Secara garis besar proses pembuatan paspor untuk orang dewasa dengan anak yang usianya masih di bawah 17 tahun memang sama, tapi ada beberapa syarat berbeda yang yang harus diperhatikan agar tidak keliru.
Untuk permohonan paspor biasa dapat diajukan secara manual atau elektronik, tetap dengan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan, ya.
Dilansir dari laman resmi Direktorat Jendral Imigrasi Kementrian Hukum dan HAM RI, berikut adalah beberapa informasi mengenai cara membuat paspor untuk anak berusia di bawah 17 tahun.
1. Syarat yang Harus Dipenuhi
- KTP ayah dan ibu yang masih berlaku atau surat keterangan pindah luar negeri.
- KK
- Akta kelahiran atau surat baptis.
- Akta perkawinan atau buku nikah orang tua.
- Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang.
- Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.
BACA JUGA: Sebelum Traveling, Kenali Dulu Berbagai Jenis Paspor dan Serba-Serbi Pembuatannya
2. Langkah-langkah
Unduh aplikasi M-Paspore di Google Play Store atau App Store untuk melakukan pendaftaran. Untuk permohonan manual bisa dilakukan dengan cara berikut.
- Mengisi data di aplikasi yang ada di loket permohonan, jangan lupa lengkapi berkas persyaratannya, ya.
- Pejabat Imigrasi akan memeriksa kelengkapan dokumen persyaratan, kamu bisa menunggunya terlebih dahulu.
- Setelah dokumen dinyatakan lengkap, dapatkan tanda terima permohonan serta kode pembayaran dari Pejabat Imigrasi.
- Jika belum lengkap terima dokumen permohonan yang akan dikembalikan oleh Pejabat Imigrasi. Dengan ini, permohonan dianggap ditarik kembali.
3. Mekanisme Pengesahan
- Terlebih dahulu dokumen persyaratanmu akan diperiksa kelengkapan dan keabsahannya
- Melakukan pembayaran
- Pengambilan foto dan sidik jari
- Selanjutnya akan ada sesi wawancara
- Proses verifikasi
- Adjudikasi
BACA JUGA: Daftar Negara dengan Paspor Terkuat di Dunia, Indonesia Termasuk?
- Untuk paspor biasa nonelektronik 48 halaman dikenakan biaya sebesar Rp350.000
- Untuk paspor biasa elektronik 48 halaman dikenakan biaya sebesar Rp650.000
- Jika ingin menggunakan layanan percepatan paspor atau selesai pada hari yang sama dikenakan biaya sebesar Rp1.000.000, dengan catata biaya layanan percepatan di luar penerbitan paspor.
Itulah 4 hal yang harus kamu perhatikan sebelum membuatkan paspor anak atau saudara yang usianya masih di bawah 17 tahun, perhatikan baik-baik ya.
Cek berita dan artikel lainnya di GOOGLE NEWS
Baca Juga
-
Wajib Tahu! Ini 4 Perubahan Aturan yang Akan Diterapkan di Piala Dunia 2026
-
Jadwal MotoGP Hungaria 2026: Akankah Marc Marquez Mengulang Kesuksesannya?
-
Resmi! Cal Crutchlow Gantikan Johann Zarco di GP Mugello 2026
-
Dihantam Cedera dan Jatuh Berkali-kali, Marc Marquez: Saya Tidak Tertekan
-
Jadi Calon Juara Dunia, Jorge Martin Masih Waspadai Marc Marquez
Artikel Terkait
-
Serba-serbi Paspor: Cara Memperoleh dan Menggunakannya dengan Benar
-
Sebelum Traveling, Kenali Dulu Berbagai Jenis Paspor dan Serba-Serbi Pembuatannya
-
Imigrasi Buka Layanan Buat Paspor Sehari dengan Biaya Rp1 Juta, Warganet: Mau Cepat dan Mudah? Perbanyaklah Uang Anda!
-
Cara Membuat Paspor Anak, Orang Tua Wajib Tahu Kalau Ingin ke Luar Negeri!
-
Orangtua Wajib Tahu! Cara Membuat Paspor Anak Lengkap dan Syaratnya
Lifestyle
-
Sekilas Mirip Vario, Brusky 125 Jadi Skutik Pertama Kawasaki di Indonesia
-
Makeup Anti-Luntur! 4 Setting Spray Mulai Rp38 Ribu untuk Kulit Berminyak
-
5 Pilihan Sleeping Mask Remaja: Kunci Kulit Lembap, Cerah, dan Sehat
-
Pilih HP POCO X8 Pro atau Infinix GT 50 Pro? Inilah Perbandingan Detailnya
-
Masih Hangat, Tecno Pova 8 Resmi Meluncur 11 Juni: Usung Alive Matrix Display dan Dimensity 7100
Terkini
-
Harga BBM Sudah Mau Negara Maju, Pendapatan Masih Negara Berkembang
-
Tak Harus Daur Ulang, Merawat Barang Juga Bentuk Gaya Hidup Less Waste
-
Efek Domino Kenaikan BBM: Saat Stabilitas Negara Dibayar oleh Dapur Rumah Tangga
-
Piala Dunia 2026 dan Tantangan Menjaga Tempat Nobar agar Tetap Bersih
-
Kematian Ruang Diskursus: Mengembalikan Roh Penny University di Tengah Bisingnya Kafe Estetik