Riba merupakan salah satu hal yang dilarang dalam ajaran Islam. Secara sederhana, riba bisa diartikan sebagai nilai lebih dari transaksi dengan barang ribawi seperti uang atau emas. Sebagai contoh, kita meminjam uang senilai Rp100.000 namun dengan perjanjian harus mengembalikan senilai Rp150.000.
Praktik semacam ini sudah jamak dilakukan oleh masyarakat kita. Karena bagaimanapun juga, harus diakui bahwa cara ini bisa menjadi solusi dari beberapa permasalahan keuangan yang dihadapi oleh masyarakat.
Dimana banyak orang membutuhkan dana untuk modal maupun kebutuhan konsumtif, dan ada lembaga keuangan yang memiliki dana. Namun, lembaga keuangan juga membutuhkan pendapatan agar operasional tetap berjalan lancar. Hal inilah yang kemudian memunculkan nilai lebih yang dikhawatirkan bisa menjadi riba.
BACA JUGA: 4 Manfaat Langsung yang Bisa Diperoleh dari Rutinitas Membersihkan Rumah
Meski begitu, ternyata ada solusi lain mengenai masalah keuangan ini, yaitu dengan menggunakan sistem atau prinsip keuangan syariah. Ada beberapa akad atau perjanjian yang bisa kita gunakan, baik itu untuk simpanan maupun pembiayaan. Hal ini akan mudah kita temui di lembaga-lembaga keuangan yang berbasis syariah.
Berikut ini adalah 5 jenis akad atau perjanjian ekonomi syariah yang sering digunakan.
1. Mudharabah
Mudharabah merupakan akad simpanan atau titipan yang jamak digunakan oleh lembaga keuangan syariah. Konsepnya adalah, nasabah atau pihak pemilik dana menitipkan dana kepada pengelola, dalam hal ini adalah lembaga keuangan.
Lalu, pengelola menggunakan dana tersebut untuk mendapat keuntungan, misalnya dengan disalurkan dalam bentuk pembiayaan. Hasil atau keuntungan tersebut kemudian dibagi antara pengelola dan pemilik dana sesuai proporsi yang disepakati di awal. Pembagian ini biasa disebut dengan bagi hasil atau nisbah.
2. Wadiah
Selain mudharabah, akad simpanan atau tabungan lain yang sering digunakan adalah wadiah. Dalam akad ini nasabah juga menitipkan dananya kepada pihak pengelola. Namun, dana tersebut hanya dititipkan tanpa dikelola untuk mendapat keuntungan. Jadi, pemilik dana tidak mendapat nisbah atau bagi hasil dari dana yang ia titipkan.
3. Murabahah
Murabahah adalah akad jual beli. Akad ini bisa dilakukan baik secara tunai maupun kredit. Biasanya akad ini digunakan oleh lembaga keuangan dalam bentuk pembiayaan. Misalnya, nasabah membutuhkan sebuah barang, sebut saja sepeda motor dengan harga 20juta rupiah.
Lalu pihak lembaga keuangan membelikan barang tersebut dan menjualnya kembali kepada nasabah tersebut secara kredit dengan harga yang disepakati.
Dalam hal ini nasabah berposisi sebagai pembeli dan lembaga keuangan menjadi penjual. Dalam hal ini ada nilai lebih yang menjadi keuntungan pengelola. Misalnya dari harga 20juta rupiah tersebut dijual dengan harga 25juta rupiah namun dengan sistem kredit, misalnya angsuran 1juta rupiah selama 25 bulan.
BACA JUGA: 5 Tips Lifehack Membersihkan Alat Dapur, Bikin Hemat dan Kinclong!
Maka nominal 5 juta tersebut merupakan keuntungan yang diambil oleh pengelola namun tidak termasuk riba karena transaksinya merupakan jual beli sepeda motor.
Dalam akad ini diharuskan ada barang yang diperjualbelikan. Namun untuk mempermudah, beberapa lembaga keuangan menggunakan akad tambahan atau addendum dalam transaksinya. Adendum tersebut menjadi surat kuasa dari pengelola kepada nasabah untuk membeli sendiri barang yang diinginkan.
