Cilacap menyandang julukan kota industri Jawa Tengah. Sebuah julukan yang dinisbatkan karena keberadaan sejumlah industri penting yaitu: PT Kilang Pertamina Internasional Refinery Unit (KPI RU) IV Cilacap yang mengelola kilang minyak, PT Sumber Segara Primadaya (S2P) yang mengelola PLTU Cilacap, PT Solusi Bangun Indonesia (SBI) yang mengoperasikan pabrik semen, dan PT Pelindo III, selaku operator pelabuhan Tanjung Intan.
Selain itu hadir pula sejumlah pabrik besar dan kecil antara lain, pabrik gula rafinasi milik PT. DUS; pabrik penggilingan tepung terigu milik PT. Manunggal Perkasa; dan pabrik es kristal Saripetojo.
Kesemua nama perusahan yang saya sebutkan di atas menyiratkan betapa besar angka tenaga kerja yang ada di Cilacap. Mereka secara tidak langsung merupakan penggerak roda perekonomian skala lokal hingga nasional. Setiap hari kerja mereka meramaikan lalulintas dengan seragam khas/werpak, dengan nama perusahaan alih daya terjahit di bagian punggung. Seperti itulah yang nampak di permukaan.
Bagi orang luar Cilacap yang terbayang adalah ilusi kesejahteraan warganya. Sebab lapangan kerja tersedia luas, gajinya sudah pasti tinggi. Sayang, mereka tidak tahu ironinya. Bahwa lapangan kerja tidak seluas itu bagi warga lokal. Posisi manajerial lebih banyak terbuka bagi warga luar Cilacap. Sedangkan posisi pekerja lapangan didapat warga lokal melalui perusahaan alih daya (outsourcing). Untuk besaran gaji terdapat perbedaan cukup signifikan antara pegawai kelas atas dan kelas bawah.
Meskipun nominal UMK Kabupaten Cilacap tahun 2026 secara resmi ditetapkan sebesar Rp. 2.773.184,- atau mengalami kenaikan sekira 5% (Rp. 132.936,-) dari tahun sebelumnya, pada kenyataannya tidak semua pekerja kelas bawah memperoleh sebesar itu di tahun pertama mereka bekerja. Masih banyak pekerja yang menerima gaji di bawah UMK.
Yang lebih membuat miris, andaipun pekerja kelas bawah menerima gaji sesuai UMK, mereka masih akan kesulitan memenuhi kebutuhan hidup bulanannya. Kenapa? Karena kisaran biaya KHL (Kebutuhan Hidup Layak) bagi lajang di Cilacap ialah Rp. 3,18 juta-Rp. 3,3 juta. Sudah terbayang, bukan, berapa biaya hidup pekerja yang telah berkeluarga, misal dengan dua anak usia sekolah? Angka KHL ini muncul sesuai hasil survei Aliansi Serikat Pekerja Cilacap menjelang penetapan UMK bulan Januari silam.
Oleh karena itu amat wajar di peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) tanggal 1 Mei 2026, Aliansi Serikat Pekerja Cilacap mengadakan unjuk rasa di alun-alun Kabupaten Cilacap. Salah seorang tokohnya, Joko Waluyo Sekretaris DPC FSP KEP Cilacap, mengatakan ada enam tuntutan yang mereka ajukan kepada pemerintah pusat dan daerah.
Tuntutan itu berbunyi antara lain, disahkannya UU Ketenagakerjaan baru, yang mengakomodir putusan Mahkamah Konstitusi untuk merevisi UU Cipta Kerja. Para pekerja menginginkan pembahasan UU dikhususkan untuk sektor ketenagakerjaansaja (tolak Omnibus Law).
Mereka menuntut penghapusan sistem alih daya (outsourcing) yang dinilai menciptakan ketidakpastian masa kerja, dan upah di bawah UMK. Selama ini sistem outsourcing justru banyak dipraktikkan oleh BUMN, dan instansi pemerintah.
Para pekerja juga menuntut evaluasi pajak yang memberatkan rakyat. Pemerintah pun diminta segera meratifikasi Konvensi ILO No. 190 tentang penghapusan kekerasan dan pelecehan di dunia kerja. Hal ini untuk melindungi hak para pekerja perempuan yang kerap diabaikan (hak cuti hamil dan menyusui, hak cuti haid).
Cilacap dikenal sebagai kabupaten pengirim buruh migran (TKI) terbesar di Jawa Tengah. Namun, perlindungan bagi mereka dinilai belum maksimal. Nyatanya PP No. 59 Tahun 2021 yang seharusnya menjadi payung hukum, belum sepenuhnya dijalankan. Masih sering ditemui kasus-kasus penampungan calon TKI yang tidak layak, penahanan dokumen oleh PJTKI, serta minimnya bantuan hukum bagi buruh migran yang bermasalah di negeri orang. Ini semua PR bagi pemerintah kita.
Para pekerja juga meminta pemerintah daerah tegas menghentikan praktik multi level vendors. Praktik ini dimulai ketika proses lelang proyek dimenangkan oleh kontraktor luar daerah. Kemudian pemenang tersebut akan memperjualbelikan kembali proyek itu, kepada kontraktor lokal. Ini adalah praktik yang merugikan kontraktor dan buruh lokal.
Setelah mengetahui enam tuntutan tersebut saya pribadi ikut berharap pemerintah daerah, dalam hal ini diwakili oleh Plt Bupati Cilacap Ammy Amalia Fatma Surya, sungguh-sungguh menyampaikan kepada pemerintah pusat. Adapun hal yang menjadi kewenangan daerah sudah seharusnya diwujudkan melalui kebijakan yang berpihak kepada rakyatnya.
Semoga!
Baca Juga
Artikel Terkait
-
May Day 2026 di Bandung Berakhir Ricuh, Polisi Ringkus Kelompok Perusuh Berbaju Hitam
-
Polisi Amankan 101 Orang yang Diduga Berniat Membuat Kerusuhan pada May Day 2026
-
Dasco Ditelepon Presiden Prabowo saat Terima Buruh Kasbi dan Gebrak di Senayan
-
Berkaos Oblong Hitam, Prabowo Sapa Buruh di Monas Lebih Dekat
-
Datang ke Monas, Prabowo Lakukan Gestur 'Oke Gas' di Peringatan May Day 2026
Kolom
-
Hardiknas Dirayakan, Tapi Mengapa Pendidikan Masih Menyisakan Kekhawatiran?
-
Sekolah Mahal vs Sekolah Biasa: Kita Sebenarnya Tahu Bedanya
-
Kerja Saja Tidak Cukup: Membedah Jebakan Hustle Culture di Hari Buruh
-
May Day dan Nasib Lulusan Baru: Gaji Dipotong Paksa, Kerja Borongan
-
Glorified Internships: Saat Magang Berubah Menjadi Perbudakan Modern
Terkini
-
Review Soewardi Soerjaningrat: Melacak Jejak Bapak Pendidikan di Belanda
-
Seni Mengenal Diri Lewat Teman: Membaca Kita Adalah Siapa yang Kita Temui
-
Buku Waras di Zaman Edan: Seni Bertahan Tanpa Ikut Gila
-
Seunghoon CIX Umumkan Pensiun dari Dunia Musik, Tutup Perjalanan 7 Tahun
-
Kupeluk Kamu Selamanya: Sebuah Refleksi Kasih Tanpa Batas, Ruang, dan Waktu