Lintang Siltya Utami | Yayang Nanda Budiman
Ilustrasi perkotaan (Pixabay/ahundt)
Yayang Nanda Budiman

Urbanisasi di Indonesia bergerak dengan kecepatan yang sering kali melampaui kemampuan kota untuk beradaptasi. Data Badan Pusat Statistik menunjukkan bahwa lebih dari separuh penduduk Indonesia kini tinggal di wilayah perkotaan, dan angka ini terus meningkat setiap tahun. Kota tidak lagi sekadar pusat ekonomi dan administrasi, melainkan magnet harapan bagi jutaan orang yang mencari pekerjaan, pendidikan, dan kehidupan yang lebih layak. Namun di balik janji itu, urbanisasi cepat menyisakan persoalan mendasar: menyempitnya ruang hidup berkelanjutan akibat kebijakan tata kota yang lebih berpihak pada pertumbuhan fisik ketimbang kualitas hidup warga.

Kota tumbuh ke atas dan ke samping, tetapi sering lupa tumbuh ke dalam. Yang dimaksud ke dalam bukan hanya soal estetika, melainkan soal keberlanjutan ekologis dan sosial. Ruang hijau berkurang, daerah resapan air menyusut, dan permukiman padat tumbuh tanpa perencanaan matang. Dalam banyak kasus, kebijakan tata kota justru menjadi katalis hilangnya ruang hidup, bukan penjaganya. Ketika kota diperlakukan semata sebagai mesin ekonomi, lingkungan dan manusia yang hidup di dalamnya kerap menjadi korban yang tak terlihat.

Kota yang Tumbuh Tanpa Nafas Ekologis

Salah satu ciri utama urbanisasi cepat adalah perubahan fungsi lahan yang agresif. Sawah, kebun, rawa, dan hutan kota berubah menjadi kawasan perumahan, pusat perbelanjaan, atau gedung perkantoran. Proses ini sering dilegalkan melalui revisi rencana tata ruang yang mengakomodasi kepentingan investasi jangka pendek. Dalam dokumen perencanaan, ruang terbuka hijau memang tetap dicantumkan, tetapi dalam praktiknya kerap diperlakukan sebagai angka administratif, bukan kebutuhan ekologis.

Akibatnya terasa nyata. Banjir menjadi langganan tahunan di banyak kota besar. Udara semakin tercemar, suhu meningkat, dan kualitas air tanah menurun. Kota kehilangan kemampuan alaminya untuk mengatur siklus air dan udara. Ruang hijau yang seharusnya menjadi paru-paru kota justru terfragmentasi menjadi taman-taman kecil yang lebih berfungsi sebagai ornamen daripada sistem ekologis yang utuh.

Kebijakan tata kota sering kali terjebak pada logika zonasi kaku. Kawasan bisnis dipisahkan dari kawasan hunian, ruang hijau dipinggirkan, dan transportasi publik tidak menjadi tulang punggung mobilitas. Pola ini mendorong ketergantungan pada kendaraan pribadi, memperparah kemacetan dan polusi. Kota menjadi ruang yang melelahkan secara fisik dan mental. Warga menghabiskan waktu berjam-jam di jalan, jauh dari keluarga dan ruang sosial yang sehat.

Ironisnya, semua ini terjadi di tengah wacana kota berkelanjutan yang kerap digaungkan. Istilah ramah lingkungan, hijau, dan pintar menghiasi dokumen kebijakan dan pidato pejabat. Namun tanpa keberanian menahan laju alih fungsi lahan dan menempatkan lingkungan sebagai fondasi, bukan pelengkap, kota hanya akan menjadi panggung jargon yang kosong makna.

Kebijakan Tata Kota dan Warga yang Terpinggirkan

Dampak kebijakan tata kota tidak hanya dirasakan oleh lingkungan, tetapi juga oleh struktur sosial masyarakat. Urbanisasi cepat sering beriringan dengan gentrifikasi, yakni proses ketika kawasan kota yang sebelumnya terjangkau berubah menjadi mahal akibat pembangunan dan masuknya kelompok berpenghasilan lebih tinggi. Warga lama, terutama kelompok berpendapatan rendah, terdorong keluar dari ruang hidupnya sendiri.

