3 Tips agar Terhindar dari Sengketa Tanah, Jangan Gegabah Membeli Lahan!

Hayuning Ratri Hapsari | Sapta Stori
3 Tips agar Terhindar dari Sengketa Tanah, Jangan Gegabah Membeli Lahan!
Ilustrasi tanah dijual (Pexels.com/Kindel Media)

Sengketa tanah bukanlah hal yang jarang terjadi. Kondisi di mana lebih dari satu pihak yang sama-sama merasa berhak atas kepemilikan sebidang tanah atau sebuah bangunan, membuat mereka akhirnya berselisih dan memperkarakan hal tersebut ke meja hijau.

Sengketa tanah tidak hanya menimbulkan permasalahan hukum, tapi juga dapat berakibat penyitaan dan penggusuran. Tentunya, kita tidak ingin hal tersebut terjadi pada kita. Karenanya, membeli sebidang tanah, lahan atau bangunan tidak bisa dilakukan dengan terburu-buru dan gegabah.

Berikut ini ada beberapa tips yang dapat kita terapkan agar terhindar dari sengketa tanah.

1. Pastikan identitas pemilik dan penjual tanah

Sebelum memutuskan untuk membeli sebidang tanah atau bangunan, kita harus terlebih dahulu mengetahui siapa pemilik dan penjual lahan tersebut. Apabila sang pemilik merupakan perseorangan atau individu, kita bisa bertanya kepada aparat setempat.

Jika pemiliknya merupakan perusahaan atau pengembang, pastikan kita melacak reputasinya dulu. Hal ini dapat menghindarkan kita dari orang-orang yang berniat melakukan penipuan.

BACA JUGA: Rizal Ramli Izin Tak Bisa Hadiri Resepsi Kaesang-Erina, Aksinya Tuai Sorotan

2. Cek kejelasan status tanah

Membeli tanah tanpa memeriksa kejelasan statusnya ibarat membeli kucing dalam karung. Karenanya, salah satu hal yang tidak boleh dari perhatian kita adalah memastikan status tanah tersebut secara jelas. Jangan sampai kita kecolongan dan mengalami kerugian akibat membeli lahan yang berada dalam status sengketa.

Penting untuk mengetahui berbagai hal mengenai lahan yang hendak kita beli, seperti apakah tanah yang diperjualbelikan berstatus tanah waris atau bukan.

Hal ini dapat dilakukan dengan memeriksa kelengkapan dan keaslian surat-surat yang menjadi bukti kepemilikan, sehingga dapat diketahui pemilik asli dari lahan tersebut.

BACA JUGA: Ibu Rela Jual Sawah Bujuk Putranya Kuliah Ditolak Berikan Ucapan Bikin Haru

3. Pastikan transaksi sesuai prosedur

Saat melakukan transaksi jual beli tanah, pastikan hal tersebut kita lakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku dan sah di mata hukum. Selain itu, segera urus kelengkapan dokumen, seperti membuat akta jual beli dan melakukan balik nama sertifikat tanah. Hal ini akan menegaskan status kita sebagai pemilik lahan tersebut.

Demikian tiga tips agat terhindar dari sengketa tanah. Semoga bermanfaat!

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Yoursay. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak