Bagi kamu pekerja kantoran yang baru saja menapaki dunia kerja, ada baiknya agar kamu mulai mempelajari undang-undang yang mengatur terkait ketenagakerjaan agar kamu tak rugi atau dirugikan.
Kamu bisa mempelajari Undang-Undang Ketenagakerjaan yakni UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Selain itu kamu juga mempelajari UU No 13 tahun 2003 pasal 79 tentang istirahat kerja yakni pada pasal 79 ayat 2a dn 2b serta pasal 79 ayat 2c dan 2d yang mengatur tentang cuti karyawan.
Terakhir, ada juga UU Cipta Kerja no. 11 Tahun 2020 yang mengatur tentang kewajiban bagi perusahaan untuk memberikan waktu istirahat dan cuti bagi karyawan.
Baca Juga: 5 Keuntungan Kuliah di UT, Biaya Terjangkau dan Syarat Lulus Sangat Mudah!
Setelah mengetahui dasar hukum yang mengatur tentang istirahat dan cuti karyawan, kamu juga perlu memahami kapan waktu istirahat bagi karyawan sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Simak ulasan berikut ini!
1. Istirahat antar jam kerja
Istirahat ini adalah istirahat yang diberikan setelah karyawan bekerja secara terus-menerus dalam waktu 4 jam dan jam istirahat yang diberikan minimal adalah setengah jam serta tidak termasuk dalam jam kerja karyawan.
Contoh dari jenis waktu istirahat ini adalah ketika kamu diberikan jam istirahat makan siang pada jam 12.00 wib hingga pukul 13.00 wib.
2. Istirahat mingguan
Istirahat mingguan diberikan kepada karyawan yakni meliputi satu hari untuk enam hari kerja (jam kerja 7 jam perhari) dalam seminggu atau dua hari untuk lima hari kerja (delapan jam kerja perhari) dalam seminggu.
3. Istirahat dikarenakan sakit
Istirahat ini diberikan kepada karyawan yang sakit sehingga membuatnya tidak dapat bekerja, misalnya karyawan yang sakit lebih dari dua hari berturut-turut maka karyawan diberikan hak istirahat dengan catatan wajib memberikan bukti berupa surat keterangan dari dokter.
4. Istirahat melahirkan atau keguguran
Istirahat yang diberikan kepada karyawan perempuan yang melahirkan yakni selama 1,5 bulan sesudah melahirkan berdasarkan perhitungan dari dokter kandungan.
Kemudian untuk karyawan yang mengalami keguguran kandungan diberikan waktu istirahat selama 1,5 bulan setelah keguguran sesuai surat keterangan dokter.
Baca Juga: Begini Cara Buat Iklan di TikTok yang Gampang untuk Pemula
5. Istirahat karena haid
Karyawan perempuan berhak mendapatkan waktu istirahat yang dikarenakan sedang mengalami haid pada hari pertama dan kedua pada masa haid tersebut.
Selain 6 waktu istirahat di atas, kamu juga perlu memahami apa saja hak cuti bagi kamu para pekerja, simak baik-baik ya!
1. Cuti tahunan
Cuti tahunan adalah cuti yang diberikan kepada karyawan paling sedikitnya 12 kali dalam setahun dengan ketentuan karyawan tersebut telah bekerja selama minimal 12 bulan atau satu tahun.
Baca Juga: Serunya Wisata Pendidikan di Museum Cokelat Monggo Jogja sambil Kulineran
2. Cuti panjang
Cuti panjang merupakan cuti yang diberikan kepada karyawan sebanyak dua bulan setiap enam tahun sekali. Untuk mendapatkan jenis cuti ini, kamu perlu menjadi karyawan yang loyal pada perusahaan ya!
Itu dia cakupan waktu istirahat dan juga jenis cuti yang menjadi hak karyawan. Semoga artikel ini membantu ya!
Tag
Baca Juga
-
Dear HRD, Ini 6 Cara Membangun Lingkungan Kerja yang Positif
-
Kamu Seorang Karyawan? Yuk Kenali 6 Jenis Izin Meninggalkan Pekerjaan ini!
-
4 Tantangan yang Harus Dihadapi oleh HRD di Perusahaan, Kamu Harus Siap!
-
5 Tips untuk Mengatasi Overthinking di Kantor, Terapkan Mindfullness!
-
4 Masalah yang Dihadapi HRD di Dunia Kerja, Siapkan Diri untuk Menghadapi!
Artikel Terkait
-
Ketahui Pentingnya Pencegahan DBD di Tempat Kerja untuk Menjaga Kesehatan Karyawan dan Keberlanjutan Perusahaan
-
Pemerintah Tetapkan Libur Natal 25-26 Desember, Kapan Harga Tiket Pesawat Turun?
-
Kronologi Lengkap Kasus Pemerasan Ria Ricis oleh Mantan Karyawan: Diminta Rp 300 Juta?
-
Kerugian Ditaksir Capai Rp 500 Juta, Inul DaratistaPastikan Proses Hukum Mantan OB yang Curi Mobil Tetap Dilanjutkan
-
Libur Pilkada 2024 Berapa Hari? Berikut Aturannya
Ulasan
-
Ulasan Novel Under the Influence Karya Kimberly Brown, Kisah Cinta dan Kesempatan Kedua
-
Ulasan Novel Binding 13, Kisah Cinta yang Perlahan Terungkap
-
Ulasan Novel Merasa Pintar, Bodoh Saja Tak Punya Karya Rusdi Matahari
-
Ulasan Buku Patah Paling Ikhlas, Kumpulan Quotes Menenangkan Saat Galau
-
Tetap Kuat Menjalani Hidup Bersama Buku Menangis Boleh tapi Jangan Menyerah
Terkini
-
Byeon Woo Seok Nyanyikan Sudden Shower di MAMA 2024, Ryu Sun Jae Jadi Nyata
-
Pep Guardiola Bertahan di Etihad, Pelatih Anyar Man United Merasa Terancam?
-
3 Drama Korea yang Dibintangi Lim Ji Yeon di Netflix, Terbaru Ada The Tale of Lady Ok
-
Review Ticket to Paradise: Film Hollywood yang Syuting di Bali
-
Shin Tae-yong Panggil Trio Belanda ke AFF Cup 2024, Akankah Klub Pemain Berikan Izin?