Secara garis besar proses pembuatan paspor untuk orang dewasa dengan anak yang usianya masih di bawah 17 tahun memang sama, tapi ada beberapa syarat berbeda yang yang harus diperhatikan agar tidak keliru.
Untuk permohonan paspor biasa dapat diajukan secara manual atau elektronik, tetap dengan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan, ya.
Dilansir dari laman resmi Direktorat Jendral Imigrasi Kementrian Hukum dan HAM RI, berikut adalah beberapa informasi mengenai cara membuat paspor untuk anak berusia di bawah 17 tahun.
1. Syarat yang Harus Dipenuhi
- KTP ayah dan ibu yang masih berlaku atau surat keterangan pindah luar negeri.
- KK
- Akta kelahiran atau surat baptis.
- Akta perkawinan atau buku nikah orang tua.
- Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang.
- Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.
BACA JUGA: Sebelum Traveling, Kenali Dulu Berbagai Jenis Paspor dan Serba-Serbi Pembuatannya
2. Langkah-langkah
Unduh aplikasi M-Paspore di Google Play Store atau App Store untuk melakukan pendaftaran. Untuk permohonan manual bisa dilakukan dengan cara berikut.
- Mengisi data di aplikasi yang ada di loket permohonan, jangan lupa lengkapi berkas persyaratannya, ya.
- Pejabat Imigrasi akan memeriksa kelengkapan dokumen persyaratan, kamu bisa menunggunya terlebih dahulu.
- Setelah dokumen dinyatakan lengkap, dapatkan tanda terima permohonan serta kode pembayaran dari Pejabat Imigrasi.
- Jika belum lengkap terima dokumen permohonan yang akan dikembalikan oleh Pejabat Imigrasi. Dengan ini, permohonan dianggap ditarik kembali.
3. Mekanisme Pengesahan
- Terlebih dahulu dokumen persyaratanmu akan diperiksa kelengkapan dan keabsahannya
- Melakukan pembayaran
- Pengambilan foto dan sidik jari
- Selanjutnya akan ada sesi wawancara
- Proses verifikasi
- Adjudikasi
BACA JUGA: Daftar Negara dengan Paspor Terkuat di Dunia, Indonesia Termasuk?
- Untuk paspor biasa nonelektronik 48 halaman dikenakan biaya sebesar Rp350.000
- Untuk paspor biasa elektronik 48 halaman dikenakan biaya sebesar Rp650.000
- Jika ingin menggunakan layanan percepatan paspor atau selesai pada hari yang sama dikenakan biaya sebesar Rp1.000.000, dengan catata biaya layanan percepatan di luar penerbitan paspor.
Itulah 4 hal yang harus kamu perhatikan sebelum membuatkan paspor anak atau saudara yang usianya masih di bawah 17 tahun, perhatikan baik-baik ya.
Cek berita dan artikel lainnya di GOOGLE NEWS
Baca Juga
-
Jadwal MotoGP San Marino 2025: Waktunya Pembalap Italia Unjuk Gigi
-
MotoGP Catalunya 2025: Perayaan Juara Dunia Tak Akan Terjadi di Misano
-
Sprint Race MotoGP Catalunya 2025: Alex Marquez Giveaway Medali Kemenangan
-
Terdepak dari Pramac, Miguel Oliveira: Keputusan Ini Mengejutkan Saya
-
CEO MotoGP Enggan Hentikan Marc Marquez yang Dianggap 'Terlalu Mendominasi'
Artikel Terkait
-
Serba-serbi Paspor: Cara Memperoleh dan Menggunakannya dengan Benar
-
Sebelum Traveling, Kenali Dulu Berbagai Jenis Paspor dan Serba-Serbi Pembuatannya
-
Imigrasi Buka Layanan Buat Paspor Sehari dengan Biaya Rp1 Juta, Warganet: Mau Cepat dan Mudah? Perbanyaklah Uang Anda!
-
Cara Membuat Paspor Anak, Orang Tua Wajib Tahu Kalau Ingin ke Luar Negeri!
-
Orangtua Wajib Tahu! Cara Membuat Paspor Anak Lengkap dan Syaratnya
Lifestyle
-
Kekinian! 4 Daily Outfit ala Gawon MEOVV yang Menarik Buat Disontek
-
AI Disebut Bakal Bikin Banyak Pekerjaan Hilang, Tapi 7 Profesi Ini Malah Makin Dicari!
-
Kulit Cerah, Bebas Kusam! 6 Pilihan Tinted Sunscreen SPF 50 Buat Daily Look
-
Biar Gak Cuma 'Wacana', Ini 7 Langkah Simpel Merencanakan Liburan Anti-Gagal
-
No Ribet, No Drama! 4 Ide OOTD Nongkrong ala Pyo Ye Jin yang Bisa Kamu Tiru
Terkini
-
Gaya Melatihnya Mirip Shin Tae-yong! Benarkah Jesus Casas Jadi Jawaban Timnas Indonesia?
-
Makin Kocak, Taxi Driver 3 Bocorkan Karakter Jang Hyuk Jin dan Bae Yoo Ram
-
Apakah Susu Rendah Lemak Benar-Benar Lebih Sehat? Ini Penjelasannya
-
Bukan STY, Legenda Ini Justru Sarankan PSSI Rekrut Pelatih Lokal di Timnas!
-
4 Rekomendasi Novel Percintaan Remaja, Bacaan Ringan dan Bikin Baper!