Sekar Anindyah Lamase | Oktavia Ningrum
Ilustrasi Pemerintah Indonesia (Unsplash/marcooriolesi)
Oktavia Ningrum

Dalam sebuah negara demokrasi, kekuatan lembaga negara bukan hanya ditentukan oleh siapa yang memimpinnya, tetapi juga oleh kejelasan fungsi masing-masing. Presiden memiliki kewenangan menjalankan pemerintahan. DPR menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran. MPR memiliki kewenangan konstitusional tertentu, sementara TNI bertugas mempertahankan kedaulatan negara.

Pembagian peran tersebut bukan sekadar formalitas, melainkan fondasi agar kekuasaan tidak terpusat pada satu titik.

Belakangan, ruang publik kerap diwarnai pertanyaan-pertanyaan yang mencerminkan kegelisahan masyarakat. Ketika muncul kesan bahwa suatu lembaga bertindak di luar fungsi yang selama ini dikenal, publik mulai bertanya: apakah batas antar-lembaga negara sedang bergeser?

Pertanyaan semacam itu bukanlah bentuk antipati terhadap pemerintah ataupun lembaga negara. Sebaliknya, hal tersebut merupakan bagian dari kontrol publik dalam sistem demokrasi. Masyarakat berhak mengetahui mengapa sebuah lembaga mengambil peran tertentu, apa dasar hukumnya, dan bagaimana mekanisme pertanggungjawabannya.

Salah satu prinsip penting dalam negara hukum adalah pembagian kewenangan yang jelas. Setiap lembaga dibentuk dengan mandat yang berbeda agar saling melengkapi sekaligus saling mengawasi. Ketika fungsi-fungsi tersebut mulai tumpang tindih, muncul risiko berkurangnya mekanisme checks and balances yang menjadi ciri utama demokrasi konstitusional.

Hal serupa juga berlaku terhadap institusi militer. TNI memiliki peran yang sangat strategis dalam menjaga pertahanan negara. Di sisi lain, sektor-sektor seperti pertanian, koperasi, atau pemberdayaan ekonomi pada dasarnya merupakan ranah sipil yang memiliki kementerian dan lembaga teknis tersendiri. Memang, dalam keadaan tertentu pemerintah dapat melibatkan berbagai institusi untuk mempercepat pelaksanaan program nasional. Namun, pelibatan tersebut perlu dijelaskan secara transparan agar tidak menimbulkan kesan bahwa batas antara fungsi sipil dan militer semakin kabur.

Begitu pula dengan DPR. Dalam sistem presidensial, DPR bukan hanya mitra pemerintah, tetapi juga lembaga yang memiliki fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan. Dukungan terhadap kebijakan pemerintah merupakan hal yang sah, terutama bagi partai-partai dalam koalisi. Namun, masyarakat juga berharap DPR tetap menjalankan fungsi kritisnya dengan menguji setiap kebijakan melalui pembahasan yang terbuka, argumentatif, dan berpihak pada kepentingan publik. Tanpa fungsi pengawasan yang efektif, keseimbangan kekuasaan menjadi lemah.

MPR pun memiliki kedudukan konstitusional yang berbeda dengan lembaga eksekutif. Karena itu, setiap penugasan atau keterlibatan MPR dalam agenda tertentu perlu dipahami berdasarkan dasar hukum dan kewenangan yang dimiliki, sehingga tidak menimbulkan persepsi bahwa lembaga tersebut kehilangan independensi atau bergeser dari mandat utamanya.

Yang paling penting dalam situasi seperti ini adalah keterbukaan. Pemerintah dan lembaga-lembaga negara perlu menjelaskan alasan, dasar hukum, serta tujuan dari setiap kebijakan yang melibatkan institusi di luar fungsi yang lazim dipahami masyarakat. Penjelasan yang memadai akan mengurangi spekulasi sekaligus memperkuat kepercayaan publik.

Demokrasi tidak hanya diukur dari ada atau tidaknya pemilu. Demokrasi juga bergantung pada kuatnya institusi dan konsistensi menjalankan prinsip negara hukum. Ketika setiap lembaga memahami batas kewenangannya, publik lebih mudah melakukan pengawasan, sementara pemerintah dapat bekerja dengan legitimasi yang lebih kuat.

Karena itu, pertanyaan masyarakat mengenai peran lembaga negara tidak seharusnya dipandang sebagai gangguan. Justru pertanyaan-pertanyaan tersebut menunjukkan bahwa publik masih peduli terhadap tata kelola negara. Yang dibutuhkan bukan sekadar jawaban normatif, melainkan penjelasan yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pada akhirnya, negara yang sehat bukanlah negara di mana semua lembaga melakukan semua hal. Negara yang sehat adalah negara yang setiap institusinya bekerja sesuai mandat konstitusi, saling mengawasi, saling menghormati batas kewenangan, dan tetap berorientasi pada kepentingan rakyat.

Ketika batas-batas itu dijaga, kepercayaan publik akan tumbuh. Sebaliknya, ketika batas tersebut tampak kabur, pertanyaan-pertanyaan kritis dari masyarakat adalah sesuatu yang wajar dalam kehidupan demokrasi.