Tak hanya HRD atau Manager saja yang perlu mengetahui jenis-jenis izin yang dapat diberikan kepada karyawan, akan tetapi sudah menjadi kewajiban pula bagi para karyawan untuk memiliki pengetahuan akan hal tersebut.
Hal ini penting agar karyawan tidak dirugikan atau merugikan. Kira-kira jenis izin yang dapat diajukan karyawan menurut Undang-undang ketenagakerjaan itu apa saja ya? Yuk simak ulasan berikut ini!
Baca Juga: 3 Jenis Pikiran Negatif yang Harus Dihilangkan untuk Meningkatkan Motivasi
1. Izin menikah
Bagi kamu karyawan yang hendak melangsungkan pernikahan, kamu bisa menggunakan hak untuk mengajukan izin meninggalkan pekerjaan yakni minimal selama tiga hari.
2. Izin untuk melaksanakan tugas negara
Izin ini merupakan izin yang dapat kamu ajukan jika mendapat panggilan atau perintah resmi dari negara untuk menjalankan suatu tugas. Namun untuk jenis izin ini kamu wajib untuk menunjukkan surat tugas resmi dari negara dan instansi yang berwenang.
Baca Juga: 3 Hal yang Harus Diperhatikan Jika Kita Baru Membeli Poci Tanah Liat
3. Izin untuk keperluan keluarga yang dirasa mendesak
Jenis izin yang dapat kamu ajukan antara lain adalah menghadiri keluarga yang meninggal, mengurus kematian, ataupun merawat anggota keluarga yang sedang sakit.
4. Izin perjalanan dinas
Izin untuk melaksanakan perjalanan dinas dapat kamu lakukan asal dengan keterangan yang jelas dan tentunya digunakan untuk keperluan pekerjaan.
5. Izin melaksanakan kegiatan keagamaan
Jenis izin satu ini dapat kamu ajukan ketika kamu akan merayakan natal, nyepi, idul fitri, naik haji atau umroh, paskah, dan kegiatan keagamaan lainnya.
Baca Juga: 4 Hal yang Akan Mendorong Hidup Lebih Maju, Pernah Melakukannya?
6. Izin lain-lain dapat kamu baca selengkapnya di Undang-undang no. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan undang-undang cipta kerja no 11 tahun 2020.
Itulah jenis-jenis izin yang dapat kamu ajukan untuk dapat meninggalkan kewajiban pekerjaan. Di luar ketentuan yang sudah tertuang di dalam undang-undang,maka kamu tidak berhak untuk mengajukan jenis izin lain.
Atau bisa juga disesuaikan dengan kebijakan pada masing-masing perusahaan karena tentunya kebijakan antara perusahaan yang satu dengan yang lain akan berbeda.
Setelah mengetahui jenis-jenis izin yang menjadi hak kamu sebagai karyawan, kamu tentunya dapat menggunakan dan memanfaatkan hak tersebut sebaik-baiknya, jangan sampai kamu dirugikan ataupun merugikan. Semoga artikel ini bermanfaat ya!
Baca Juga
-
Dear HRD, Ini 6 Cara Membangun Lingkungan Kerja yang Positif
-
Ketahui Waktu Istirahat dan Izin untuk Meninggalkan Pekerjaan Menurut UU Ketenagakerjaan dan Cipta Kerja
-
4 Tantangan yang Harus Dihadapi oleh HRD di Perusahaan, Kamu Harus Siap!
-
5 Tips untuk Mengatasi Overthinking di Kantor, Terapkan Mindfullness!
-
4 Masalah yang Dihadapi HRD di Dunia Kerja, Siapkan Diri untuk Menghadapi!
Artikel Terkait
-
Begini Nasib Karyawan Outsourcing Usai Jokowi Sahkan Perppu 2/2022
-
Ketahui Waktu Istirahat dan Izin untuk Meninggalkan Pekerjaan Menurut UU Ketenagakerjaan dan Cipta Kerja
-
Catat, Formasi CPNS 2023 untuk Lulusan SLTA, Apa Saja?
-
5 Cara Menjadi Seorang Data Analyst Profesional, Penuhi Syarat Berikut Ini!
-
Konon 4 Zodiak Ini Punya Popularitas Tinggi, Selalu Jadi Sorotan!
Lifestyle
-
Huawei MatePad 12 X, Tablet Premium Rasa Laptop yang Ringan dan Irit
-
Lebih Macho! Sontek 4 OOTD Chic Maskulin ala Heo Nam Jun Buat Gaya Harianmu
-
Huawei Pura 70 Ultra, Usung Kamera Label Xmage Ungguli iPhone 16 Series
-
Gaya Simpel tapi Bikin Naksir! Intip 5 Padu Padan Manis ala Kim Hye Yoon
-
Spesifikasi Samsung Galaxy Z Fold 6 di Indonesia, HP Slim dengan Layar Luas
Terkini
-
5 Anime Isekai Terbalik Wajib Ditonton, Terbaru Nihon e Youkoso Elf-san
-
Review Film 100 Yards: Konflik Dua Murid, dan Seratus Yard Kehormatan
-
5 Karakter Terkuat One Piece yang Tidak Pernah Terlihat Bertarung, Siapa?
-
AFF Cup U-23: Bisa Jadi Ajang Pemanasan Timnas Indonesia Jelang Kualifikasi Piala Asia U-23
-
GEF SGP Gandeng Universitas Ghent untuk Bangun Indonesia Berkelanjutan