Secara garis besar proses pembuatan paspor untuk orang dewasa dengan anak yang usianya masih di bawah 17 tahun memang sama, tapi ada beberapa syarat berbeda yang yang harus diperhatikan agar tidak keliru.
Untuk permohonan paspor biasa dapat diajukan secara manual atau elektronik, tetap dengan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan, ya.
Dilansir dari laman resmi Direktorat Jendral Imigrasi Kementrian Hukum dan HAM RI, berikut adalah beberapa informasi mengenai cara membuat paspor untuk anak berusia di bawah 17 tahun.
1. Syarat yang Harus Dipenuhi
- KTP ayah dan ibu yang masih berlaku atau surat keterangan pindah luar negeri.
- KK
- Akta kelahiran atau surat baptis.
- Akta perkawinan atau buku nikah orang tua.
- Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang.
- Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.
BACA JUGA: Sebelum Traveling, Kenali Dulu Berbagai Jenis Paspor dan Serba-Serbi Pembuatannya
2. Langkah-langkah
Unduh aplikasi M-Paspore di Google Play Store atau App Store untuk melakukan pendaftaran. Untuk permohonan manual bisa dilakukan dengan cara berikut.
- Mengisi data di aplikasi yang ada di loket permohonan, jangan lupa lengkapi berkas persyaratannya, ya.
- Pejabat Imigrasi akan memeriksa kelengkapan dokumen persyaratan, kamu bisa menunggunya terlebih dahulu.
- Setelah dokumen dinyatakan lengkap, dapatkan tanda terima permohonan serta kode pembayaran dari Pejabat Imigrasi.
- Jika belum lengkap terima dokumen permohonan yang akan dikembalikan oleh Pejabat Imigrasi. Dengan ini, permohonan dianggap ditarik kembali.
3. Mekanisme Pengesahan
- Terlebih dahulu dokumen persyaratanmu akan diperiksa kelengkapan dan keabsahannya
- Melakukan pembayaran
- Pengambilan foto dan sidik jari
- Selanjutnya akan ada sesi wawancara
- Proses verifikasi
- Adjudikasi
BACA JUGA: Daftar Negara dengan Paspor Terkuat di Dunia, Indonesia Termasuk?
- Untuk paspor biasa nonelektronik 48 halaman dikenakan biaya sebesar Rp350.000
- Untuk paspor biasa elektronik 48 halaman dikenakan biaya sebesar Rp650.000
- Jika ingin menggunakan layanan percepatan paspor atau selesai pada hari yang sama dikenakan biaya sebesar Rp1.000.000, dengan catata biaya layanan percepatan di luar penerbitan paspor.
Itulah 4 hal yang harus kamu perhatikan sebelum membuatkan paspor anak atau saudara yang usianya masih di bawah 17 tahun, perhatikan baik-baik ya.
Cek berita dan artikel lainnya di GOOGLE NEWS
Tag
Baca Juga
-
F1 GP Las Vegas 2024, Bisakah Max Verstappen Kunci Gelar Juara Dunia?
-
Gagal Raih Juara Dunia, Apakah Pecco Bagnaia Ikuti Jejak Marc Marquez?
-
Berhak Pakai Nomor 1, Jorge Martin Pilih Ganti atau Tidak?
-
Motor GP25 Dapat Respons Baik dari Diggia, Terlihat Lima Tahun Lebih Maju
-
Ducati Sudah Coba Komunikasi Radio di Tes MotoGP Barcelona, Begini Hasilnya
Artikel Terkait
-
Beda dengan Dewasa, Paspor Anak Masa Berlakunya Berapa Tahun?
-
Ranking Paspor Negara ASEAN Terbaru: Singapura Teratas, Indonesia Nomor Berapa?
-
E-Paspor vs Paspor Biasa: Mana yang Lebih Menguntungkan?
-
Siapkan Budget Tambahan, Biaya Pembuatan Paspor Terbaru 2024 Resmi Naik!
-
Mauro Zijlstra: Saya Sedang Urus Paspor Indonesia
Lifestyle
-
5 Manfaat Penting Pijat bagi Kesehatan, Sudah Tahu?
-
4 Pilihan OOTD Hangout ala Park Ji-hu yang Wajib Dicoba di Akhir Pekan!
-
Tips Sukses Manajement waktu Antara Kuliah dan Kerja ala Maudy Ayunda
-
4 Rekomendasi Jurusan Kuliah untuk Kamu yang Punya IQ Tinggi, Mau Coba?
-
3 Calming Toner Berukuran Jumbo, Solusi Hemat untuk Redakan Kemerahan
Terkini
-
Menyantap Pecel Lele Faza, Sambalnya Juara
-
Antara Kebencian dan Obsesi, Ulasan Novel Malice Karya Keigo Higashino
-
Jangan Memulai Apa yang Tidak Bisa Kamu Selesaikan: Sentilan Bagi Si Penunda
-
Novel 'Mana Hijrah': Ujian Hijrah saat Cobaan Berat Datang dalam Hidup
-
Kalahkan Shi Yu Qi, Jonatan Christie Segel Tiket Final China Masters 2024