Situasi yang tidak biasa terjadi di Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Selasa (30/6/2026) setelah sidang vonis yang dijatuhkan kepada Nadiem Makarim berakhir. Pada momen itu, hakim ketua terlihat terburu-buru meninggalkan majelis tanpa mempersilakan Nadiem memberi pernyataan sikap. Lantas, apakah pernyataan sikap Nadiem seusai persidangan bersifat tidak wajib?
Berlandaskan konteks hukum, tindakan hakim ketua dalam persidangan itu justru mengabaikan kepatuhan formal terhadap Pasal 196 ayat (3) KUHAP. Dalam hal ini, hakim telah bertindak kurang profesional terhadap Nadiem karena perintah undang-undang yang bersifat imperatif (memaksa) dalam tata tertib persidangan tidak dijalankan dengan penuh bijaksana dan menjunjung tinggi rasa keadilan. Berikut ini adalah bunyi pasal tersebut secara ringkas:
“Setelah putusan dibacakan, hakim ketua wajib memberitahukan hak-hak terdakwa sesuai Pasal 196 ayat (3) KUHAP, yaitu: (a) menerima atau menolak putusan, (b) mempelajari putusan, (c) mengajukan grasi, serta (d) mengajukan banding.”
Hakim Mengabaikan Hak Nadiem setelah Putusan Pemidanaan Dibacakan
Tindakan hakim ketua yang sembrono tanpa memberikan kesempatan kepada Nadiem untuk merespons vonis merupakan pelanggaran administratif persidangan yang serius. Berdasarkan doktrin hukum, hakim sebenarnya tidak memiliki pilihan selain menjelaskan hak-hak secara transparan selama sidang berlangsung. Akan tetapi, hakim justru terkesan tergesa-gesa.
Jika menilik secara detail melalui penjelasan pasal KUHAP, hakim ketua seharusnya aktif untuk menanyakan sikap Nadiem setelah amar putusan selesai dibacakan. Artinya, hakim wajib memberikan mikrofon untuk menyatakan apakah terdakwa menolak atau menerima vonis pada saat itu.
Terlebih lagi, hak untuk menimbang putusan hakim dalam rentang waktu yang ditentukan hingga mengajukan grasi atau banding ada pada wewenang terdakwa. Hakim yang benar melaksanakan tugasnya perlu secara eksplisit untuk memberitahukan hak-hak terdakwa sebagai langkah respons selanjutnya, bukan diabaikan begitu saja.
Tindakan hakim yang terkesan mengamputasi aturan hukum demi mempercepat ketukan palu di ruang sidang bukan hanya mencederai keadilan formal bagi Nadiem, melainkan juga secara tidak langsung sedang mempertaruhkan jabatannya sendiri bila pihak terdakwa melayangkan laporan karena adanya cacat prosedural yang dilakukan oleh hakim.
Tindakan Serampangan Hakim Menguntungkan Nadiem
Kelalaian yang dimaksud di sini tidak dilihat dari bagaimana hakim mengungkapkan hasil putusan, tetapi melalui tindakan serampangan hakim ketua yang meninggalkan ruang sidang tanpa memberi kesempatan kepada Nadiem untuk berbicara.
Tindakan ini telah termasuk pelanggaran hukum acara pidana yang mencederai kelancaran administrasi peradilan yang adil. Meskipun kelalaian pengucapan hak ini tidak otomatis membatalkan pokok putusan pidana karena hak hukum terdakwa tetap dilindungi oleh tenggat yang diberlakukan undang-undang, pengabaian terhadap hak terdakwa untuk didengar keterangannya tetap melanggar tata tertib dan kode etik hakim.
Hal ini secara tidak langsung dapat dituangkan dalam catatan Nadiem ketika mengajukan permohonan banding sebagai bukti sekunder bahwa persidangan tidak berjalan dengan tertib. Selain menabrak aturan pasal KUHAP, hakim ketua juga telah mengabaikan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
Oleh karenanya, memori banding tersebut dapat memuat argumen hukum yang kuat bahwa hak prosedural terdakwa telah dilanggar. Walaupun vonis pokoknya sulit dibatalkan hanya karena masalah ini, keteledoran hakim tetap menjadi persoalan buruk tentang penyalahgunaan wewenang di ruang sidang.
Gaji Hakim Melambung Tinggi dan Kualitas Pengadilan Merosot
Presiden Prabowo Subianto telah menaikkan gaji hakim hingga 280% untuk meningkatkan kesejahteraan dan menjaga integritas agar para penegak hukum tidak mudah disogok sesuai PP Nomor 44 Tahun 2024. Namun, kenaikan gaji yang melambung tinggi tersebut nyatanya belum tentu efektif membendung praktik suap di lapangan.
Korupsi dan kelalaian kerja tidak selamanya terjadi karena gaji yang diberikan kurang mumpuni, tetapi keserakahan atau rendahnya etos kerja juga bisa menjadi faktor penyebab. Pada akhirnya, kenaikan gaji tidak secara otomatis membuat hakim jauh lebih profesional dalam melaksanakan tanggung jawab. Tindakan sembrono yang dilakukan oleh hakim ketua setelah pembacaan putusan justru menjadi salah satu contoh mengapa hal itu tidak bekerja dengan baik.
Dengan demikian, tindakan hakim ketua dalam menutup sidang vonis Nadiem Makarim menjadi potret nyata bahwa jaminan kesejahteraan tidak serta-merta berbanding lurus dengan peningkatan profesionalisme dalam lingkup peradilan. Ketika hakim saja masih melakukan kesalahan bahkan mencederai prinsip keadilan dalam sidang, maka sebenarnya hukum di negeri ini sedang tidak baik-baik saja.
Tag
Baca Juga
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Relate Sama Korban HTS, Ini Makna Nyesek di Balik Lagu 'Tak Sampai Mekar'
-
Di Tiongkok Guru Setara Dokter, di Indonesia Guru Honorer Dijerat Judi Online: Ada Apa?
-
Kutukan di Balik Dapur SPPG: Ketika Rakyat Miskin Nyaman Jadi Buruh Murah
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Artikel Terkait
Kolom
-
Media Sosial Membentuk Standar Baru Buat Perempuan: Inspirasi atau Tekanan?
-
Transformasi Norwegia Mengubah Peta Persaingan Piala Dunia 2026
-
Sudah Hemat, tapi Tetap Boncos: Ketika Menabung Seolah Menjadi Privilege
-
Vonis Chromebook: Titik Balik Penegakan Hukum atau Sekadar Kasus Besar?
-
Indonesia Darurat Judi Online: Siapa yang Sebenarnya Bertanggung Jawab?
Terkini
-
Review "Kafe Purnama Bayu", Fantasi Hangat dengan Pesan Kehidupan Mendalam
-
Jungkook BTS Buka-bukaan Belum Punya Rencana untuk Menikah, Ini Alasannya
-
Sering Terlupakan! Ini 10 Profesi Penting di Balik Layar Piala Dunia 2026
-
4 Jelly Cleanser untuk Semua Jenis Kulit: Wajah Bersih tanpa Rasa Ketarik!
-
Syuting One Piece Live Action Season 3 Resmi Rampung, Kapan Tayang?