Setiap tahun, syarat untuk memperoleh pekerjaan di Indonesia terasa semakin tinggi. Perusahaan menuntut pelamar memiliki pendidikan lebih baik, pengalaman kerja lebih panjang, kemampuan bahasa asing, penguasaan teknologi digital, hingga sederet sertifikat kompetensi. Gelar sarjana yang dahulu dianggap istimewa kini sering kali hanya menjadi syarat administratif. Bahkan untuk pekerjaan tingkat pemula, tidak sedikit perusahaan yang meminta pengalaman dua hingga tiga tahun.
Ironisnya, kenaikan standar itu tidak selalu diikuti dengan peningkatan penghargaan terhadap tenaga kerja. Ekspektasi terus bertambah, tetapi kompensasi sering kali berjalan di tempat. Masyarakat diminta menjadi lebih produktif, lebih kompeten, lebih adaptif, namun upah yang diterima banyak pekerja masih belum mampu mengimbangi kenaikan biaya hidup.
Di sinilah paradoks itu muncul.
Standar pendidikan dinaikkan. Standar kompetensi diperketat. Standar produktivitas terus didorong. Namun standar kesejahteraan pekerja justru kerap tertinggal.
Fenomena ini semakin terasa ketika lulusan perguruan tinggi bersaing memperebutkan pekerjaan dengan gaji yang nyaris tidak berbeda dengan upah minimum. Banyak anak muda menghabiskan belasan hingga puluhan juta rupiah untuk memperoleh pendidikan tinggi, mengikuti pelatihan tambahan, hingga mengambil sertifikasi profesional. Setelah lulus, mereka justru dihadapkan pada kenyataan bahwa investasi besar tersebut belum tentu berbanding lurus dengan penghasilan yang diterima.
Di sisi lain, ironi lain muncul dalam ruang politik.
Masyarakat yang ingin menjadi aparatur sipil negara harus melalui seleksi ketat, memenuhi persyaratan administratif yang panjang, menjalani berbagai tes kompetensi, hingga pembuktian rekam jejak. Dunia kerja swasta pun semakin selektif dalam mencari karyawan.
Namun untuk menjadi pembuat kebijakan, standar yang diterapkan tidak selalu mencerminkan tuntutan moral yang sama tingginya.
Dalam sistem hukum Indonesia, syarat pendidikan minimal untuk menjadi anggota legislatif adalah lulus pendidikan menengah atau sederajat. Artinya, secara formal seseorang tidak diwajibkan memiliki pendidikan tinggi untuk ikut menentukan arah kebijakan publik yang akan memengaruhi jutaan orang.
Lebih jauh lagi, mantan terpidana korupsi dalam kondisi tertentu juga tetap dapat mencalonkan diri kembali setelah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku. Dari sisi legalitas, hal tersebut memang merupakan konsekuensi dari hak politik yang dijamin konstitusi dan putusan pengadilan. Namun dari sudut pandang etika publik, fakta ini memunculkan pertanyaan yang sulit diabaikan.
Mengapa masyarakat biasa dituntut memiliki standar kompetensi yang semakin tinggi untuk memperoleh pekerjaan, sementara jabatan yang menentukan nasib bangsa tidak selalu memiliki standar integritas yang sama ketatnya?
Tentu persoalan ini bukan semata-mata tentang tingkat pendidikan. Banyak pemimpin hebat lahir tanpa gelar akademik yang tinggi, dan banyak pula lulusan universitas terbaik yang gagal menunjukkan kepemimpinan yang baik. Pendidikan formal bukan satu-satunya ukuran kualitas seseorang.
Namun ketika negara terus mendorong masyarakat meningkatkan kualitas diri melalui pendidikan, pelatihan, dan kompetensi, sudah seharusnya standar etika, integritas, serta kualitas kepemimpinan bagi para penyelenggara negara juga diperkuat.
Kepercayaan publik tidak dibangun hanya melalui legalitas, tetapi juga melalui keteladanan.
