Kolom

Katanya Kota Industri, Gaji Buruh Cilacap di Bawah UMK

Katanya Kota Industri, Gaji Buruh Cilacap di Bawah UMK
Suasana demo buruh di alun-alun Cilacap (Dok. Pribadi/Nani)

Cilacap menyandang julukan kota industri Jawa Tengah. Sebuah julukan yang dinisbatkan karena keberadaan sejumlah industri penting yaitu: PT Kilang Pertamina Internasional  Refinery Unit (KPI RU) IV Cilacap yang mengelola kilang minyak, PT Sumber Segara Primadaya (S2P) yang mengelola PLTU Cilacap, PT Solusi Bangun Indonesia (SBI) yang mengoperasikan pabrik semen, dan PT Pelindo III, selaku operator pelabuhan Tanjung Intan.

Selain itu hadir pula sejumlah pabrik besar dan kecil antara lain, pabrik gula rafinasi milik PT. DUS; pabrik penggilingan tepung terigu milik PT. Manunggal Perkasa; dan pabrik es kristal Saripetojo.

Kesemua nama perusahan yang saya sebutkan di atas menyiratkan betapa besar angka tenaga kerja yang ada di Cilacap. Mereka secara tidak langsung merupakan penggerak roda perekonomian skala lokal hingga  nasional. Setiap hari kerja mereka meramaikan lalulintas dengan seragam khas/werpak, dengan nama perusahaan alih daya terjahit di bagian punggung. Seperti itulah yang nampak di permukaan.

Bagi orang luar Cilacap yang terbayang adalah ilusi kesejahteraan warganya. Sebab lapangan kerja tersedia luas, gajinya sudah pasti tinggi. Sayang, mereka tidak tahu ironinya. Bahwa lapangan kerja tidak seluas itu bagi warga lokal. Posisi manajerial lebih banyak terbuka bagi warga luar Cilacap. Sedangkan posisi pekerja lapangan didapat warga lokal melalui perusahaan alih daya (outsourcing). Untuk besaran gaji terdapat perbedaan cukup signifikan antara pegawai kelas atas dan kelas bawah.

Meskipun nominal UMK Kabupaten Cilacap tahun 2026 secara resmi ditetapkan sebesar Rp. 2.773.184,- atau mengalami kenaikan sekira 5% (Rp. 132.936,-) dari tahun sebelumnya, pada kenyataannya tidak semua pekerja kelas bawah memperoleh sebesar itu di tahun pertama mereka bekerja. Masih banyak pekerja yang menerima gaji di bawah UMK.

Yang lebih membuat miris, andaipun pekerja kelas bawah menerima gaji sesuai UMK, mereka masih akan kesulitan memenuhi kebutuhan hidup bulanannya. Kenapa? Karena kisaran biaya KHL (Kebutuhan Hidup Layak) bagi lajang di Cilacap ialah Rp. 3,18 juta-Rp. 3,3 juta. Sudah terbayang, bukan, berapa biaya hidup pekerja yang telah berkeluarga, misal dengan dua anak usia sekolah? Angka KHL ini muncul sesuai hasil survei Aliansi Serikat Pekerja Cilacap menjelang penetapan UMK bulan Januari silam.

Oleh karena itu amat wajar di peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) tanggal 1 Mei 2026, Aliansi Serikat Pekerja Cilacap mengadakan unjuk rasa di alun-alun Kabupaten Cilacap. Salah seorang tokohnya, Joko Waluyo Sekretaris DPC FSP KEP Cilacap, mengatakan ada enam tuntutan yang mereka ajukan kepada pemerintah pusat dan daerah.

Tuntutan itu berbunyi antara lain, disahkannya UU Ketenagakerjaan baru, yang mengakomodir  putusan Mahkamah Konstitusi untuk merevisi UU Cipta Kerja. Para pekerja menginginkan pembahasan UU dikhususkan untuk sektor ketenagakerjaansaja (tolak Omnibus Law).

Mereka menuntut penghapusan sistem alih daya (outsourcing) yang dinilai menciptakan ketidakpastian masa kerja, dan upah di bawah UMK. Selama ini sistem outsourcing justru banyak dipraktikkan oleh BUMN, dan instansi pemerintah.

Para pekerja juga menuntut evaluasi pajak yang memberatkan rakyat.  Pemerintah pun diminta segera meratifikasi Konvensi ILO No. 190 tentang penghapusan kekerasan dan pelecehan di dunia kerja. Hal ini untuk melindungi hak para pekerja perempuan yang kerap diabaikan (hak cuti hamil dan menyusui, hak cuti haid).

Cilacap dikenal sebagai kabupaten pengirim buruh migran (TKI) terbesar di Jawa Tengah. Namun, perlindungan bagi mereka dinilai belum maksimal. Nyatanya PP No. 59 Tahun 2021 yang seharusnya menjadi payung hukum, belum sepenuhnya dijalankan. Masih sering ditemui kasus-kasus penampungan calon TKI yang tidak layak, penahanan dokumen oleh PJTKI, serta minimnya bantuan hukum bagi buruh migran yang bermasalah di negeri orang. Ini semua PR bagi pemerintah kita.

Para pekerja juga meminta pemerintah daerah tegas menghentikan praktik multi level vendors. Praktik ini dimulai ketika proses lelang proyek dimenangkan oleh kontraktor luar daerah. Kemudian pemenang tersebut akan memperjualbelikan kembali proyek itu, kepada kontraktor lokal. Ini adalah praktik yang merugikan kontraktor dan buruh lokal.

Setelah mengetahui enam tuntutan tersebut  saya pribadi ikut berharap pemerintah daerah, dalam hal ini diwakili oleh Plt Bupati Cilacap Ammy Amalia Fatma Surya, sungguh-sungguh menyampaikan kepada pemerintah pusat. Adapun hal yang menjadi kewenangan daerah sudah seharusnya diwujudkan melalui kebijakan yang berpihak kepada rakyatnya.

Semoga!

    Tulisan ini merupakan kiriman dari member Yoursay. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

    Komentar

    Rekomendasi

    Dapatkan informasi terkini dan terbaru yang dikirimkan langsung ke Inbox anda