RUU Perampasan Aset seolah kembali menjadi cerita lama yang tak kunjung tamat. Setiap kali kasus korupsi besar bermunculan, RUU ini digadang-gadang sebagai solusi. Setiap kali ada janji reformasi, ia disebut-sebut sebagai prioritas.
Tapi ketika sorotan kamera padam, RUU ini kembali tersimpan rapi dalam laci - menunggu momentum politik yang tak pernah tiba. Terakhir, Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas sendiri mengakui bahwa pembahasan RUU ini kembali macet.
Dalam pernyataannya pada Selasa (15/4/2025), Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas akhirnya angkat bicara soal nasib Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset.
Meski RUU ini sempat digadang-gadang menjadi senjata pamungkas dalam perang melawan korupsi, nyatanya sampai hari ini ia masih terkatung-katung di ruang tunggu legislatif. Dan, seperti biasa, alasannya klasik: politik.
“RUU Perampasan Aset itu sudah pernah kami serahkan ke DPR,” ujar Supratman kepada awak media di kantornya, Jakarta.
“Tapi, ya... ini menyangkut soal politik. Butuh komunikasi dan kesepahaman antar semua partai. Tidak bisa dipaksakan sepihak.”
Ia pun menambahkan bahwa pemerintah sebenarnya masih berkomitmen untuk memperjuangkan RUU ini.
“Nanti akan kami masukkan lagi ke dalam Prolegnas yang akan datang. Tapi ya tentu, dengan harapan komunikasi politiknya berjalan lancar,” katanya.
Pernyataan ini seolah jadi kaset lama yang diputar ulang tanpa ganti lagu. Janji, semangat, wacana, lalu... diam. Begitu terus siklusnya. Padahal, urgensi RUU ini bukan main.
Kita sedang bicara soal bagaimana negara bisa merebut kembali harta haram hasil kejahatan yang selama ini dengan entengnya disembunyikan atau dialihkan ke pihak ketiga. Dan ini bukan soal satu atau dua kasus—ini tentang budaya impunitas yang sudah mengakar.
Bayangkan jika RUU ini sudah berlaku saat muncul skandal suap pejabat, mega-korupsi sektor tambang, atau bahkan dalam kasus penyelewengan dana bansos. Negara tak hanya bisa menjebloskan pelaku ke penjara, tapi juga mengembalikan hasil kejahatannya ke rakyat. Itulah kekuatan sebenarnya dari RUU Perampasan Aset.
Publik pun jadi bertanya-tanya, kenapa sih DPR dan pemerintah seakan enggan melahirkan undang-undang ini? Apa yang membuat mereka begitu hati-hati, bahkan tampak berat hati?
Apakah karena RUU ini berpotensi “menjewer” orang-orang penting yang selama ini nyaman bermain dalam zona abu-abu hukum? Atau karena jika RUU ini sah, tak ada lagi tempat sembunyi bagi hasil kejahatan kelas kakap?
Namun ironisnya, kekuatan itulah yang justru membuatnya terhambat untuk lahir. Karena siapa yang tak berkeringat dingin jika tahu properti, kendaraan mewah, atau rekening gendutnya bisa disita?
Lucunya, alasan yang digunakan untuk menunda pembahasan terdengar klise: “butuh waktu untuk dikaji dari berbagai sisi.” Ini ucapan dari Wakil Ketua Baleg DPR RI, Ahmad Doli Kurnia.
Tapi mari ingat lagi: sudah berapa tahun kita mengkaji RUU ini? Proses penggodokan RUU ini sudah dimulai sejak 2008, dan digaungkan kembali tiap kali terjadi skandal besar.
Di sisi lain, negara-negara maju sudah sejak lama menggunakan instrumen hukum seperti ini. Di banyak negara, asset recovery (perampasan aset hasil tindak pidana) jadi tulang punggung pemberantasan korupsi. Sementara di Indonesia, kita masih sibuk berdebat soal “aspek politisnya”.
Inilah ironi dalam sistem politik kita: ketika korupsi makin pintar menyembunyikan uang, hukum malah jalan di tempat. Ketika publik minta keadilan, parlemen malah minta waktu. Padahal rakyat sudah terlalu lama menunggu, dan koruptor sudah terlalu lama tertawa.
RUU Perampasan Aset telah menjadi cermin buram komitmen negara dalam memerangi korupsi. Selama 17 tahun bergulir tanpa kepastian, ia bukan lagi sekadar wacana hukum, melainkan ujian nyata bagi integritas sistem politik kita.
Setiap penundaan adalah kemenangan bagi koruptor, setiap alasan politis adalah tamparan bagi rakyat yang menunggu keadilan.
Jika hari ini pemerintah masih berdebat tentang "waktu yang tepat" untuk mengesahkan RUU ini, maka pertanyaannya adalah: kapan waktu yang tepat untuk berhenti membiarkan pencuri uang rakyat terus menikmati hasil jarahannya?
Cek berita dan artikel lainnya di GOOGLE NEWS
Baca Juga
-
Koperasi Merah Putih: Antara Harapan dan Ancaman Pemborosan Dana Rakyat
-
Payment ID: Awal dari Negara Polisi Finansial?
-
Bobby, Polisi, dan Kucing yang Lebih Berharga dari Warga Negara?
-
Pajak UMKM Digital: Negara Sigap Memungut, tapi Lupa Melindungi
-
Pidato Prabowo di Kongres PSI: Antara Canda, Sindiran, dan Harapan Kosong
Artikel Terkait
-
Profil Ary Bakrie dan Istrinya, Punya Kekayaan Capai Ratusan Miliar?
-
Komisi X DPR Kaget PSSI Dapat Anggaran Rp199,7 Miliar, Erick Thohir Didesak Bereskan 'Mafia Bola'
-
Usai Kirim Surpres soal Revisi KUHAP, Pemerintah Kini Koordinasi Susun DIM
-
Kasus Suap Hakim: Budaya Jual Beli Perkara Mengakar di Peradilan
-
RUU Perampasan Aset Disebut Jadi Atensi Presiden, Prabowo Siap Miskinkan Koruptor?
Kolom
-
Menari Bersama Keberagaman: Seni Pembelajaran Diferensiasi di Kelas Modern
-
Koperasi Merah Putih: Antara Harapan dan Ancaman Pemborosan Dana Rakyat
-
Tugas dan Status: Membedah Jebakan Ganda yang Menguras Mental Pelajar
-
Gaji UMR, Inflasi Gila-gilaan: Mimpi Kemapanan Generasi Z yang Terjegal
-
Gen Alpha Beda dari Kita! Pola Asuh Zilenial Ubah Segalanya
Terkini
-
Sinopsis My Daughter is a Zombie Siap Segera Tayang, Brutal Tapi Kocak!
-
Keren! Rizky Pratama Riyanto Sabet 5 Kali Juara Lomba Video di Karawang
-
Tradisi Perempuan Jepang di Tahun 1930-an di Novel The Makioka Sisters
-
BRI Super League: Novan Setya Sasongko Ungkap Target dengan Madura United
-
Motorola Edge 860 Pro: HP Flagship yang Siap Bikin Brand Lain Ketar-ketir