Perlu diketahui bahwa saat ini sedang berlangsung kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan di segala penjuru dunia, termasuk Indonesia. Adapun hari anti kekerasan terhadap perempuan merupakan kampanye dunia internasional untuk mendorong upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan.
Sebagaimana dipahami, bahwa kekerasan terhadap perempuan yang meliputi kekerasan fisik, psikis, ekonomi, seksual dan sosial telah terjadi semenjak dahulu hingga sekarang. Entah berapa banyak perempuan telah menjadi korban kekerasan; baik di ranag personal mapupun publik.
BACA JUGA: 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan: Penegakkan Hukum Harus Jadi Prioritas
Komnas Perempuan menyebutkan bahwa pada Januari s.d November 2022, telah menerima 3.014 aduan kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan, termasuk 860 kekerasan seksual di ranah publik/komunitas dan 899 kasus di ranah personal.
Sementara, menurut SIMFONI KemenPPA dari 1 Januari hingga 05 Desember 2022 tercatat 23.400 kasus kekerasan dengan rincian 3.842 korban adalah laki-laki dan 21.295 korban adalah perempuan.
Negara, sebagai pemegang mandat kekuasaan tentu memiliki kekuatan mengubah keadaan dan mempunyai kewenangan memasuki ruang-ruang domestik, yang selama ini dianggap sebagai masalah pribadi, urusan keluarga atau rumah tangga.
BACA JUGA: Menilik Makna Tradisi Cethik Geni dan Adang Sepisan di Kediaman Erina Gudono Jelang Pernikahan
Namun begitu, negara juga perlu menyiapkan terlebih dahulu semua sumber daya, termasuk aparatnya agar memiliki perspektif yang adil gender agar terhindar dari perilaku menyalahkan korban.
Hemat penulis, tampaknya setiap orang akan menyepakati satu hal bahwa Kekerasan terhadap perempuan adalah kejahatan terhadap kemanusiaan. Oleh karena itu, negara mempunyai kewajiban (state obligation) untuk mencegah, mengurangi, dan menghapus kejahatan tersebut mulai dari ranah personal, domestik hingga publik.
Penempatan pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan sebagai program strategis hendaknya melibatkan semua komponen masyarakat agar memperoleh dukungan dari berbagai pihak. Termasuk oleh perempuan yang saat ini paling sering menjadi korban kekerasan.
Dalam catatan penulis setidaknya ada dua hal yang menjadi arus utama isu anti kekerasan terhadap perempuan, yaitu: Pertama, korban kekerasan perlu mendapatkan perhatian atau pendampingan khusus oleh pemerintah dari level nasional hingga desa agar mereka merasakan kehadiran negara. Kedua, para pelaku kekerasan sudah selayaknya mendapatkan hukuman setimpal atas perbuatannya karena telah “mengoyak” kehidupan seseorang.
Kedepan, akan ada tantangan lain yang tampaknya akan menyedot perhatian publik yaitu menyusun peraturan pelaksana dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres) pasca disahkannya Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Video yang Mungkin Anda Suka.
Baca Juga
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
-
Belajar Membaca Peristiwa Perusakan Makam dengan Jernih
-
Kartini dan Gagasan tentang Perjuangan Emansipasi Perempuan
-
Membongkar Kekerasan Seksual di Kampus oleh Oknum Guru Besar Farmasi UGM
-
Idul Fitri dan Renyahnya Peyek Kacang dalam Tradisi Silaturahmi
Artikel Terkait
Lifestyle
-
Gen Z Style! 4 Ide OOTD ala Ruka BABYMONSTER dari Y2K sampai Preppy Look
-
Dulu Mahal, Sekarang Terjangkau! 8 Samsung S Series Turun Harga
-
Realme Buds Air 8 Pro Resmi Hadir: TWS Flagship Baru dengan ANC 55 dB dan Baterai 50 Jam
-
5 Body Lotion Hyaluronic Acid: Kulit Bebas Kering dan Tetap Kenyal
-
Bye Telapak Kasar! 4 Masker Tangan Korea untuk Kulit Halus dan Lembap
Terkini
-
Ngopi di Tarkam Ledokombo: Ketika Tawa, Asap Kopi, dan Jalan Raya Menjadi Satu Cerita
-
Review Jujur Almaz Fried Chicken Kediri: Ayam Goreng Arab dengan Rempah yang Nendang!
-
Daredevil: Born Again Season 1, Sajikan Tema Keadian dan Korupsi Kekuasaan!
-
Pemimpin Karismatik: Ketika Kata-kata Bisa Menggerakkan Banyak Orang
-
Novel Hilang di Wonju, Teror Pembunuhan Saputangan dan Misteri Angka Tujuh