Perdebatan RUU Perampasan Aset belakangan ini kembali memanas. Di satu sisi, publik mendesak agar aturan ini segera disahkan untuk memiskinkan pelaku kejahatan finansial. Di sisi lain, DPR mengingatkan agar undang-undang ini tidak memicu kesewenang-wenangan aparat dalam menyita harta warga biasa.
Namun, di tengah adu argumen antara "semangat memberantas korupsi" versus "perlindungan hak warga", ada satu lubang besar yang hampir tidak pernah dibahas: Apa yang terjadi pada aset setelah barang tersebut disita negara?
Selama ini, narasi yang dibangun media dan politisi berhenti pada momen dramatis saat aset disita. Padahal, masalah sebenarnya baru saja dimulai tepat ketika penyegelan dilakukan.
Ketika Aset Berubah Menjadi Besi Tua dan Beban APBN
Bayangkan skenario ini: seorang pengusaha tersandung kasus hukum, lalu asetnya berupa puluhan mobil mewah, pabrik tekstil, hingga ribuan hektar lahan ternak disita aparat. Proses peradilan di Indonesia bisa memakan waktu berbulan-bulan, bahkan bertahun-tahun hingga berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Selama proses persidangan yang berlarut-larut itu, apa yang terjadi pada aset-aset tersebut?
Mobil-mobil mewah parkir berdebu di halaman kantor kejaksaan hingga mesinnya mati. Pabrik berhenti beroperasi dan mesinnya berkarat. Hewan ternak mati karena tidak ada anggaran pakan. Nilai aset tersebut merosot tajam (depresiasi). Celakanya lagi, biaya perawatan barang sitaan selama proses sidang sering kali harus dibayar menggunakan uang rakyat dari APBN.
Artinya, jika aset itu nantinya dilelang untuk memulihkan kerugian negara, hasilnya sudah hancur-hancuran. Lalu, siapa yang sebenarnya dirugikan? Kita semua.
Keadilan bagi Warga yang Tak Bersalah
Skenario buruknya tidak berhenti di situ. Bagaimana jika dalam proses persidangan, warga atau tergugat tersebut ternyata terbukti tidak bersalah?
Secara hukum, negara wajib mengembalikan barang yang disita. Namun, bayangkan perasaan seorang warga yang terbukti bersih ketika menerima kembali mobilnya yang sudah karatan, pabriknya yang bangkrut, atau saham perusahaannya yang nilainya sudah anjlok total.
Secara de jure haknya memang dikembalikan, tetapi secara de facto kehidupannya sudah dihancurkan oleh buruknya manajemen aset sitaan negara. Apakah ini yang disebut keadilan?
Solusi Cerdas: Interlocutory Sale dan Escrow Account
RUU Perampasan Aset tidak boleh hanya mengatur tata cara "merampas", tetapi harus mewajibkan adanya Sistem Manajemen Aset Cerdas (Smart Asset Management System).
Negara-negara maju sudah lama menerapkan mekanisme penjualan dini atau interlocutory sale. Dalam sistem ini, aset-aset bergerak yang nilainya cepat turun (seperti kendaraan, saham, atau barang elektronik) dapat langsung dilelang secara transparan di awal proses penyidikan atau persidangan.
Uang hasil lelang tersebut kemudian disimpan di dalam rekening penampung khusus (escrow account) yang aman dan menghasilkan bunga atau imbal hasil investasi.
Sistem ini menawarkan skenario win-win solution:
- Jika terdakwa terbukti bersalah: Negara langsung mengantongi dana segar (cash) tanpa perlu repot mengurus barang yang sudah rusak.
- Jika warga terbukti tidak bersalah: Negara mengembalikan uang tunai utuh beserta imbal hasilnya, bukan barang tua yang tidak bernilai.
- Bagi negara: APBN tidak terbebani biaya perawatan aset yang membengkak.
Merampas dengan Bijak, Mengelola dengan Cerdas
Merampas aset kejahatan memang langkah tegas yang patut didukung. Namun, ketegangan hukum tanpa diimbangi manajemen aset yang cerdas hanya akan melahirkan pemborosan baru bagi negara dan ketidakadilan bagi warga.
DPR dan pemerintah tidak boleh hanya berdebat tentang siapa yang berhak menyita. Mereka harus memastikan RUU ini menjamin nilai ekonomi aset tetap utuh selama proses hukum berjalan.
Sebab pada akhirnya, undang-undang yang baik bukan hanya tentang seberapa galak negara menindak kejahatan, melainkan seberapa dewasa dan profesional negara dalam mengelola keadilan.
Baca Juga
-
Bukan Sekadar Buruh Murah: Standar Upskilling Jalur Magang
-
Menghidupkan AI Indonesia: Solusi Kemajuan atau Penyedot Fosil?
-
Pajak SPP-TDLN Berlaku: Jangan Buat Konsumen Jadi Kambing Hitam
-
Cantik di Luar, Krisis di Dalam: Sisi Gelap Beauty with a Purpose yang Sering Kita Abaikan
-
Beras SPHP: Menjaga Stabilitas atau Memelihara Ketergantungan?
Artikel Terkait
-
BRICS Desak Amerika Serikat Hentikan Blokade Ekonomi di Kuba
-
Gunakan AI untuk Cari Kejanggalan! Eks Konsultan Nadiem Lawan Vonis 5 Tahun Lewat Kasasi
-
Lepas dari Bayang-bayang Kantoran, Gen Z Ditantang Jadi Job Creator di Gen Z Impact Fest 2026
-
Badan Hukum Diduga Biayai Massa Rusuh Pejompongan
-
Jokowi Diminta Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Serahkan Keputusan ke Hakim
Kolom
-
Stop Sikap Overproud: Pejabat Bukan Raja, Kenapa Masih Disambut Berlebihan?
-
Tone Deaf Berkedok Self-Care: Tak Semua Orang Bisa Menjauh dari Bad News
-
Ironis! Guru Dipaksa Jadi "Pencicip Racun" Akibat Amputasi Logika Program MBG
-
Disebut "Jamet" hingga Difatwa Haram, Mengapa Sound Horeg Tetap Digemari?
-
Kuda Menari dan Pohon Telur: Cara Unik Orang Mandar Rayakan Maulid Nabi
Terkini
-
Spirit Fingers: Menemukan Warna Diri di Tengah Ramainya Perbandingan
-
Tak Perlu Mesin POS Mahal, 5 Tablet LTE Ini Cocok untuk Kasir Cafe dan UMKM
-
Sinopsis Whalefall, Kisah Mencekam Bertahan Hidup di Perut Paus
-
Habis Rp100 Ribuan, Puas Gak Ya Makan Kimchi Karubi Nikudon di Kimukatsu? Ini Pengalaman Aslinya!
-
Through the Darkness: Mengurai Criminal Profiling dan Psikologi Kejahatan