Tak hanya HRD atau Manager saja yang perlu mengetahui jenis-jenis izin yang dapat diberikan kepada karyawan, akan tetapi sudah menjadi kewajiban pula bagi para karyawan untuk memiliki pengetahuan akan hal tersebut.
Hal ini penting agar karyawan tidak dirugikan atau merugikan. Kira-kira jenis izin yang dapat diajukan karyawan menurut Undang-undang ketenagakerjaan itu apa saja ya? Yuk simak ulasan berikut ini!
Baca Juga: 3 Jenis Pikiran Negatif yang Harus Dihilangkan untuk Meningkatkan Motivasi
1. Izin menikah
Bagi kamu karyawan yang hendak melangsungkan pernikahan, kamu bisa menggunakan hak untuk mengajukan izin meninggalkan pekerjaan yakni minimal selama tiga hari.
2. Izin untuk melaksanakan tugas negara
Izin ini merupakan izin yang dapat kamu ajukan jika mendapat panggilan atau perintah resmi dari negara untuk menjalankan suatu tugas. Namun untuk jenis izin ini kamu wajib untuk menunjukkan surat tugas resmi dari negara dan instansi yang berwenang.
Baca Juga: 3 Hal yang Harus Diperhatikan Jika Kita Baru Membeli Poci Tanah Liat
3. Izin untuk keperluan keluarga yang dirasa mendesak
Jenis izin yang dapat kamu ajukan antara lain adalah menghadiri keluarga yang meninggal, mengurus kematian, ataupun merawat anggota keluarga yang sedang sakit.
4. Izin perjalanan dinas
Izin untuk melaksanakan perjalanan dinas dapat kamu lakukan asal dengan keterangan yang jelas dan tentunya digunakan untuk keperluan pekerjaan.
5. Izin melaksanakan kegiatan keagamaan
Jenis izin satu ini dapat kamu ajukan ketika kamu akan merayakan natal, nyepi, idul fitri, naik haji atau umroh, paskah, dan kegiatan keagamaan lainnya.
Baca Juga: 4 Hal yang Akan Mendorong Hidup Lebih Maju, Pernah Melakukannya?
6. Izin lain-lain dapat kamu baca selengkapnya di Undang-undang no. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan undang-undang cipta kerja no 11 tahun 2020.
Itulah jenis-jenis izin yang dapat kamu ajukan untuk dapat meninggalkan kewajiban pekerjaan. Di luar ketentuan yang sudah tertuang di dalam undang-undang,maka kamu tidak berhak untuk mengajukan jenis izin lain.
Atau bisa juga disesuaikan dengan kebijakan pada masing-masing perusahaan karena tentunya kebijakan antara perusahaan yang satu dengan yang lain akan berbeda.
Setelah mengetahui jenis-jenis izin yang menjadi hak kamu sebagai karyawan, kamu tentunya dapat menggunakan dan memanfaatkan hak tersebut sebaik-baiknya, jangan sampai kamu dirugikan ataupun merugikan. Semoga artikel ini bermanfaat ya!
Baca Juga
-
Dear HRD, Ini 6 Cara Membangun Lingkungan Kerja yang Positif
-
Ketahui Waktu Istirahat dan Izin untuk Meninggalkan Pekerjaan Menurut UU Ketenagakerjaan dan Cipta Kerja
-
4 Tantangan yang Harus Dihadapi oleh HRD di Perusahaan, Kamu Harus Siap!
-
5 Tips untuk Mengatasi Overthinking di Kantor, Terapkan Mindfullness!
-
4 Masalah yang Dihadapi HRD di Dunia Kerja, Siapkan Diri untuk Menghadapi!
Artikel Terkait
-
Begini Nasib Karyawan Outsourcing Usai Jokowi Sahkan Perppu 2/2022
-
Ketahui Waktu Istirahat dan Izin untuk Meninggalkan Pekerjaan Menurut UU Ketenagakerjaan dan Cipta Kerja
-
Catat, Formasi CPNS 2023 untuk Lulusan SLTA, Apa Saja?
-
5 Cara Menjadi Seorang Data Analyst Profesional, Penuhi Syarat Berikut Ini!
-
Konon 4 Zodiak Ini Punya Popularitas Tinggi, Selalu Jadi Sorotan!
Lifestyle
-
Dari Chic sampai Edgy, Ini 4 Cara Yesaya Abraham Mainin OOTD Serba Hitam!
-
Pesta Mewah Sambil Bahas Kanker Payudara? Event W Korea Menuai Kritik Pedas Netizen
-
4 Toner Ekstrak Seaweed untuk Atasi Kulit Kusam dan Kontrol Minyak Berlebih
-
4 Serum Perbaiki Skin Barrier dengan Ukuran Jumbo untuk Bikin Wajah Sehat!
-
Butuh Tempat Me Time? Ini 3 Library Cafe Paling Cozy di Utara Jogja
Terkini
-
Indonesia Lagi Gerah-gerahnya, Ikuti Tips Ini Agar Cuaca Panas Gak Jadi Bahaya Kesehatan
-
Patah Hati yang Kupilih, Film Baru Prilly Latuconsina dan Bryan Domani Bakal Bikin Mewek Sinefil
-
Mark Wahlberg Siap Kembali Beraksi lewat The Family Plan 2, Ini Trailernya
-
Harapan Kecil untuk Tetap Hidup dalam Novel As Long as the Lemon Trees Grow
-
Lee Jung Jae dan Lim Ji Yeon Tampilkan Chemistry Unik di Poster Drama Baru