Kita kerap mendengar bahwa seseorang harus meningkatkan skill agar memiliki nilai jual lebih tinggi di dunia kerja. Tujuan utamanya tentu agar mendapatkan penghasilan yang lebih baik.
Tetapi, logika itu menjadi tidak masuk akal jika perusahaan justru menginginkan pekerja dengan skill tingkat dewa tapi menawarkan gaji minimum.
Kita tentu sering lowongan kerja yang mencantumkan sederet kualifikasi, mulai dari pendidikan tertentu, pengalaman, kemampuan teknis, kemampuan komunikasi, hingga tuntutan untuk mampu mengerjakan berbagai tugas sekaligus. Namun, ketika kita scroll di bagian kompensasi, angka yang ditawarkan tidak jauh-jauh dari UMR.
Lantas, sebenarnya UMR itu batas minimum atau standar harga untuk semua jenis pekerjaan?
Secara sederhana, upah minimum memang dibuat sebagai bentuk perlindungan bagi pekerja. Dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, kebijakan pengupahan merupakan bagian dari upaya mewujudkan hak pekerja atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Pemerintah menetapkan upah minimum setiap tahun, sementara gubernur wajib menetapkan upah minimum provinsi dan dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota sesuai ketentuan yang berlaku.
Artinya, sejak awal, konsep upah minimum bukanlah harga standar untuk seluruh pekerja. Ada kata minimum yang menunjukkan adanya batas bawah. Bahkan dalam ketentuan pengupahan, pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum bagi pekerja yang masuk dalam cakupan ketentuan tersebut.
Skill Bukan Bonus Cuma-cuma
Ada kecenderungan untuk menganggap skill sebagai keuntungan bagi pekerja semata. Padahal, dari sudut pandang perusahaan, kemampuan tersebut juga memiliki nilai ekonomi.
Pekerja dengan kemampuan yang beragam memungkinkan perusahaan menjalankan lebih banyak fungsi tanpa harus menambah jumlah tenaga kerja, sehingga dalam situasi tertentu perusahaan dapat menghemat sumber daya dan biaya operasional.
Skill adalah sesuatu yang diperoleh melalui waktu, pendidikan, pengalaman, dan proses belajar. Karena itu, ketika sebuah perusahaan secara khusus mencari pekerja dengan kemampuan tertentu, keterampilan tersebut semestinya turut diperhitungkan dalam menentukan nilai pekerjaan.
Ini bukan berarti setiap pekerja yang memiliki banyak skill otomatis harus mendapatkan gaji fantastis. Namun, setidaknya ada hubungan yang masuk akal antara kompetensi, tanggung jawab, dan kompensasi.
Ketimpangan Daya Tawar Pekerja
Masalah upah untuk para pekerja di Indonesia juga tidak bisa lepas dari posisi tawar pekerja. Di tengah persaingan yang ketat, pemberi kerja tentu memiliki banyak pilihan. Jika satu orang menolak tawaran gaji tertentu, masih ada pencari kerja lain yang mungkin bersedia menerimanya.
Kalimat “kalau tidak mau, masih banyak yang mau” pada akhirnya kerap menjadi senjata bagi pemberi kerja dalam menentukan posisi tawar.
Memang, setiap orang memiliki kebebasan untuk menerima atau menolak sebuah pekerjaan. Namun, kebebasan tersebut tidak selalu berjalan dalam kondisi yang setara.
Bagi pekerja yang membutuhkan penghasilan untuk memenuhi kebutuhan hidup, menolak pekerjaan dengan upah rendah bisa jadi bukan pilihan yang mudah, meskipun beban kerja dan kualifikasi yang diminta tidak sebanding dengan imbalannya.
Di sinilah saya rasa kita perlu membedakan antara kesepakatan yang terjadi karena pilihan dan kesepakatan yang terjadi karena keterpaksaan ekonomi.
Pekerja memang berhak menolak tawaran tersebut. Namun, bagi mereka yang membutuhkan penghasilan, menolak pekerjaan berarti harus siap kehilangan satu-satunya sumber pemasukan.
Saya juga tidak ingin menyederhanakan masalah dengan menganggap semua pemberi kerja berniat buruk. Perusahaan tentu memiliki kemampuan finansial yang berbeda-beda, begitu pula dengan kondisi setiap usaha.
Namun, keterbatasan kemampuan membayar tetap perlu diimbangi dengan pertimbangan terhadap beban kerja yang diberikan kepada pekerja.
Lucu juga jika pekerja diminta terus upgrade skill, sementara perusahaan merasa tidak perlu upgrade gaji. Pekerja diminta menjadi semakin kompeten, semakin adaptif, dan semakin serba bisa, sementara bayaran tetap dipatok pada angka minimum.
Baca Juga
-
Ironi Perayaan Kemerdekaan: Pejabat Pakai Anggaran, Warga Bayar Patungan
-
Salah Kaprah Soal Independent Woman: Kemandirian yang Terjebak Bias Kelas
-
Geliat Literasi Anak Muda: Minat Baca Bangkit, Harga Buku Sulit
-
Kepala BGN Bantah MBG Habiskan APBN: Strawman Fallacy dalam Membaca Kritik
-
Pergeseran Orientasi Karier: Tidak Semua Orang Ingin Naik Jabatan
Artikel Terkait
Kolom
-
Ironi Perayaan Kemerdekaan: Pejabat Pakai Anggaran, Warga Bayar Patungan
-
Salah Kaprah Soal Independent Woman: Kemandirian yang Terjebak Bias Kelas
-
Merdeka dari Standar Cantik: Perlawanan Perempuan terhadap Beauty Pressure
-
Selamat Datang di Era Attention Economy: Ketika Kebenaran Kalah Penting dari Sensasi Viral
-
Kemiren Lawan Komersialisasi Budaya Lewat Wirausaha UMKM Berkelanjutan
Terkini
-
Takut Diremehkan Jadi Aktris, Inde Navarrette Rela Hapus Konten di Twitch
-
The 5 Second Rule: Buku yang Wajib Dibaca Mahluk Overthinking!
-
Buku One Day This Tree Will Fall, Kisah Indah Tentang Hutan dan Kehidupan
-
Novel Negeri 5 Menara: Kisah Perjuangan Meraih Mimpi dari Pesantren
-
Tolak Naikkan Gaji Ryan Gosling, Film Barbie 2 Terancam Batal Produksi