Secara garis besar proses pembuatan paspor untuk orang dewasa dengan anak yang usianya masih di bawah 17 tahun memang sama, tapi ada beberapa syarat berbeda yang yang harus diperhatikan agar tidak keliru.
Untuk permohonan paspor biasa dapat diajukan secara manual atau elektronik, tetap dengan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan, ya.
Dilansir dari laman resmi Direktorat Jendral Imigrasi Kementrian Hukum dan HAM RI, berikut adalah beberapa informasi mengenai cara membuat paspor untuk anak berusia di bawah 17 tahun.
1. Syarat yang Harus Dipenuhi
- KTP ayah dan ibu yang masih berlaku atau surat keterangan pindah luar negeri.
- KK
- Akta kelahiran atau surat baptis.
- Akta perkawinan atau buku nikah orang tua.
- Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang.
- Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.
BACA JUGA: Sebelum Traveling, Kenali Dulu Berbagai Jenis Paspor dan Serba-Serbi Pembuatannya
2. Langkah-langkah
Unduh aplikasi M-Paspore di Google Play Store atau App Store untuk melakukan pendaftaran. Untuk permohonan manual bisa dilakukan dengan cara berikut.
- Mengisi data di aplikasi yang ada di loket permohonan, jangan lupa lengkapi berkas persyaratannya, ya.
- Pejabat Imigrasi akan memeriksa kelengkapan dokumen persyaratan, kamu bisa menunggunya terlebih dahulu.
- Setelah dokumen dinyatakan lengkap, dapatkan tanda terima permohonan serta kode pembayaran dari Pejabat Imigrasi.
- Jika belum lengkap terima dokumen permohonan yang akan dikembalikan oleh Pejabat Imigrasi. Dengan ini, permohonan dianggap ditarik kembali.
3. Mekanisme Pengesahan
- Terlebih dahulu dokumen persyaratanmu akan diperiksa kelengkapan dan keabsahannya
- Melakukan pembayaran
- Pengambilan foto dan sidik jari
- Selanjutnya akan ada sesi wawancara
- Proses verifikasi
- Adjudikasi
BACA JUGA: Daftar Negara dengan Paspor Terkuat di Dunia, Indonesia Termasuk?
- Untuk paspor biasa nonelektronik 48 halaman dikenakan biaya sebesar Rp350.000
- Untuk paspor biasa elektronik 48 halaman dikenakan biaya sebesar Rp650.000
- Jika ingin menggunakan layanan percepatan paspor atau selesai pada hari yang sama dikenakan biaya sebesar Rp1.000.000, dengan catata biaya layanan percepatan di luar penerbitan paspor.
Itulah 4 hal yang harus kamu perhatikan sebelum membuatkan paspor anak atau saudara yang usianya masih di bawah 17 tahun, perhatikan baik-baik ya.
Cek berita dan artikel lainnya di GOOGLE NEWS
Tag
Baca Juga
-
Sprint Race MotoGP Amerika 2025, Pecco Bagnaia Mulai Beri Perlawanan
-
Red Bull Resmi Tukar Liam Lawson dengan Yuki Tsunoda, Keputusan yang Tepat?
-
Bukan Pecco Bagnaia, Marc Marquez Sebut Adiknya Sebagai Pesaing Utama
-
Performa Mentereng Marc Marquez Buat Ducati Kerap Dicurigai Pilih Kasih
-
Lando Norris dan Oscar Piastri Siap Bersaing untuk Gelar Juara Dunia 2025
Artikel Terkait
-
12 Jemaah Umrah Lolos Kecelakaan Maut di Jeddah, Paspor Mereka Diganti SPLP
-
Paspor Indonesia Kalah dari Timor Timur, Publik: Bikin Malu dan Menyusahkan!
-
Siapa Noah Adnan? Pemain Keturunan yang Ayahnya Masih Pegang Paspor Indonesia
-
Issa Xander Anak Nikita Willy Ternyata Punya Paspor Amerika Serikat, Apa Keuntungannya?
-
Tanpa Calo! Ini Cara Membuat Paspor Sehari Jadi yang Resmi, Lengkap dengan Biayanya
Lifestyle
-
4 Moisturizer dengan Cooling Effect, Segarkan Wajah di Cuaca Panas!
-
Gaya Street Style ala Moon Sua Billlie, Ini 4 Ide OOTD yang Bisa Kamu Coba!
-
4 OOTD Minimalis ala Yerin GFRIEND, Cocok untuk Gaya Harian yang Effortless
-
Penalaran Kata 'Mundhut': Sama-sama Predikat Kalimat, tapi Dilarang Ambigu!
-
Mudah Ditiru! 4 Gaya Hangout ala Bona WJSN yang Wajib Dicoba
Terkini
-
Ubisoft Tutup Studio di Leamington, Strategi Bertahan atau Tanda Krisis?
-
Jelang Timnas U-17 Lawan Yaman, Nova Arianto Justru Singgung Kinerja PSSI!
-
5 Rekomendasi Anime tentang Karakter Biasa yang Mendadak Jadi Sekuat Dewa
-
3 Rekomendasi Novel Penulis Indonesia tentang Pendakian Gunung, Sudah Baca?
-
Film Tron: Ares - Saat Dunia Digital Bersanding dengan Dunia Nyata