakat untuk mengawasi, mengevaluasi, dan menanggapi kinerja pemerintah. Dengan kata lain, masyarakat memiliki hak untuk mengawasi organisasi pemerintahan melalui transparansi.
Keterbukaan informasi publik adalah salah satu ciri penting dari negara demokratis, yang menghormati kedaulatan rakyat dan mendorong prinsip good governance yang transparan, akuntabel, dan partisipatif.
Keterbukaan informasi juga berfungsi untuk mengoptimalkan pengawasan dan partisipasi publik terhadap penyelenggara negara dan badan publik yang menggunakan anggaran negara, baik APBN maupun APBD.
Di Indonesia, regulasi terkait keterbukaan informasi publik diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) No. 14 Tahun 2008.
Pengesahan UU ini terjadi di tengah proses reformasi yang telah berlangsung lebih dari satu dekade, yang membawa perubahan pada sistem pemerintahan di Indonesia.
Keterbukaan publik mencerminkan transparansi yang berkontribusi pada good governance. Contohnya, pemerintah dapat memberikan informasi yang jelas mengenai prosedur pelayanan publik, sehingga masyarakat dapat ikut serta dan mengawasi kegiatan pemerintah.
Transparansi juga menciptakan mekanisme check and balance, memudahkan masyarakat untuk menilai tindakan pemerintah sebagai bagian dari kontrol sosial, dan berpotensi mengurangi praktik korupsi.
Lalu, seberapa penting transparansi dalam pelayanan publik? Transparansi menunjukkan bahwa penyelenggaraan pelayanan bersifat terbuka, sehingga masyarakat dapat dengan mudah memahami proses yang berlangsung.
Terdapat tiga indikator untuk mengukur transparansi pelayanan publik: pertama, tingkat keterbukaan proses penyelenggaraan; kedua, kejelasan peraturan dan prosedur yang mudah dipahami; ketiga, kemudahan dalam mengakses informasi terkait pelayanan publik. Pengukuran ini dapat menjadi alat evaluasi transparansi pelayanan publik di Indonesia.
Transparansi dalam pemerintahan juga menciptakan interaksi positif antara pemerintah dan masyarakat. Manfaat dari transparansi meliputi pencegahan korupsi, identifikasi kelemahan dan kelebihan kebijakan, serta peningkatan akuntabilitas dalam pelayanan publik.
Selain itu, sikap transparan membangun kepercayaan terhadap lembaga pemerintah dan menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif.
Perkembangan teknologi informasi saat ini menuntut kita untuk memanfaatkan teknologi dalam tata kelola pemerintahan.
Tuntutan masyarakat untuk informasi yang cepat dan mudah diakses mendukung pelaksanaan keterbukaan informasi publik, yang mendorong semua instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah, untuk mengembangkan sistem informasi berbasis elektronik.
Layanan berbasis elektronik telah memberikan kesempatan bagi publik untuk berpartisipasi dalam pengawasan terhadap aparatur pemerintah.
Dengan adanya pengawasan dari masyarakat, diharapkan pejabat publik dan Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat melaksanakan tugas mereka dengan transparansi dan akuntabilitas yang tinggi.
Oleh karena itu, sikap transparansi di era digital tidak boleh sekadar menjadi slogan, melainkan harus diterapkan secara konsisten sesuai dengan tuntutan masyarakat.
Selain itu, penting untuk diingat bahwa jejak digital akan selalu ada dan tidak mudah dihapus, sehingga dapat berfungsi sebagai data transparansi yang permanen untuk berbagai kepentingan.
Cek berita dan artikel lainnya di GOOGLE NEWS
Baca Juga
-
Menimbang Peran Artificial Intelligence dalam Kontestasi Pemilu Masa Depan
-
Femisida dan Tantangan Penegakan Hukum yang Responsif Gender di Indonesia
-
Sirine Bahaya Krisis Iklim Berbunyi Keras: Saatnya Pendidikan Jadi Garda Terdepan!
-
Menyongsong Transformasi Perpustakaan Berbasis Kecerdasan Buatan
-
Menakar Ulang Peran Militer dalam Demokrasi Pascareformasi
Artikel Terkait
-
Sinyal Militerisme dalam Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ancaman bagi Demokrasi Indonesia?
-
"Demokrasi Telah Hilang", Ratapan 'Nostradamus Pilpres AS' Usai Kemenangan Trump atas Harris
-
Demokrasi Terancam? 73% Pemilih Khawatir Jelang Hasil Pilpres AS
-
Demokrasi Santun di Era Baru Rezim Prabowo: BEM FISIP Unair Dibungkam, Najwa Shihab Diserang
-
Pembakaran Buku Najwa Shihab: Keruntuhan Literasi dan Strategi Membungkam Kritik Publik
Kolom
-
Perselingkuhan dan Bias Gender dalam Budaya Patriarki, Salah Siapa?
-
Konflik Agraria dan Pentingnya Pengakuan Hukum Bagi Masyarakat Adat
-
Nilai Nomor Sekian! Yang Penting Tetap Waras dan Tugas Kelar, Setuju?
-
Transformasi Pola Komunikasi Keluarga dari Telepon Rumah ke Chat dan Video Call
-
Idol Band vs Band Indie: Ketika Musik Bicara dengan Cara Berbeda
Terkini
-
Dibantai Jepang 6-0, Timnas Indonesia Raih Banyak Pembelajaran Penting!
-
Review Film Your Eyes Tell, Cinta Tulus yang Hadir Tanpa Suara
-
Tampil Stand Out saat Ngantor dengan 6 Gaya OOTD Smart Casual ala Adiba Khanza
-
Ulasan Buku 22 Ways to Self-Love, Cara Praktis untuk Mencintai Diri Sendiri
-
5 Rekomendasi Brightening Toner yang Efektif Mencerahkan Kulit Kusam