Penggusuran permukiman dengan alasan penataan kota menjadi contoh paling kasat mata. Sungai harus dinormalisasi, jalan harus dilebarkan, atau kawasan harus ditata ulang. Semua terdengar rasional di atas kertas. Namun sering kali kebijakan ini dijalankan tanpa dialog yang setara dan solusi hunian yang layak. Warga dipindahkan ke rumah susun di pinggiran kota, jauh dari sumber penghidupan dan jejaring sosial mereka.

Kualitas hidup yang dijanjikan justru merosot. Biaya transportasi meningkat, akses terhadap layanan publik menurun, dan rasa memiliki terhadap kota memudar. Kota yang seharusnya menjadi ruang bersama berubah menjadi ruang eksklusif bagi mereka yang mampu membayar. Kebijakan tata kota, alih-alih menjembatani kepentingan, malah memperlebar kesenjangan sosial.

Di sisi lain, partisipasi warga dalam perencanaan kota masih minim. Musyawarah perencanaan pembangunan sering bersifat formalitas. Keputusan strategis telah ditentukan sebelumnya oleh elite birokrasi dan pemodal. Padahal, warga adalah pengguna utama ruang kota. Mereka yang paling memahami kebutuhan lingkungan tempat tinggalnya. Tanpa keterlibatan warga, kebijakan tata kota kehilangan sensitivitas sosial dan ekologis.

Mencari Jalan Menuju Kota yang Layak Huni

Urbanisasi tidak bisa dan tidak perlu dihentikan. Ia adalah konsekuensi logis dari perubahan ekonomi dan demografi. Yang perlu dikoreksi adalah cara kota meresponsnya. Kebijakan tata kota harus bergeser dari orientasi pertumbuhan ke orientasi keberlanjutan. Kota tidak boleh hanya diukur dari produk domestik regional bruto atau jumlah gedung pencakar langit, tetapi dari seberapa sehat lingkungan dan bahagia warganya.

Pertama, perlindungan ruang terbuka hijau harus menjadi prioritas nyata, bukan sekadar pemenuhan persentase di atas kertas. Ruang hijau perlu dirancang sebagai jaringan ekologis yang terhubung, bukan potongan-potongan terisolasi. Sungai, taman kota, hutan kota, dan ruang publik harus dipulihkan fungsinya sebagai penyangga kehidupan.

Kedua, kebijakan perumahan harus berorientasi pada inklusivitas. Kota perlu menyediakan hunian terjangkau di lokasi strategis, dekat dengan pusat kerja dan layanan publik. Konsep kota kompak dengan fungsi campuran dapat mengurangi kebutuhan perjalanan jauh dan meningkatkan kualitas hidup. Ini menuntut keberanian pemerintah untuk mengatur pasar properti, bukan sekadar mengikuti logikanya.

Ketiga, partisipasi warga harus ditempatkan di jantung perencanaan kota. Bukan sebagai pelengkap prosedural, tetapi sebagai proses deliberatif yang sungguh-sungguh. Kota adalah ruang hidup bersama, bukan proyek segelintir orang. Mendengarkan warga bukanlah hambatan pembangunan, melainkan syarat agar pembangunan tidak kehilangan arah.

Urbanisasi cepat adalah ujian bagi kebijakan tata kota kita. Apakah kota akan menjadi ruang yang manusiawi dan berkelanjutan, atau sekadar mesin pertumbuhan yang menggerus lingkungan dan kualitas hidup. Jawabannya sangat bergantung pada pilihan kebijakan hari ini. Kota yang layak huni tidak lahir dari beton semata, melainkan dari keberanian menempatkan manusia dan alam sebagai pusat perencanaan.