Candra Kartiko | Rozi Rista Aga Zidna
Ilustrasi wanita sedang haid (Pixabay.com/Saranya7)
Rozi Rista Aga Zidna

Puasa Ramadan hukumnya wajib bagi setiap muslim. Kecuali orang sakit yang tidak kuat puasa atau jika berpuasa khawatir sakitnya tambah parah, orang yang dalam perjalanan sejauh 80,640 kilo meter, orang tua yang sudah tidak kuat puasa, orang hamil, orang yang sedang menyusui, serta orang haid (keluar darah kotor) dan nifas (keluar darah sehabis melahirkan).

Mereka yang telah meninggalkan puasa Ramadan, termasuk sebab haid atau datang bulan, maka harus mengqadha puasa di luar bulan Ramadan. Qadha puasa di sini maksudnya mengganti puasa Ramadan pada bulan-bulan lain di luar Ramadan, sesuai dengan jumlah hari saat ia meninggalkan puasa.

BACA JUGA: 5 Tips Mempersiapkan Acara Buka Puasa Bersama, Buat Games yang Menarik!

Berikut ini tata cara mengqadha puasa Ramadan karena haid, seperti dilansir dari laman NU Online:

1. Waktu Niat

Bagi mereka yang ingin mengganti puasa Ramadan, wajib berniat puasa qadha di malam harinya. Hal ini sebagaimana dituturkan oleh Syekh Sulaiman Al-Bujairimi dalam kitab Hasyiyatul Iqna’ juz II:

Artinya: “Disyaratkan memasang niat di malam hari bagi puasa wajib seperti puasa Ramadhan, puasa qadha, atau puasa nadzar. Syarat ini berdasarkan hadis Rasulullah Saw, ‘Barang siapa yang tidak membaca niat pada malam harinya sampai sebelum fajar, maka tidak ada puasa baginya.’ Karenanya, tidak ada jalan lain, kecuali berniat puasa setiap hari berdasarkan pada redaksi zahir hadis.”

2. Lafal Niat

Bagi wanita yang haid (menstruasi), ia hanya diwajibkan mengganti puasa di luar bulan Ramadan, dan tidak diwajibkan mengganti salat yang ia tinggalkan selama haid. Berdasarkan hadis Nabi Saw riwayat Bukhari:

Artinya: Dari Aisyah, ia berkata, "Kami disuruh oleh Rasulullah Saw mangqadha puasa, dan tidak disuruh untuk mengqadha salat."

Sedangkan lafal niat mengganti puasa tersebut, yaitu: 

Nawaitu shauma ghadin ‘an qadha'i fardhi syahri Ramadhana lillahi Ta‘ala.

Artinya: “Aku berniat untuk mengqadha puasa bulan Ramadhan esok hari karena Allah Swt.”

BACA JUGA: 5 Aturan Makan selama Bulan Ramadhan sesuai Al-Quran dan Hadist, Apa Saja?

3. Pelaksanaan Puasa Qadha 

Mengganti puasa Ramadan harus sesuai dengan sebanyak hari yang ditinggalkan. Jika ia saat bulan Ramadan haid selama tujuh hari, maka wajib baginya mengganti sebanyak 7 hari di luar bulan Ramadan. Ketentuan ini berdasarkan firman Allah dalam al-Qur'an surah al-Baqarah ayat 184:

Artinya: "Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain."

Lalu, pertanyaannya, apakah hari menggantinya harus berurutan? Semisal mulai mengganti hari Minggu, haruskah Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan selanjutnya berpuasa? Atau bolehkah tidak berurutan?

Untuk menanggapi pertanyaan ini, terdapat dua jawaban dari ulama.

BACA JUGA: 4 Rekomendasi Menu Sahur ala Anak Kos, Ada Nasi Goreng hingga Sereal

Pendapat pertama, jika hari puasa yang di­tinggalkan oleh wanita yang haid tersebut berurutan, maka waktu menggantinya pun harus dilaksanakan secara berurutan.

Pendapat kedua, pelaksanaan puasa qadha tidak harus berurutan, sebab tidak ada dalil yang menyatakan mengganti puasa harus berurutan. Pendapat kedua ini berdasarkan hadis Nabi Saw:

Artinya: "Jika ia berkehendak mengganti puasa Ramadan (dengan terpisah), maka ia boleh melakukan terpisah. Dan jika ia berkehendak menggantinya (dengan berurutan), maka ia boleh melakukan berurutan." (HR. Daruquthni, dari Ibnu 'Umar).

Pendapat pertama, berdasarkan logika. Sedangkan pendapat kedua berdasarkan hadis Nabi Saw. Dengan ini, dapat disimpulkan bahwa mengganti puasa Ramadan tidak wajib dilaksanakan secara berurutan.

Cek berita dan artikel lainnya di GOOGLE NEWS