Scroll untuk membaca artikel
Candra Kartiko | Nanik Srisunarni
Ilustrasi Pekerja Kantor. (Pixabay.com/1209)

Bagi kamu pekerja kantoran yang baru saja menapaki dunia kerja, ada baiknya agar kamu mulai mempelajari undang-undang yang mengatur terkait ketenagakerjaan agar kamu tak rugi atau dirugikan.

Kamu bisa mempelajari Undang-Undang Ketenagakerjaan yakni UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Selain itu kamu juga mempelajari UU No 13 tahun 2003 pasal 79 tentang istirahat kerja yakni pada pasal 79 ayat 2a dn 2b serta pasal 79 ayat 2c dan 2d yang mengatur tentang cuti karyawan.

Terakhir, ada juga UU Cipta Kerja no. 11 Tahun 2020 yang mengatur tentang kewajiban bagi perusahaan untuk memberikan waktu istirahat dan cuti bagi karyawan.

Baca Juga: 5 Keuntungan Kuliah di UT, Biaya Terjangkau dan Syarat Lulus Sangat Mudah!

Setelah mengetahui dasar hukum yang mengatur tentang istirahat dan cuti karyawan, kamu juga perlu memahami kapan waktu istirahat bagi karyawan sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Simak ulasan berikut ini!

1. Istirahat antar jam kerja

Istirahat ini adalah istirahat yang diberikan setelah karyawan bekerja secara terus-menerus dalam waktu 4 jam dan jam istirahat yang diberikan minimal adalah setengah jam serta tidak termasuk dalam jam kerja karyawan.

Contoh dari jenis waktu istirahat ini adalah ketika kamu diberikan jam istirahat makan siang pada jam 12.00 wib hingga pukul 13.00 wib.

2. Istirahat mingguan

Istirahat mingguan diberikan kepada karyawan yakni meliputi satu hari untuk enam hari kerja (jam kerja 7 jam perhari) dalam seminggu atau dua hari untuk lima hari kerja (delapan jam kerja perhari) dalam seminggu.

3. Istirahat dikarenakan sakit

Istirahat ini diberikan kepada karyawan yang sakit sehingga membuatnya tidak dapat bekerja, misalnya karyawan yang sakit lebih dari dua hari berturut-turut maka karyawan diberikan hak istirahat dengan catatan wajib memberikan bukti berupa surat keterangan dari dokter.

4. Istirahat melahirkan atau keguguran

Istirahat yang diberikan kepada karyawan perempuan yang melahirkan yakni selama 1,5 bulan sesudah melahirkan berdasarkan perhitungan dari dokter kandungan.

Kemudian untuk karyawan yang mengalami keguguran kandungan diberikan waktu istirahat selama 1,5 bulan setelah keguguran sesuai surat keterangan dokter.

Baca Juga: Begini Cara Buat Iklan di TikTok yang Gampang untuk Pemula

5. Istirahat karena haid

Karyawan perempuan berhak mendapatkan waktu istirahat yang dikarenakan sedang mengalami haid pada hari pertama dan kedua pada masa haid tersebut.

Selain 6 waktu istirahat di atas, kamu juga perlu memahami apa saja hak cuti bagi kamu para pekerja, simak baik-baik ya!

1. Cuti tahunan

Cuti tahunan adalah cuti yang diberikan kepada karyawan paling sedikitnya 12 kali dalam setahun dengan ketentuan karyawan tersebut telah bekerja selama minimal 12 bulan atau satu tahun. 

Baca Juga: Serunya Wisata Pendidikan di Museum Cokelat Monggo Jogja sambil Kulineran

2. Cuti panjang

Cuti panjang merupakan cuti yang diberikan kepada karyawan sebanyak dua bulan setiap enam tahun sekali. Untuk mendapatkan jenis cuti ini, kamu perlu menjadi karyawan yang loyal pada perusahaan ya!

Itu dia cakupan waktu istirahat dan juga jenis cuti yang menjadi hak karyawan. Semoga artikel ini membantu ya!

Nanik Srisunarni