M. Reza Sulaiman | Rahel Ulina Br Sembiring
ilustrasi dugaan riset fiktif peneliti RI [Suara.com]
Rahel Ulina Br Sembiring

Kasus riset fiktif yang menyeret Prihantini dan kawan-kawan belakangan ini bukan sekadar tamparan keras, tapi sebuah alarm darurat bagi dunia akademik Indonesia. Banyak dari kita yang terheran-heran: Bagaimana mungkin sebuah penelitian skala internasional bisa kecolongan hanya di level abstrak? Bagaimana bisa standar global dicurangi semudah itu?

Jawabannya sederhana sekaligus menyakitkan: karena sistem kita sedang menderita "penyakit kejar tayang". Ketika integritas seorang peneliti sudah bisa digadaikan demi formalitas administratif, kita harus berani berkaca dan bertanya: apakah pendidikan tinggi di Indonesia memang hanya fokus mengejar kuantitas ketimbang kualitas?

Sengatan Bu Menteri dan Realitas di Lapangan

Beberapa waktu lalu, Menteri Stella Christie sempat menyentil realitas ini. Beliau menyebutkan bahwa jumlah publikasi ilmiah dari Indonesia itu sebetulnya melimpah ruah. Sayangnya, hanya segelintir kecil yang berhasil menembus Scopus Q1 (jurnal dengan kualitas dan pengaruh tertinggi di dunia).

Artinya apa? Mayoritas riset kita tidak lahir dari rasa ingin tahu yang murni (genuine curiosity) untuk menyelesaikan masalah nyata. Riset-riset itu lahir karena "terpaksa".

Ibarat pabrik konveksi yang dikejar target setoran, yang penting jumlah bajunya banyak, peduli amat jahitannya rapi atau kancingnya gampang lepas. Ketika dosen dan calon Guru Besar dipatok aturan ketat bahwa mereka harus menerbitkan jurnal internasional sebagai syarat mutlak kenaikan pangkat atau kelulusan, yang muncul adalah keputusasaan. Dan di mana ada keputusasaan, di situ ada celah untuk jalur pintas—termasuk memalsukan data atau memanfaatkan jurnal predator yang asal bayar langsung terbit.

Nila Setitik, Rusak Susu Sebelanga

Dampak dari kecurangan ini sangat mahal harganya. Ini bukan cuma soal satu atau dua nama yang dicopot gelarnya. Ini adalah soal "trust issue" (krisis kepercayaan) di mata internasional.

Ketika oknum akademisi kita ketahuan mengakali sistem review global, dunia tidak hanya menandai individu tersebut. Mereka akan menaruh curiga pada setiap lembar riset yang berstempel "Universitas dari Indonesia". Efek domino ini merugikan para peneliti jujur di luar sana yang sudah berdarah-darah melakukan riset valid di laboratorium, namun kini harus ikut menanggung beban kecurigaan dari komunitas sains dunia.

Menata Ulang Kebijakan: Bagaimana Seharusnya Kita Berbenah?

Kita tidak bisa terus-menerus memadamkan kebakaran setelah apinya membesar. Aturan mainnya yang harus diubah dari hulu. Berikut adalah beberapa langkah konkret yang bisa diambil pemerintah dan institusi pendidikan kita:

1. Dekoupling: Pisahkan Gelar dari "Kewajiban Mutlak" Jurnal Internasional

Menilai kelayakan seorang Guru Besar hanya dari berapa banyak paper Scopus yang dia miliki adalah cara pandang yang keliru. Harus ada pemisahan (decoupling). Gelar akademis tertinggi harusnya dinilai secara adil dari totalitas kontribusinya: bagaimana kualitas pengajarannya, apakah dia menulis buku teks yang berbobot, atau sejauh mana risetnya berdampak langsung bagi industri dan masyarakat lokal. Jurnal internasional harusnya jadi bonus, bukan eksekutor mati hidupnya karier seorang dosen.

2. Fokus Pendanaan pada "Kualitas", Bukan "Output Administratif"

Selama ini, sistem pendanaan riset kita sering kali berbasis proyek jangka pendek: uang turun, riset buru-buru, bikin laporan, terbitkan jurnal ecek-ecek, selesai. Pola ini harus diubah. Pemerintah harus fokus mendanai riset yang memiliki rencana jangka panjang dan benar-benar menjawab kebutuhan nasional. Lebih baik mendanai satu riset berkualitas tinggi yang bisa memecahkan masalah konkret, daripada mendanai sepuluh riset kecil yang tujuannya cuma buat menggugurkan kewajiban laporan pertanggungjawaban dana.

3. Membangun Sistem Double-Blind Peer Review yang Ketat

Celah riset fiktif sering kali lolos di tingkat lokal atau jurnal nasional karena proses peninjauan (review) yang masih bersifat formalitas atau bahkan karena faktor "sungkan" antar-teman sejawat. Kita perlu menerapkan sistem Double-Blind Peer Review (di mana penulis dan peninjau sama-sama tidak saling tahu identitasnya) secara ketat, bahkan melibatkan peninjau lintas kampus atau internasional. Jika benteng pertahanan di dalam negeri sudah seketat standar global, celah untuk meloloskan riset bodong bisa ditutup sejak awal.

4. Penegakan Sanksi Akademik yang Tanpa Pandang Bulu

Hukum akademik harus tegak lurus tanpa melihat jabatan atau kedekatan politik. Jika seorang peneliti terbukti memalsukan data, melakukan plagiarisme, atau memproduksi riset fiktif, sanksinya harus tegas: copot gelarnya, tarik dana risetnya, dan masukkan namanya ke dalam daftar hitam (blacklist) nasional. Sanksi yang keras dan transparan akan memberikan efek jera sekaligus mengirim sinyal kuat ke dunia internasional bahwa Indonesia tidak mentoleransi sedikit pun penipuan akademik.

Kesimpulan

Dunia akademik adalah ruang suci bagi kejujuran dan kebenaran. Menjadikannya sekadar arena pacuan kuda untuk mengejar angka-angka statistik publikasi adalah penghinaan terhadap ilmu pengetahuan itu sendiri. Sudah saatnya kita berhenti memuja kuantitas dan mulai kembali pada hakikat pendidikan yang sebenarnya: merawat rasa ingin tahu dan menjaga integritas sedari dalam pikiran.