Secara garis besar proses pembuatan paspor untuk orang dewasa dengan anak yang usianya masih di bawah 17 tahun memang sama, tapi ada beberapa syarat berbeda yang yang harus diperhatikan agar tidak keliru.
Untuk permohonan paspor biasa dapat diajukan secara manual atau elektronik, tetap dengan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan, ya.
Dilansir dari laman resmi Direktorat Jendral Imigrasi Kementrian Hukum dan HAM RI, berikut adalah beberapa informasi mengenai cara membuat paspor untuk anak berusia di bawah 17 tahun.
1. Syarat yang Harus Dipenuhi
- KTP ayah dan ibu yang masih berlaku atau surat keterangan pindah luar negeri.
- KK
- Akta kelahiran atau surat baptis.
- Akta perkawinan atau buku nikah orang tua.
- Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang.
- Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.
BACA JUGA: Sebelum Traveling, Kenali Dulu Berbagai Jenis Paspor dan Serba-Serbi Pembuatannya
2. Langkah-langkah
Unduh aplikasi M-Paspore di Google Play Store atau App Store untuk melakukan pendaftaran. Untuk permohonan manual bisa dilakukan dengan cara berikut.
- Mengisi data di aplikasi yang ada di loket permohonan, jangan lupa lengkapi berkas persyaratannya, ya.
- Pejabat Imigrasi akan memeriksa kelengkapan dokumen persyaratan, kamu bisa menunggunya terlebih dahulu.
- Setelah dokumen dinyatakan lengkap, dapatkan tanda terima permohonan serta kode pembayaran dari Pejabat Imigrasi.
- Jika belum lengkap terima dokumen permohonan yang akan dikembalikan oleh Pejabat Imigrasi. Dengan ini, permohonan dianggap ditarik kembali.
3. Mekanisme Pengesahan
- Terlebih dahulu dokumen persyaratanmu akan diperiksa kelengkapan dan keabsahannya
- Melakukan pembayaran
- Pengambilan foto dan sidik jari
- Selanjutnya akan ada sesi wawancara
- Proses verifikasi
- Adjudikasi
BACA JUGA: Daftar Negara dengan Paspor Terkuat di Dunia, Indonesia Termasuk?
- Untuk paspor biasa nonelektronik 48 halaman dikenakan biaya sebesar Rp350.000
- Untuk paspor biasa elektronik 48 halaman dikenakan biaya sebesar Rp650.000
- Jika ingin menggunakan layanan percepatan paspor atau selesai pada hari yang sama dikenakan biaya sebesar Rp1.000.000, dengan catata biaya layanan percepatan di luar penerbitan paspor.
Itulah 4 hal yang harus kamu perhatikan sebelum membuatkan paspor anak atau saudara yang usianya masih di bawah 17 tahun, perhatikan baik-baik ya.
Cek berita dan artikel lainnya di GOOGLE NEWS
Baca Juga
-
MotoGP Catalunya 2025: Perayaan Juara Dunia Tak Akan Terjadi di Misano
-
Sprint Race MotoGP Catalunya 2025: Alex Marquez Giveaway Medali Kemenangan
-
Terdepak dari Pramac, Miguel Oliveira: Keputusan Ini Mengejutkan Saya
-
CEO MotoGP Enggan Hentikan Marc Marquez yang Dianggap 'Terlalu Mendominasi'
-
Puasa Menang Sejak 2019, Bisakah Marc Marquez Raih Poin Penuh di MotoGP Catalunya?
Artikel Terkait
-
Serba-serbi Paspor: Cara Memperoleh dan Menggunakannya dengan Benar
-
Sebelum Traveling, Kenali Dulu Berbagai Jenis Paspor dan Serba-Serbi Pembuatannya
-
Imigrasi Buka Layanan Buat Paspor Sehari dengan Biaya Rp1 Juta, Warganet: Mau Cepat dan Mudah? Perbanyaklah Uang Anda!
-
Cara Membuat Paspor Anak, Orang Tua Wajib Tahu Kalau Ingin ke Luar Negeri!
-
Orangtua Wajib Tahu! Cara Membuat Paspor Anak Lengkap dan Syaratnya
Lifestyle
-
Dari Demajors Hingga Kontroversi Freeport: Siapa Sebenarnya Kiki Ucup, Dalang di Balik Pestapora?
-
Kim Jong Kook Menikah Diam-Diam! Netizen Cari Identitas Istrinya yang Masih Misterius
-
Viral Selamatkan Kucing, Kenapa Sherina Munaf Justru Dipanggil Pihak Polisi?
-
Lagi Viral! Ini Link dan Prompt Lengkap Bikin Video Miniatur AI Bergerak Gratis, Gampang Banget!
-
Babak Baru Lisa Mariana: Usai Drama DNA, Kini Dituding Tipu-tipu Jualan Piyama Sampai Endorse
Terkini
-
Bertajuk Arcadia, Chen EXO Umumkan Tanggal Comeback Album Solo Terbaru
-
Isu PHK Massal Gudang Garam Mencuat di Tengah Laba Terus Menurun: Apa yang Sebenarnya Terjadi?
-
Viral Foto Raja Juli Main Domino Bareng Eks Tersangka Pembalakan Liar, Ini Klarifikasi Lengkapnya
-
Laga FIFA Matchday Lawan Lebanon dan Misi Pasukan Garuda Jaga Rekor Manis Ronde Ketiga
-
Warisan Hijau Paus Fransiskus: Vatikan Buka Sekolah Pertanian Berkelanjutan Pertama