Di negeri yang katanya menjunjung tinggi pendidikan, dua guru justru harus merasakan pahitnya dipenjara karena berusaha membantu rekan mereka yang tidak digaji selama sepuluh bulan.
Rasnal dan Abdul Muis, dua pendidik di SMAN 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan, dijatuhi vonis satu tahun penjara dan diberhentikan tidak dengan hormat sebagai ASN setelah menginisiasi iuran sukarela sebesar Rp20 ribu dari orang tua murid.
Usulan ini bahkan disetujui para wali murid dan disepakati komite sekolah. Tak ada paksaan, tak ada niat memperkaya diri. Tapi apa yang terjadi kemudian? Mereka justru dijerat kasus korupsi dan akhirnya divonis satu tahun penjara oleh Mahkamah Agung.
Ironisnya, tindakan yang dilandasi kepedulian sosial itu justru ditafsirkan sebagai korupsi. Seolah membantu sesama tanpa restu birokrasi adalah dosa besar di mata hukum Indonesia.
Sementara di sisi lain, korupsi raksasa yang menguras triliunan rupiah entah bagaimana nasibnya, tersangka justru bebas, atau malah naik jabatan.
Kasus Rasnal dan Abdul Muis ini adalah bukti betapa rapuhnya posisi tenaga pendidik di Indonesia, terutama mereka yang berada di luar lingkaran kekuasaan dan kemapanan.
Banyak guru honorer di negeri ini sudah lama hidup di bawah bayang-bayang ketidakpastian, gaji tak menentu, status abu-abu, dan perlakuan negara yang setengah hati.
Rasnal dan Abdul Muis memilih tidak berpangku tangan ketika melihat rekan mereka kesulitan. Tapi bukannya diapresiasi karena rasa kemanusiaan itu, mereka justru dituduh mencoreng institusi.
Padahal, jika negara menunaikan kewajibannya dengan membayar guru tepat waktu dan memberi kesejahteraan layak, maka tidak akan ada inisiatif iuran semacam ini.
Dua guru itu tidak gagal, yang gagal disini justru sistem yang membuat mereka harus memilih antara nurani dan aturan.
Putusan Mahkamah Agung yang menghukum dua guru itu menjadi tamparan bagi logika keadilan. Di meja pengadilan, mungkin semua prosedur hukum telah dijalankan dengan benar. Tapi di mana rasa keadilan sosial yang dijanjikan konstitusi?
Apakah hukum kini hanya berfungsi menghitung pasal, tanpa memahami konteks moral dan kemanusiaan di baliknya?
Sobat Yoursay, sayangnya kita hidup di negara di mana guru bisa dipenjara karena membantu, tapi koruptor yang merampas uang rakyat bisa tersenyum di layar televisi sambil bilang saya khilaf.
Kita hidup di zaman ketika niat baik harus melewati persetujuan birokrasi, sedangkan kebijakan yang merugikan rakyat bisa lolos hanya dengan tanda tangan.
Lalu, apakah ini wajah penegakan hukum yang kita banggakan? Apakah ini cara negara menghargai profesi guru yang seharusnya menjadi tiang peradaban?
Kegagalan membayar gaji guru honorer selama sepuluh bulan adalah bentuk pengkhianatan negara terhadap cita-cita pendidikan. Lebih ironis lagi, ketika ada yang mencoba menambal kegagalan itu dengan niat baik, justru dia yang dikorbankan.
Presiden Prabowo Subianto memang memberikan rehabilitasi hukum kepada Rasnal dan Abdul Muis. Itu langkah baik, tapi tetap saja terasa terlambat.
Nama baik mereka boleh dipulihkan, tapi harga diri seorang guru yang sempat dicap koruptor tidak mudah dipulihkan. Luka moral dan psikologis itu akan lama membekas, baik bagi mereka, maupun bagi ribuan guru lain yang kini merasa takut bertindak benar karena bisa saja salah prosedur.
Kita sering mendengar ungkapan “guru adalah pahlawan tanpa tanda jasa”.
Namun kini, ungkapan itu telah berubah menjadi “pahlawan tanpa perlindungan hukum”.
Selama negara masih sibuk menegakkan aturan tanpa memahami nurani, selama keadilan masih berpihak pada kekuasaan, pendidikan Indonesia tak akan benar-benar maju.
Karena, Sobat Yoursay, bagaimana mungkin bangsa bisa cerdas, jika yang berusaha mencerdaskan justru dihukum karena hatinya terlalu baik?
Baca Juga
-
Giliran Beli Rumah Disebut MBR, Giliran Bayar Pajak Dianggap Kaya Raya
-
Token Telat Diputus, tapi Listrik Mati Sesuka Hati Tanpa Pengumuman
-
Slip of the Tongue 'Ndasmu' Prabowo di Penas: Gaya Autentik atau Asal?
-
Bocor Rp15.000 Triliun: Angka Fantastis di Tengah Nestapa Gaji Guru Kita
-
Fenomena Demo Wajan: Saat Legitimasi Kebijakan Cuma Seharga Rp100 Ribu
Artikel Terkait
-
Pulihkan Nama Baik, Presiden Prabowo Beri Rehabilitasi Dua Guru Korban Kriminalisasi Asal Luwu Utara
-
Ironi Guru: Dituntut Mendidik Karakter, tapi Tangannya Terikat Aturan
-
Kemendikdasmen - Canva Wujudkan Akses Pendidikan Berbasis Teknologi bagi Anak Indonesia
-
Kapan Pengumuman Seleksi PPG Calon Guru 2025? Cek Jadwal dan Link Resminya
-
Strategi Menabung untuk Pendidikan Anak: Panduan Lengkap untuk Orang Tua Bijak
Kolom
-
Giliran Beli Rumah Disebut MBR, Giliran Bayar Pajak Dianggap Kaya Raya
-
Token Telat Diputus, tapi Listrik Mati Sesuka Hati Tanpa Pengumuman
-
Falsafah Siri dan Pidato Presiden: Menakar Keadaban Lisan Pemimpin Kita
-
Brasil vs Jepang di Piala Dunia 2026: Duel Nyata ala Captain Tsubasa
-
Viral Dulu Baru Ditolong? Negara Tak Boleh Bekerja Berdasarkan Algoritma
Terkini
-
Bahaya! ATEEZ Terjebak dalam Pesona Magnetis dan Memabukkan di Lagu Bad
-
Di Bawah Rp30 Ribu! 5 Brightening Serum Aman untuk Pemula Atasi Kulit Kusam
-
Review Jack Ryan: Ghost War, Saat Sang Agen Menghadapi Musuh Masa Lalunya
-
Bukan Arab Saudi apalagi Qatar, Kepulangan 4 Tim Ini Bikin Greget Piala Dunia 2026 Jadi Berkurang
-
Relate Sama Korban HTS, Ini Makna Nyesek di Balik Lagu 'Tak Sampai Mekar'