Sekar Anindyah Lamase | Oktavia Ningrum
Ilustrasi pemerintah indonesia (Instagram/gibran_rakabuming)
Oktavia Ningrum

Di ruang publik, kritik terhadap kebijakan pemerintah sering kali dianggap sebagai bentuk ketidakpatuhan terhadap negara. Padahal, dalam negara demokrasi, kritik bukanlah tindakan kurang ajar. Justru kritik merupakan konsekuensi logis dari hubungan antara negara dan warga negara, terlebih ketika sebagian besar penerimaan negara berasal dari pajak yang dibayarkan masyarakat.

Dalam struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), penerimaan perpajakan memang menjadi sumber utama pendapatan negara. Selama beberapa tahun terakhir, kontribusinya berada di kisaran lebih dari 80 persen dari total pendapatan negara.

Artinya, roda pemerintahan, pembangunan infrastruktur, pelayanan kesehatan, pendidikan, hingga berbagai program sosial sebagian besar dibiayai oleh uang yang berasal dari masyarakat melalui pajak.

Fakta ini penting dipahami. Pajak bukanlah sumbangan sukarela ataupun hadiah kepada pemerintah. Pajak merupakan kewajiban yang diatur oleh undang-undang sebagai bentuk kontribusi warga negara untuk membiayai penyelenggaraan negara. Sebagai konsekuensinya, negara memiliki kewajiban menggunakan dana tersebut secara efektif, transparan, dan sebesar-besarnya untuk kepentingan publik.

Karena itu, ketika masyarakat mempertanyakan sebuah kebijakan, meminta penjelasan mengenai penggunaan anggaran, atau mengkritik program pemerintah yang dianggap kurang tepat, tindakan tersebut bukanlah bentuk permusuhan terhadap negara. Sebaliknya, kritik merupakan bagian dari mekanisme akuntabilitas yang menjadi ciri pemerintahan demokratis.

Sering kali terjadi kekeliruan dalam memahami kritik. Kritik dianggap identik dengan kebencian atau upaya menjatuhkan pemerintah. Padahal, kritik yang disampaikan berdasarkan data, argumentasi, dan kepentingan publik justru membantu pemerintah mengevaluasi kebijakan yang dijalankan. Tidak sedikit kebijakan publik yang akhirnya diperbaiki karena adanya masukan dari masyarakat, akademisi, media, maupun organisasi masyarakat sipil.

Demokrasi tidak hanya memberikan hak kepada rakyat untuk memilih pemimpin melalui pemilu. Demokrasi juga memberikan hak kepada rakyat untuk terus mengawasi jalannya pemerintahan setelah pemilu selesai. Pengawasan tersebut dapat dilakukan melalui berbagai cara, mulai dari menyampaikan pendapat, berdiskusi, mengajukan keberatan, hingga memberikan kritik terhadap kebijakan yang dianggap tidak efektif atau tidak berpihak kepada kepentingan masyarakat.

Di sisi lain, masyarakat juga memiliki tanggung jawab moral dalam menyampaikan kritik. Kritik yang baik bukanlah sekadar umpatan atau penyebaran informasi yang belum tentu benar. Kritik yang konstruktif lahir dari fakta, analisis, dan niat untuk memperbaiki keadaan. Dengan demikian, ruang demokrasi tetap sehat dan menghasilkan dialog yang produktif, bukan sekadar pertentangan tanpa arah.

Pemerintah pun perlu memandang kritik sebagai bagian dari tata kelola yang baik. Kepercayaan publik tidak dibangun dengan membungkam suara yang berbeda, melainkan dengan keterbukaan, penjelasan yang memadai, dan kesediaan mengevaluasi kebijakan apabila memang ditemukan kekurangan. Pemerintahan yang percaya diri justru tidak takut terhadap kritik, karena kritik merupakan sumber informasi untuk memperbaiki pelayanan kepada masyarakat.

Hubungan antara negara dan warga negara pada dasarnya adalah hubungan timbal balik. Rakyat memenuhi kewajibannya dengan membayar pajak dan menaati hukum. Sebaliknya, negara berkewajiban memberikan pelayanan publik yang berkualitas, mengelola anggaran secara bertanggung jawab, serta membuka ruang bagi partisipasi masyarakat. Hubungan seperti inilah yang menjadi fondasi pemerintahan yang demokratis dan akuntabel.

Oleh karena itu, tidak tepat jika setiap kritik terhadap kebijakan pemerintah langsung dianggap sebagai tindakan yang tidak menghormati negara. Mengkritik kebijakan bukan berarti menolak negara. Mengawasi penggunaan anggaran bukan berarti memusuhi pemerintah. Justru sikap apatis, tidak peduli terhadap jalannya pemerintahan, dan membiarkan kebijakan publik berjalan tanpa pengawasan merupakan ancaman yang lebih besar bagi kualitas demokrasi.

Pada akhirnya, pajak bukan hanya menghadirkan kewajiban bagi warga negara, tetapi juga melahirkan hak untuk mengetahui, bertanya, dan mengawasi bagaimana uang publik digunakan. Kritik yang disampaikan secara bertanggung jawab bukanlah bentuk kurang ajar. Ia adalah wujud kepedulian warga negara terhadap jalannya pemerintahan.

Dalam demokrasi, pemerintah memang dipilih untuk melayani rakyat, dan rakyat berhak memastikan bahwa amanah tersebut dijalankan dengan sebaik-baiknya.