Hayuning Ratri Hapsari | Dini Sukmaningtyas
Ilustrasi murid di sekolah (magnific)
Dini Sukmaningtyas

Belakangan ini, banyak orang mengeluhkan terlait syarat usia masuk SD. Di media sosial, banyak orang tua membagikan pengalaman mereka saat mengikuti Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB), di mana anak-anak mereka banyak yang tidak diterima di sekolah negeri.

Meski sudah lulus TK dan dinilai siap belajar, banyak calon murid harus tersingkir karena kalah usia dari pendaftar lain yang lebih tua.

Saya sebenarnya memahami alasan di balik aturan tersebut. Pemerintah tentu ingin memastikan anak yang masuk SD sudah siap mengikuti pembelajaran.

Namun, di lapangan, banyak orang tua merasa usia menjadi faktor yang jauh lebih menentukan dibanding kesiapan anak itu sendiri.

Yang membuat saya heran, logika ini terasa berbanding terbalik dengan dunia kerja. Saat masuk SD, yang lebih tua diprioritaskan. Namun saat melamar pekerjaan, justru usia muda yang sering dicari. Dari sinilah saya melihat adanya paradoks usia di Indonesia yang menarik untuk dibahas.

Aturan Resmi Usia Masuk SD dan Keresahan Masyarakat

Sebelum membahas lebih jauh, penting untuk memahami bahwa aturan usia masuk SD memang sudah diatur oleh pemerintah.

Sebenarnya, aturan terbaru dari Kemendikdasmen menunjukkan bahwa usia bukan lagi satu-satunya syarat untuk masuk SD.

Melalui Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), anak yang berusia di bawah 7 tahun tetap bisa masuk SD selama dinyatakan siap mengikuti pembelajaran.

Mengutip dari laman resmi Kemendikdasmen, anak usia 6 tahun atau minimal 5 tahun 6 bulan per 1 Juli tahun berjalan dapat mendaftar ke SD.

Namun, mereka harus memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa serta kesiapan psikis yang dibuktikan dengan surat keterangan dari psikolog atau pihak yang berwenang.

Menurut saya, kebijakan ini patut diapresiasi karena menunjukkan bahwa pemerintah tidak lagi menjadikan usia sebagai penghalang mutlak untuk masuk sekolah.

Sayangnya, di lapangan masih banyak diterapkan bahwa usia tetap menjadi faktor penentu, terutama ketika daya tampung sekolah terbatas dan jumlah pendaftar sangat banyak.

Akibatnya, anak-anak yang hanya terpaut beberapa bulan usia sering kali berada dalam posisi yang kurang menguntungkan.

Masuk SD Harus Tua, Cari Kerja Harus Muda

Hal yang menurut saya menggelitik dari persoalan ini adalah bagaimana usia diperlakukan secara berbeda dalam berbagai tahap kehidupan.

Saat anak akan masuk SD, usia yang lebih tua dianggap lebih baik. Semakin dekat atau sudah melewati usia 7 tahun, peluang diterima biasanya semakin besar karena kelompok ini menjadi prioritas utama.

Namun, coba lihat ketika seseorang sudah dewasa dan mulai mencari pekerjaan. Di Indonesia, masih banyak perusahaan yang mencantumkan syarat usia maksimal dalam lowongan kerja.

Ada yang membatasi usia pelamar maksimal 25 tahun, 27 tahun, atau 30 tahun. Bahkan tidak jarang pelamar yang sebenarnya memiliki skill dan pengalaman yang baik harus tersingkir karena dianggap sudah melewati batas usia yang ditentukan.

Di sinilah saya melihat adanya paradoks usia di Indonesia. Ketika masih anak-anak, seseorang bisa kehilangan kesempatan karena dianggap terlalu muda. Namun, ketika memasuki dunia kerja, seseorang bisa kehilangan kesempatan karena dianggap terlalu tua.

Tentu saya tidak mengatakan bahwa aturan masuk SD dan syarat usia dalam dunia kerja adalah dua hal yang sama. Keduanya memiliki tujuan dan pertimbangan yang berbeda.

Namun sebagai rakyat yang peduli tentang isu-isu semacam ini, rasanya wajar jika kita mempertanyakan mengapa usia sering kali menjadi faktor yang sangat menentukan dibanding kesiapan, kompetensi, atau kemampuan seseorang.

Kita tentu ingin anak-anak mendapatkan akses pendidikan yang layak. Kita juga ingin orang dewasa memperoleh kesempatan kerja yang adil.

Namun, selama usia masih lebih diperhatikan daripada kesiapan dan kompetensi, paradoks ini akan terus ada. Hari ini terlalu muda untuk masuk sekolah, besok terlalu tua untuk melamar kerja.