Scroll untuk membaca artikel
Hayuning Ratri Hapsari | Fauzah Hs
Ilustrasi korupsi di Indonesia (freepik.com)

RUU Perampasan Aset seolah kembali menjadi cerita lama yang tak kunjung tamat. Setiap kali kasus korupsi besar bermunculan, RUU ini digadang-gadang sebagai solusi. Setiap kali ada janji reformasi, ia disebut-sebut sebagai prioritas.

Tapi ketika sorotan kamera padam, RUU ini kembali tersimpan rapi dalam laci - menunggu momentum politik yang tak pernah tiba. Terakhir, Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas sendiri mengakui bahwa pembahasan RUU ini kembali macet.

Dalam pernyataannya pada Selasa (15/4/2025), Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas akhirnya angkat bicara soal nasib Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset.

Meski RUU ini sempat digadang-gadang menjadi senjata pamungkas dalam perang melawan korupsi, nyatanya sampai hari ini ia masih terkatung-katung di ruang tunggu legislatif. Dan, seperti biasa, alasannya klasik: politik.

“RUU Perampasan Aset itu sudah pernah kami serahkan ke DPR,” ujar Supratman kepada awak media di kantornya, Jakarta.

“Tapi, ya... ini menyangkut soal politik. Butuh komunikasi dan kesepahaman antar semua partai. Tidak bisa dipaksakan sepihak.”

Ia pun menambahkan bahwa pemerintah sebenarnya masih berkomitmen untuk memperjuangkan RUU ini.

“Nanti akan kami masukkan lagi ke dalam Prolegnas yang akan datang. Tapi ya tentu, dengan harapan komunikasi politiknya berjalan lancar,” katanya.

Pernyataan ini seolah jadi kaset lama yang diputar ulang tanpa ganti lagu. Janji, semangat, wacana, lalu... diam. Begitu terus siklusnya. Padahal, urgensi RUU ini bukan main.

Kita sedang bicara soal bagaimana negara bisa merebut kembali harta haram hasil kejahatan yang selama ini dengan entengnya disembunyikan atau dialihkan ke pihak ketiga. Dan ini bukan soal satu atau dua kasus—ini tentang budaya impunitas yang sudah mengakar.

Bayangkan jika RUU ini sudah berlaku saat muncul skandal suap pejabat, mega-korupsi sektor tambang, atau bahkan dalam kasus penyelewengan dana bansos. Negara tak hanya bisa menjebloskan pelaku ke penjara, tapi juga mengembalikan hasil kejahatannya ke rakyat. Itulah kekuatan sebenarnya dari RUU Perampasan Aset.

Publik pun jadi bertanya-tanya, kenapa sih DPR dan pemerintah seakan enggan melahirkan undang-undang ini? Apa yang membuat mereka begitu hati-hati, bahkan tampak berat hati?

Apakah karena RUU ini berpotensi “menjewer” orang-orang penting yang selama ini nyaman bermain dalam zona abu-abu hukum? Atau karena jika RUU ini sah, tak ada lagi tempat sembunyi bagi hasil kejahatan kelas kakap?

Namun ironisnya, kekuatan itulah yang justru membuatnya terhambat untuk lahir. Karena siapa yang tak berkeringat dingin jika tahu properti, kendaraan mewah, atau rekening gendutnya bisa disita?

Lucunya, alasan yang digunakan untuk menunda pembahasan terdengar klise: “butuh waktu untuk dikaji dari berbagai sisi.” Ini ucapan dari Wakil Ketua Baleg DPR RI, Ahmad Doli Kurnia.

Tapi mari ingat lagi: sudah berapa tahun kita mengkaji RUU ini? Proses penggodokan RUU ini sudah dimulai sejak 2008, dan digaungkan kembali tiap kali terjadi skandal besar.

Di sisi lain, negara-negara maju sudah sejak lama menggunakan instrumen hukum seperti ini. Di banyak negara, asset recovery (perampasan aset hasil tindak pidana) jadi tulang punggung pemberantasan korupsi. Sementara di Indonesia, kita masih sibuk berdebat soal “aspek politisnya”.

Inilah ironi dalam sistem politik kita: ketika korupsi makin pintar menyembunyikan uang, hukum malah jalan di tempat. Ketika publik minta keadilan, parlemen malah minta waktu. Padahal rakyat sudah terlalu lama menunggu, dan koruptor sudah terlalu lama tertawa.

RUU Perampasan Aset telah menjadi cermin buram komitmen negara dalam memerangi korupsi. Selama 17 tahun bergulir tanpa kepastian, ia bukan lagi sekadar wacana hukum, melainkan ujian nyata bagi integritas sistem politik kita.

Setiap penundaan adalah kemenangan bagi koruptor, setiap alasan politis adalah tamparan bagi rakyat yang menunggu keadilan.

Jika hari ini pemerintah masih berdebat tentang "waktu yang tepat" untuk mengesahkan RUU ini, maka pertanyaannya adalah: kapan waktu yang tepat untuk berhenti membiarkan pencuri uang rakyat terus menikmati hasil jarahannya?

Cek berita dan artikel lainnya di GOOGLE NEWS

Fauzah Hs