M. Reza Sulaiman | Choirunnisa Nuraini
Gambar: Saat Negara Gagal Hadir: Tragedi Anak NTT dan Luka Pendidikan Indonesia (Socorro Simonetti/Pexels)
Choirunnisa Nuraini

Di tengah gegap gempita slogan sekolah gratis yang terus didengungkan negara, Indonesia kembali dipaksa menatap wajah paling getir dari sistem pendidikannya sendiri. Seorang anak sekolah dasar di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur, dikabarkan meninggal dunia setelah mengalami tekanan karena tidak memiliki buku dan pulpen untuk mengikuti kegiatan belajar.

Nilai barang yang menjadi sumber kesedihannya bahkan tak seberapa, namun bagi keluarganya yang hidup dalam keterbatasan, kebutuhan sederhana itu tetap terasa berat. Tragedi ini bukan sekadar kisah pilu seorang anak; ia adalah potret telanjang tentang rapuhnya komitmen negara dalam memenuhi hak pendidikan warganya.

Peristiwa tersebut mengguncang nurani publik karena memperlihatkan betapa pendidikan yang seharusnya menjadi jalan keluar dari kemiskinan justru berubah menjadi sumber tekanan bagi mereka yang paling rentan. Jika untuk membeli alat tulis saja seorang anak harus memikul beban mental sedemikian berat, maka yang sedang gagal bukan anak itu, melainkan sistem yang membiarkan kemiskinan menutup akses terhadap hak paling dasar.

Padahal secara hukum, negara memiliki kewajiban tegas untuk menjamin pendidikan bagi seluruh warga negara. Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. Lebih jauh, Pasal 31 ayat (2) menegaskan bahwa pemerintah wajib membiayai pendidikan dasar. Amanat ini diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menjamin hak setiap warga negara memperoleh pendidikan bermutu tanpa diskriminasi.

Namun, realitas di lapangan menunjukkan bahwa hak tersebut belum sepenuhnya hadir dalam kehidupan rakyat kecil. Pendidikan gratis yang selama ini dipromosikan sering kali hanya berarti bebas dari biaya SPP. Sementara berbagai kebutuhan penunjang belajar—seragam, buku, alat tulis, transportasi, uang kegiatan, hingga akses teknologi—tetap menjadi tanggungan keluarga. Dalam kondisi seperti ini, "gratis" menjadi istilah yang menenangkan telinga, tetapi tidak meringankan beban masyarakat.

Kelalaian pemerintah terlihat dari cara negara memahami pendidikan secara terlalu administratif dan formalistik. Pemerintah merasa telah memenuhi kewajiban hanya karena sekolah negeri tidak lagi memungut biaya bulanan, padahal hak atas pendidikan tidak berhenti pada boleh atau tidaknya seorang anak mendaftar sekolah. Hak pendidikan juga berarti memastikan anak dapat belajar dengan layak, aman, dan bermartabat tanpa dihantui hambatan ekonomi.

Negara telah gagal membaca bahwa kemiskinan bukan hanya soal tidak mampu membayar uang sekolah, tetapi juga ketidakmampuan memenuhi kebutuhan penunjang belajar yang sangat mendasar. Dalam konteks ini, pemerintah tidak bisa berlindung di balik angka partisipasi sekolah atau besarnya anggaran pendidikan nasional. Sebab, anggaran yang besar kehilangan makna ketika masih ada anak yang putus asa hanya karena tak memiliki buku dan pena.

Lebih dari sekadar kelalaian administratif, kondisi ini mencerminkan lemahnya sensitivitas kebijakan pendidikan terhadap realitas sosial masyarakat miskin. Program bantuan pendidikan yang ada sering kali tidak tepat sasaran, lamban, dan terhambat persoalan data. Banyak keluarga yang hidup dalam keterbatasan justru tidak terjangkau bantuan karena kesalahan pendataan, sementara kelompok yang lebih mampu dapat lolos karena celah birokrasi. Negara hadir dalam regulasi, tetapi sering absen dalam implementasi.

Jika tragedi anak NTT itu tidak dijadikan momentum evaluasi nasional, maka bangsa ini sedang membiarkan luka yang sama berulang di tempat lain. Mungkin tidak semua anak mengekspresikan penderitaannya dengan cara tragis, tetapi ribuan anak lain diam-diam menahan malu karena datang ke sekolah tanpa perlengkapan layak, menahan lapar di kelas, atau memilih berhenti belajar agar tidak membebani orang tua. Mereka tidak selalu masuk berita, tetapi mereka nyata.

Pendidikan seharusnya menjadi alat utama negara untuk memutus rantai kemiskinan antargenerasi. Akan tetapi, ketika akses terhadap pendidikan yang layak masih ditentukan oleh isi dompet orang tua, maka sekolah justru memperkuat ketimpangan sosial. Anak dari keluarga mampu datang ke sekolah dengan seluruh fasilitas pendukung, sementara anak miskin harus berjuang bahkan untuk memiliki alat tulis. Ini bukan sekadar perbedaan ekonomi, ini adalah bentuk ketidakadilan struktural.

Karena itu, pemerintah tidak cukup hanya menyampaikan belasungkawa setiap kali tragedi seperti ini terjadi. Yang dibutuhkan adalah pembenahan nyata dan menyeluruh. Pemerintah harus memperluas definisi pendidikan gratis secara substantif. Pendidikan gratis harus mencakup kebutuhan dasar belajar seperti alat tulis, buku pokok, seragam minimum, dan subsidi transportasi bagi keluarga rentan. Negara tidak dapat terus mengabaikan fakta bahwa hambatan terbesar pendidikan rakyat miskin justru sering berasal dari biaya-biaya kecil yang dianggap sepele.

Sistem pendataan penerima bantuan pendidikan harus dibenahi total. Integrasi data kemiskinan, sekolah, dan bantuan sosial perlu diperkuat agar tidak ada anak rentan yang terlewat hanya karena persoalan administratif. Sekolah harus menjadi ruang yang ramah bagi anak miskin, bukan tempat yang mempermalukan keterbatasan mereka. Guru dan tenaga pendidik perlu dibekali sensitivitas sosial agar pendidikan tidak menjadi ruang yang menambah tekanan psikologis siswa dari keluarga kurang mampu.

Pada akhirnya, tragedi anak NTT bukan hanya kisah tentang kemiskinan. Ia adalah dakwaan moral terhadap negara yang belum sepenuhnya hadir bagi generasi mudanya. Sebab, negara yang gagal memastikan anak-anaknya memiliki buku dan pena sesungguhnya sedang gagal menyiapkan masa depannya sendiri. Jika hari ini masih ada anak yang harus kehilangan harapan karena biaya pendidikan paling sederhana, maka pendidikan gratis di Indonesia belum lebih dari sekadar janji. Dan janji yang terus diulang tanpa ditepati, pada akhirnya, hanyalah bentuk lain dari pengabaian.