Hayuning Ratri Hapsari | Sukatman Sukatman
Kondisi kemacetan lalu lintas kendaraan pribadi bersandingan dengan jalur bus TransJakarta di Jakarta. (Pexels/Dapur Melodi)
Sukatman Sukatman

Bayangkan Anda memarkir mobil selama lima jam di kawasan bisnis Jakarta dan harus merogoh kocek Rp300.000 hanya untuk biaya parkir. Angka yang bikin mengelus dada, bukan?

Wacana penyesuaian tarif parkir hingga Rp60.000 per jam yang mengemuka di DKI Jakarta belakangan ini mendadak membakar emosi warga. Gubernur Pramono Anung menegaskan bahwa tarif parkir ibu kota sudah 14 tahun stagnan dan tidak pernah disesuaikan. Secara logika ekonomi maupun tata kota, menahan tarif retribusi jasa publik selama lebih dari satu dekade memang janggal. Namun, mengapa reaksi publik begitu keras menolak?

Bukan Pelit, tapi Krisis Kepercayaan (Trust Deficit)

Banyak pengamat terburu-buru merutuki masyarakat yang dianggap "manja" dan terbiasa dengan fasilitas murah. Padahal, jika kita bedah lebih dalam, penolakan warga sama sekali bukan cuma soal angka nominal di dompet. Ini adalah puncak dari trust deficit atau krisis kepercayaan yang terakumulasi bertahun-tahun.

Masyarakat bertanya-tanya: ke mana perginya rupiah yang selama ini ditarik dari retribusi parkir? Ketika tarif dinaikkan berlipat ganda, apakah fasilitas pejalan kaki di sekitar lokasi parkir otomatis jadi lebih aman? Apakah integrasi bus pengumpan (feeder) makin manusiawi? Selama ini, uang retribusi seolah masuk ke dalam "lubang hitam" APBD tanpa pertanggungjawaban fisik yang jelas bagi pembayar pajak.

Mewujudkan Transparansi Dana Parkir via Digital

Jika Pemprov DKI serius ingin mengendalikan jumlah kendaraan pribadi dan mengurai kemacetan, instrumen harga tidak boleh cuma berfungsi sebagai "denda pasif" bagi pengguna kendaraan. Solusi cerdasnya adalah menerapkan konsep Transparent Parking Revenue Earmarking.

Sederhananya, hasil penyesuaian tarif parkir tinggi wajib dialokasikan secara khusus ke dalam akun terikat (dedicated transit fund). Dana ini diharamkan dicampur aduk dengan pos belanja umum APBD. Lebih jauh lagi, keterbukaan ini harus bisa diaudit publik secara real-time melalui platform digital yang sudah ada, seperti aplikasi JAKI.

Setiap rupiah dari kenaikan tarif parkir harus memiliki alur cerita yang transparan. Warga berhak tahu berapa meter trotoar yang diperbaiki atau berapa unit bus kota baru yang dibeli dari uang parkir mereka bulan ini.

Mengubah Denda Menjadi Investasi Bersama

Ketika warga melihat dengan mata kepala sendiri bahwa uang Rp60.000 yang mereka bayarkan langsung dikembalikan dalam bentuk peremajaan angkutan umum atau perbaikan trotoar ramah difabel di lingkungan sekitar, narasi resistensi akan bergeser. Kenaikan tarif tidak lagi dipersepsikan sebagai pemerasan balik modal, melainkan bentuk investasi publik untuk kota yang lebih layak huni.

Pilihan kini berada di tangan pengambil kebijakan. Apakah penyesuaian tarif 14 tahunan ini hanya akan berakhir sebagai proyek kejar target retribusi yang menyulut amarah publik? Atau, akankah Pemprov berani membuka transparansi anggaran demi memenangkan kembali kepercayaan warganya?