Jadi pihak pengelola memberi uang tunai kepada nasabah. Meski begitu, banyak orang masih mempertanyakan ke-syariah-an addendum ini karena hampir sama seperti pembiayaan konvensional.
4. Ijarah
Sama seperti mudharabah, ijarah adalah akad pembiayaan berupa jual-beli. Bedanya, produk yang diperjualbelikan di sini adalah jasa, bukan barang. Misalnya adalah biaya sekolah, biaya pernikahan, dan lain sebagainya.
Akad ini sering kali lebih rawan menyerupai riba karena penggunaan dana yang sulit diawasi. Jadi, hati-hati dengan akad penggunaan dana yang disepakati di awal.
BACA JUGA: Jadi Pemimpin Harus Ingat 3 Hal Ini, Cek Sekarang?
5. Musyarakah
Musyarakah adalah akad pinjaman modal usaha. Dimana dalam hal ini lembaga keuangan memberi pinjaman modal kepada nasabah untuk menjalankan sebuah usaha.
Lalu, selain mengembalikan pokok pinjaman modal tersebut, nasabah juga berkewajiban memberi bagi hasil atau keuntungan dari usaha tersebut kepada pemilik modal dalam hal ini lembaga keuangan sesuai proporsi yang disepakati di awal.
Itulah 5 akad syariah yang bisa kita temui di lembaga-lembaga keuangan syariah, baik itu bank syariah, KSPPS, BMT, dan lain sebagainya.
Cek berita dan artikel lainnya di GOOGLE NEWS
Baca Juga
-
Bapak Presiden, Buzzer adalah Musuh Besar Pendidikan Kita
-
Juara eAsian Cup, Berikut ini Profil 3 Pemain Timnas eFootball Indonesia
-
Cetak Sejarah, Indonesia Sukses Jadi Juara AFC eAsian Cup Qatar!
-
4 Tips Menghadapi Tahun Politik bagi Generasi Muda, Jangan Asal Ngikut!
-
Profil Evan Soumilena, Pemain Black Steel Papua yang Juga Seorang Polisi
Artikel Terkait
-
Uangnya Nggak Ada, Hendri Satrio Nilai Prabowo Terkejut Lihat Kondisi Keuangan Negara
-
Strategi Bank Mega Syariah Tingkatkan Nilai Dana Pihak Ketiga
-
Inpres Sudah Terbit, Tapi Sri Mulyani Baru Mau Teliti Dampak Efisiensi Anggaran Terhadap PHK
-
Perusahaan Malaysia Kepincut Industri Keuangan Digital RI
-
BRI Microfinance Outlook 2025: Inklusi Keuangan dengan Strategi Atasi Jebakan Pendapatan Menengah
Lifestyle
-
Pesta Kuliner Februari 2025: Promo Menggoda untuk Para Foodie!
-
4 Inspirasi Clean Outfit ala Hwang In-youp, Gaya Makin Keren Tanpa Ribet!
-
3 Sunscreen dengan Antioksidan untuk Kulit Sehat, Bebas Kusam dan Kerutan!
-
4 Ide OOTD Elegan ala Kai EXO, Tampil Stylish dengan Sentuhan Classy!
-
4 Ide Mix and Match Outfit ala Park Bo-young, Kasual hingga Formal!
Terkini
-
Segere Wes Arang-Arang, Fenomena Remaja Jompo dalam Masyarakat!
-
Sinopsis Film Berebut Jenazah: Bukan Horor, tapi Kisah Haru di Tengah Perbedaan
-
Ulasan Buku 'Kita, Kami, Kamu', Menyelami Dunia Anak yang Lucu dan Jenaka
-
Generasi Muda, Jangan Cuek! Politik Menentukan Masa Depanmu
-
Kalahkan China 3-1 dan Cetak Sejarah, Indonesia Juarai BAMTC 2025