Masyarakat akan lebih mudah menerima tuntutan untuk bekerja lebih keras apabila mereka melihat para pemimpinnya juga memenuhi standar moral yang tinggi. Sebaliknya, rasa keadilan akan terkikis ketika rakyat diminta memenuhi persyaratan yang semakin berat, sementara mereka yang berada di puncak pengambilan keputusan justru dinilai memiliki ruang toleransi yang lebih longgar.
Pada akhirnya, persoalan ini bukan tentang siapa yang paling pintar atau siapa yang paling berhak menduduki jabatan tertentu. Persoalannya adalah konsistensi.
Jika negara menginginkan sumber daya manusia yang unggul, maka penghargaan terhadap tenaga kerja juga harus meningkat. Jika negara menghendaki pemimpin yang dipercaya publik, maka standar integritas dalam politik tidak boleh berhenti pada sekadar memenuhi syarat administratif.
Sebuah bangsa akan maju bukan hanya karena rakyatnya terus diminta meningkatkan kualitas diri, tetapi juga karena sistem yang dibangun mampu memberikan penghargaan yang adil serta menempatkan orang-orang terbaik pada posisi yang menentukan masa depan bersama.
Menaikkan standar pendidikan tanpa memperbaiki kesejahteraan hanya akan melahirkan generasi yang semakin kompeten, tetapi semakin frustrasi. Sementara membiarkan standar etika kepemimpinan berjalan lebih rendah daripada tuntutan terhadap rakyat hanya akan memperlebar jarak antara kepercayaan publik dan institusi negara.
Negara yang sehat tidak cukup hanya pandai menetapkan standar. Negara juga harus mampu memastikan bahwa standar itu berlaku adil bagi semua, dari ruang wawancara kerja hingga ruang pengambilan keputusan.
Baca Juga
-
Antrean iPhone Tidak Bisa Menjadi Ukuran Kesejahteraan Indonesia
-
Stop Normalisasi Rayap Besi: Saatnya Benahi Penegakan Hukumnya
-
Belajar dari Iblis dan Maling? Seni Menang di Buku Jadilah yang Terbalik!
-
Koperasi Desa hingga Pelosok, Mengapa Sekolah Rusak Justru Dibiarkan?
-
Membaca Ledakan EQ: Kiat Menuju Sukses Karir dengan Empati
Artikel Terkait
-
Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG
-
Rektor UMY: URI Bisa Picu Perebutan Dosen dan Gerus Anggaran Pendidikan
-
DPR Dukung Putusan MK, Anggaran MBG Tak Boleh Ambil Jatah Pendidikan
-
Tak Perlu Tunggu 2028, Pemerintah Didesak Segera Keluarkan MBG dari Anggaran Pendidikan
-
Tak Hanya Politis, Ini Alasan di Balik Kunjungan Jokowi ke Bumi NTT
Kolom
-
Antrean iPhone Tidak Bisa Menjadi Ukuran Kesejahteraan Indonesia
-
Soft Life Makin Populer: Saat Gen Z Lebih Pilih Hidup Tenang dan Seimbang
-
Belanja Digital Gen Z: Saat Kebutuhan dan Keinginan Semakin Sulit Dibedakan
-
BGN Rilis Aplikasi Reviu MBG: Apakah Digitalisasi Menjawab Akar Masalah?
-
Prabowo Resmi Naikkan Tukin TNI dan Kemhan, Apa Kabar Perbaikan Nasib Guru?
Terkini
-
Ulasan Film Sajen Satu Suro: Teror Gaib Sesajen Pembawa Bencana dan Petaka!
-
Review Serial A Shop for Killers Season 2: Drama Pertarungan Paling Cadas!
-
Naoko Karya Keigo Higashino: Saat Jiwa Seorang Ibu Hidup dalam Tubuh Putrinya
-
WIND UP: The Movie Membuktikan Olahraga Bukan tentang Kemenangan Semata
-
Ulasan Novel Testimony of N: Ketika Kebohongan Menjadi Bentuk Perlindungan