Secara garis besar proses pembuatan paspor untuk orang dewasa dengan anak yang usianya masih di bawah 17 tahun memang sama, tapi ada beberapa syarat berbeda yang yang harus diperhatikan agar tidak keliru.
Untuk permohonan paspor biasa dapat diajukan secara manual atau elektronik, tetap dengan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan, ya.
Dilansir dari laman resmi Direktorat Jendral Imigrasi Kementrian Hukum dan HAM RI, berikut adalah beberapa informasi mengenai cara membuat paspor untuk anak berusia di bawah 17 tahun.
1. Syarat yang Harus Dipenuhi
- KTP ayah dan ibu yang masih berlaku atau surat keterangan pindah luar negeri.
- KK
- Akta kelahiran atau surat baptis.
- Akta perkawinan atau buku nikah orang tua.
- Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang.
- Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.
BACA JUGA: Sebelum Traveling, Kenali Dulu Berbagai Jenis Paspor dan Serba-Serbi Pembuatannya
2. Langkah-langkah
Unduh aplikasi M-Paspore di Google Play Store atau App Store untuk melakukan pendaftaran. Untuk permohonan manual bisa dilakukan dengan cara berikut.
- Mengisi data di aplikasi yang ada di loket permohonan, jangan lupa lengkapi berkas persyaratannya, ya.
- Pejabat Imigrasi akan memeriksa kelengkapan dokumen persyaratan, kamu bisa menunggunya terlebih dahulu.
- Setelah dokumen dinyatakan lengkap, dapatkan tanda terima permohonan serta kode pembayaran dari Pejabat Imigrasi.
- Jika belum lengkap terima dokumen permohonan yang akan dikembalikan oleh Pejabat Imigrasi. Dengan ini, permohonan dianggap ditarik kembali.
3. Mekanisme Pengesahan
- Terlebih dahulu dokumen persyaratanmu akan diperiksa kelengkapan dan keabsahannya
- Melakukan pembayaran
- Pengambilan foto dan sidik jari
- Selanjutnya akan ada sesi wawancara
- Proses verifikasi
- Adjudikasi
BACA JUGA: Daftar Negara dengan Paspor Terkuat di Dunia, Indonesia Termasuk?
- Untuk paspor biasa nonelektronik 48 halaman dikenakan biaya sebesar Rp350.000
- Untuk paspor biasa elektronik 48 halaman dikenakan biaya sebesar Rp650.000
- Jika ingin menggunakan layanan percepatan paspor atau selesai pada hari yang sama dikenakan biaya sebesar Rp1.000.000, dengan catata biaya layanan percepatan di luar penerbitan paspor.
Itulah 4 hal yang harus kamu perhatikan sebelum membuatkan paspor anak atau saudara yang usianya masih di bawah 17 tahun, perhatikan baik-baik ya.
Cek berita dan artikel lainnya di GOOGLE NEWS
Tag
Baca Juga
-
Rebutan Gelar, Pecco Bagnaia dan Jorge Martin Merasa Tak Perlu Bermusuhan
-
Seri Terakhir MotoGP 2024 Pindah ke Barcelona, Ini Komentar Pecco Bagnaia
-
Luca Marini Percaya Diri Honda Bisa Samai Kekuatan Ducati: Asal Cerdas!
-
Bagnaia dan Martin Duel Sengit di Malaysia, Bos Ducati Senang Bukan Main
-
Fabio Quartararo Sukses di MotoGP Malaysia 2024 Walau Tak Podium, Kok Bisa?
Artikel Terkait
-
E-Paspor vs Paspor Biasa: Mana yang Lebih Menguntungkan?
-
Siapkan Budget Tambahan, Biaya Pembuatan Paspor Terbaru 2024 Resmi Naik!
-
Mauro Zijlstra: Saya Sedang Urus Paspor Indonesia
-
Benarkah Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia Punya Paspor Ganda? PSSI Bilang Begini
-
Bagaimana Sejarah Prabowo Sempat Tak Bisa Perpanjang Paspor hingga Dibantu Luhut?
Lifestyle
-
3 Rekomendasi Serum yang Mengandung Tea Tree, Ampuh Hempaskan Jerawat
-
Tampil Feminin saat Hangout dengan 4 Padu Padan Outfit Rok ala Beby Tsabina
-
4 Rekomendasi Liquid Blush Warna Mauve, Tampil Cantik dan Natural!
-
Sontek 4 Look OOTD Modern ala Sophia KATSEYE, Biar Gaya Hangout Makin Kece!
-
Serum dan Pelembab, 3 Produk Mengandung Buah Kiwi untuk Kecilkan Pori-Pori
Terkini
-
BABYMONSTER Billionaire: Ketika Percaya Diri Mampu Bungkam Komentar Negatif
-
4 Fakta Neo Hou, Pemeran Fangs of Fortune yang Ternyata Mantan Trainee SM
-
Jejak Kolonialisme dalam Tindakan Penjarahan: Jajah Bangsa Sendiri?
-
Ulasan Buku 'Tekukur Hitam Kesayangan Pangeran': Indahnya Memberi Maaf
-
Desakan Krisis Iklim: Pemanfaatan Energi Berkelanjutan dan Green Jobs