Scroll untuk membaca artikel
Hayuning Ratri Hapsari | Yayang Nanda Budiman
Cara Kerja Ulasan Google Maps. [Google Indonesia]

Ulasan atau review menjadi salah satu elemen penting dalam suatu produk. Tak bisa dipungkiri, semakin baik ulasan tersebut, semakin percaya seseorang untuk membeli produk itu.

Menurut data dari Econsultancy, sekitar 61 persen pembeli membaca ulasan di platform online sebelum memutuskan untuk berbelanja. Hal ini menjelaskan mengapa banyak ulasan produk menghiasi berbagai platform jual-beli.

Data dari Bright Local pada tahun 2016 menunjukkan bahwa sekitar 84 persen orang percaya pada ulasan di platform online. Selain itu, sekitar 74 persen pembeli merasa bahwa ulasan positif dapat meningkatkan kepercayaan mereka terhadap toko atau platform tersebut.

Contoh konkret dapat dilihat dari TripAdvisor, yang pada tahun 2020 menghapus lebih dari 2 juta ulasan palsu. Mereka mengidentifikasi bahwa dalam 97 persen kasus, pelakunya adalah perusahaan itu sendiri, yang meminta karyawan atau anggota keluarga untuk memberikan ulasan positif, atau bahkan memberikan kompensasi finansial untuk ulasan palsu.

Google juga tidak segan-segan untuk mempermalukan bisnis yang terbukti menggunakan ulasan palsu di Google Maps. Banyak orang mengandalkan Google Maps untuk mencari rekomendasi tempat, baik restoran maupun tempat hiburan, melalui ulasan pengguna.

Sayangnya, sering kali kita menemui ulasan palsu atau yang dihasilkan oleh AI, sehingga pengguna kesulitan menilai apakah suatu tempat layak dikunjungi.

Namun, ada kabar baik. Berdasarkan laporan dari Android Police, Google kini mengambil langkah tegas terhadap maraknya ulasan palsu di Google Bisnis.

Setelah memperbarui kebijakan mengenai keterlibatan palsu, Google akan mulai menampilkan peringatan publik di listing Google Maps untuk bisnis yang terbukti menggunakan ulasan tidak valid. 

Peringatan ini akan muncul di halaman bisnis, mengingatkan pengguna bahwa bisnis tersebut melanggar kebijakan. Selain menghapus ulasan yang tidak sah, Google juga akan memberlakukan pembatasan, seperti melarang bisnis yang menggunakan ulasan palsu menerima ulasan baru untuk periode tertentu.

Dari sisi hukum di Indonesia, konsumen memiliki hak untuk memberikan pendapat. Pasal 4 Undang-Undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menyatakan bahwa salah satu hak konsumen adalah didengar pendapat dan keluhannya tentang barang dan jasa yang digunakan. 

Menurut Hukumonline, individu yang melakukan review harus menggunakan bahasa yang wajar dan jujur untuk menghindari konflik. Setiap ulasan dapat diminta pertanggungjawabannya, sehingga ulasan palsu bisa berpotensi dituntut oleh pihak yang merasa dirugikan.

Cek berita dan artikel lainnya di GOOGLE NEWS

Yayang Nanda Budiman