M. Reza Sulaiman | AHMAD NAUFAL TIRUS
ilustrasi Konten kreator (pexels/ @Gustavo Fring)
AHMAD NAUFAL TIRUS

Kanal Kolom di pertengahan Juni 2026 ini dikejutkan oleh sebuah regulasi baru yang menyasar episentrum ekonomi kreatif digital tanah air. Terhitung mulai hari Kamis (18/6/2026), pemerintah secara resmi mewajibkan seluruh kreator konten di Indonesia untuk mengantongi Nomor Induk Berusaha atau NIB. Kebijakan ini mendadak menjadi buah bibir, memicu kepanikan massal sekaligus kebingungan di kalangan pembuat konten, mulai dari mega-influencer dengan jutaan pengikut hingga kreator skala kecil yang baru merintis kanal mereka. Bagi Kaum Yoursay, aturan ini laksana pisau bermata dua yang memisahkan antara ambisi pemerintah untuk menata administrasi usaha dan realitas dunia kreatif yang cair, dinamis, serta fleksibel.

Selama ini, profesi kreator konten sering kali dianggap berada di wilayah abu-abu dalam lanskap hukum ketenagakerjaan dan bisnis di Indonesia. Mereka bekerja secara mandiri, mengandalkan monetisasi platform, kemitraan merek, atau program afiliasi tanpa adanya payung hukum korporasi yang mengikat. Dengan mewajibkan NIB per 18 Juni 2026, pemerintah tampaknya ingin menarik industri kreatif digital ini masuk ke dalam ekosistem formal. Secara teori, langkah formalisasi ini memiliki dampak positif, salah satunya adalah pengakuan legalitas profesi yang memudahkan kreator untuk mengakses pembiayaan perbankan atau menjalin kontrak bisnis formal yang lebih terlindungi secara hukum.

Birokrasi yang Kaku vs Fleksibilitas Dunia Kreatif

Namun, jika kita bedah lebih dalam dari kacamata para pelaku di lapangan, aturan wajib NIB ini mendatangkan kecemasan yang beralasan. Masalah mendasar dari kebijakan ini adalah adanya potensi benturan antara sifat dunia digital yang serba cepat dan watak birokrasi kita yang cenderung kaku. Banyak kreator pemula, terutama anak-anak muda di daerah, yang tidak memiliki basis pengetahuan tentang hukum bisnis atau tata cara pendaftaran izin melalui sistem OSS (Online Single Submission). Wajib hukumnya bagi pemerintah untuk menyadari bahwa tidak semua orang yang membuat video di internet adalah pengusaha besar yang memiliki tim hukum atau akuntan pribadi.

Kekhawatiran terbesar yang berembus di ruang siber tentu saja bermuara pada satu kata: pajak. Kaum Yoursay pasti sulit untuk tidak mengaitkan kewajiban NIB ini sebagai langkah awal pemerintah untuk melakukan pelacakan pendapatan secara agresif terhadap sektor ekonomi digital. Setelah sebelumnya jagat usaha mikro dihebohkan oleh rumor perpajakan, kini giliran para pekerja kreatif yang merasa sedang diincar. Jika regulasi ini hanya bertujuan untuk menarik pungutan tanpa dibarengi oleh pemberian fasilitas insentif, jaminan perlindungan hak cipta, atau perlindungan dari kesewenang-wenangan algoritma platform global, wajib NIB ini justru akan dirasakan sebagai jerat baru yang mematikan kreativitas anak muda.

Urgensi Sosialisasi yang Humanis dan Keadilan Skala Usaha

Melalui ruang kolom ini, saya mendesak kementerian terkait untuk tidak menggunakan pendekatan sanksi atau pemblokiran akun di awal pemberlakuan aturan ini. Mulai 18 Juni 2026, fokus utama pemerintah seharusnya adalah sosialisasi yang masif dan humanis, bukan penindakan hukum yang represif. Harus ada diferensiasi atau pengelompokan yang berkeadilan mengenai siapa yang benar-benar wajib memiliki NIB. Sangat tidak adil jika seorang remaja yang membuat konten ulasan makanan lokal dengan penghasilan tidak menentu disamakan kewajiban administrasinya dengan agensi konten raksasa yang meraup omzet miliaran rupiah per bulan.

Pemerintah juga harus bisa membuktikan bahwa dengan memiliki NIB, para kreator konten mendapatkan nilai tambah yang nyata. Misalnya, kemudahan dalam mendapatkan sertifikasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atas karya mereka, proteksi hukum ketika terjadi sengketa kontrak dengan pihak jenama, atau pelatihan digital gratis untuk meningkatkan kualitas produksi. Tanpa adanya timbal balik yang menguntungkan bagi kreator, kebijakan ini hanya akan dianggap sebagai beban administratif kosmetik yang mempersulit ruang gerak industri kreatif domestik di tengah ketatnya persaingan global.

Jangan Sumbat Mesin Kreativitas Anak Muda

Regulasi wajib NIB per 18 Juni 2026 ini pada akhirnya akan menjadi ujian besar bagi komitmen pemerintah dalam mendukung ekonomi kreatif digital. Formalisasi industri memang penting demi pembangunan jangka panjang negara, tetapi cara eksekusinya tidak boleh mengorbankan daya tumbuh para kreator lokal yang selama ini justru menjadi penggerak utama ekonomi digital dari level akar rumput.

Mari kita, bersama Kaum Yoursay, mengawal bersama implementasi kebijakan ini dengan sikap yang kritis, tetapi konstruktif. Kita berharap pemerintah bisa bersikap lebih bijaksana, fleksibel, dan tidak menjadikan aturan ini sebagai instrumen yang menakut-nakuti dunia kreatif. Jangan sampai aturan yang berniat menertibkan ini justru berujung pada penyumbatan mesin kreativitas anak muda yang sedang mekar-mekarnya di tanah air. Selamat datang di era baru administrasi digital kreator Indonesia.