Sengketa tanah bukanlah hal yang jarang terjadi. Kondisi di mana lebih dari satu pihak yang sama-sama merasa berhak atas kepemilikan sebidang tanah atau sebuah bangunan, membuat mereka akhirnya berselisih dan memperkarakan hal tersebut ke meja hijau.
Sengketa tanah tidak hanya menimbulkan permasalahan hukum, tapi juga dapat berakibat penyitaan dan penggusuran. Tentunya, kita tidak ingin hal tersebut terjadi pada kita. Karenanya, membeli sebidang tanah, lahan atau bangunan tidak bisa dilakukan dengan terburu-buru dan gegabah.
Berikut ini ada beberapa tips yang dapat kita terapkan agar terhindar dari sengketa tanah.
1. Pastikan identitas pemilik dan penjual tanah
Sebelum memutuskan untuk membeli sebidang tanah atau bangunan, kita harus terlebih dahulu mengetahui siapa pemilik dan penjual lahan tersebut. Apabila sang pemilik merupakan perseorangan atau individu, kita bisa bertanya kepada aparat setempat.
Jika pemiliknya merupakan perusahaan atau pengembang, pastikan kita melacak reputasinya dulu. Hal ini dapat menghindarkan kita dari orang-orang yang berniat melakukan penipuan.
BACA JUGA: Rizal Ramli Izin Tak Bisa Hadiri Resepsi Kaesang-Erina, Aksinya Tuai Sorotan
2. Cek kejelasan status tanah
Membeli tanah tanpa memeriksa kejelasan statusnya ibarat membeli kucing dalam karung. Karenanya, salah satu hal yang tidak boleh dari perhatian kita adalah memastikan status tanah tersebut secara jelas. Jangan sampai kita kecolongan dan mengalami kerugian akibat membeli lahan yang berada dalam status sengketa.
Penting untuk mengetahui berbagai hal mengenai lahan yang hendak kita beli, seperti apakah tanah yang diperjualbelikan berstatus tanah waris atau bukan.
Hal ini dapat dilakukan dengan memeriksa kelengkapan dan keaslian surat-surat yang menjadi bukti kepemilikan, sehingga dapat diketahui pemilik asli dari lahan tersebut.
BACA JUGA: Ibu Rela Jual Sawah Bujuk Putranya Kuliah Ditolak Berikan Ucapan Bikin Haru
3. Pastikan transaksi sesuai prosedur
Saat melakukan transaksi jual beli tanah, pastikan hal tersebut kita lakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku dan sah di mata hukum. Selain itu, segera urus kelengkapan dokumen, seperti membuat akta jual beli dan melakukan balik nama sertifikat tanah. Hal ini akan menegaskan status kita sebagai pemilik lahan tersebut.
Demikian tiga tips agat terhindar dari sengketa tanah. Semoga bermanfaat!
Baca Juga
-
Wajib Tahu! Ini 3 Alasan Pentingnya Riset bagi Penulis
-
Selamat! Go Ayano dan Yui Sakuma Umumkan Pernikahan Mereka
-
Selamat! Keita Machida Resmi Menikah dengan Aktris Korea-Jepang Hyunri
-
4 Manfaat Membuat Kerangka Karangan dalam Kegiatan Menulis
-
NiziU Nyanyikan Lagu Tema Film Animasi 'Doraemon: Nobita's Sky Utopia'
Artikel Terkait
-
Ungkit Masalah Sengketa Tanah Gegara Nihilnya Sertifikat, Jokowi: Konflik Sampai 35 Tahun, Habiskan Energi Rakyat
-
Polres Sukoharjo Tangkap Pelaku Tipu-tipu Jual Beli Tanah, Uangnya Habis Untuk Main Judi
-
Polda Jabar Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Sengketa Tanah di Kota Bogor
-
Terganjal Status Tanah, SD N Banyurejo 1 Hingga Kini Tak Kunjung Direlokasi
-
Akhir Sengketa Lahan Eks Mako AKABRI, Pemkot Magelang Pindah Kantor Baru
Lifestyle
-
4 Gaya OOTD Chic ala Park Eun Bin, Cocok buat Ide Daily Office Look
-
Bocoran Xiaomi 17T Pro: Baterai Monster 7.000mAh dan Kamera Leica Siap Guncang Pasar 2026!
-
Lucky Box G-Shock Rp999 Ribu, Bisa Dapat Jam Tangan Seharga Rp3 Juta?
-
4 Low pH Cleanser Salicylic Acid Rp30 Ribuan, Basmi Komedo tanpa Iritasi
-
Tampil Kasual dan Stylish, Ini 5 Ide Daily Outfit ala Lee Sang Yi!
Terkini
-
Misteri Gedung Biru
-
Taeyang Ajak Kita Semangat Jalani Hidup di Lagu Terbaru, Live Fast Die Slow
-
Eksploitasi Luka Pribadi: Menyoroti Sisi Gelap Tren Sadfishing di Medsos
-
Kala Kota jadi Ruang Sepi: Membaca Antologi Apakah Kota Ini Kamar Tidurku?
-
Saat Dua Kepribadian Bertolak Belakang Dipertemukan di Brewing Love