Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) merupakan masalah sosial yang sering kali terjadi di tengah masyarakat. Sayangnya, masih banyak korban KDRT yang tidak berani atau tidak tahu untuk melaporkan kejadian tersebut.
Hal tersebut bisa berakibat fatal bagi korban, baik secara fisik maupun psikologis. Oleh karena itu, penting bagi kita semua untuk mewaspadai tanda-tanda kekerasan dalam rumah tangga. Berikut adalah 5 tanda kekerasan dalam rumah tangga sebagaimana diulas dari Komnasperempuan.or.id yang perlu diwaspadai:
1. Kontrol yang berlebihan
Jika pasanganmu selalu mengontrol kegiatan, membatasi pergaulanmu dengan keluarga atau teman, dan bahkan mengendalikan keuanganmu, maka ini bisa menjadi tanda awal KDRT.
2. Marah-marah dan mudah tersinggung
Ketika pasanganmu selalu merasa tidak puas dan mudah marah bahkan untuk hal-hal remeh temeh, ini bisa menjadi tanda bahwa pasanganmu memang memiliki masalah yang perlu segera diatasi.
3. Kekerasan
Tanda paling umum terjadi KDRT adalah terjadinya kekerasan fisik, bisa termasuk pukulan, tendangan, atau bahkan penganiayaan yang terjadi secara terus-menerus. Tentu hal ini bisa menyebabkan luka serius dan bahkan kehilangan nyawa. Selain itu, kekerasan verbal, psikis, seksual dan penelantaran ekonomi juga termasuk KDRT.
BACA JUGA: 5 Alasan Mengapa Hubungan yang Putus Nyambung Cenderung Tidak Sehat Untukmu
4. Ancaman berulang
Jika pasanganmu sering mengancam, termasuk pada keluarga dengan kekerasan, maka ini bisa menjadi tanda yang sangat serius dan harus segera diatasi.
Apalagi jika pasangan sudah sering menggunakan kata-kata yang merendahkan dan melecehkan. Ketika pasangan sering menghina, meremehkan, atau melecehkan dengan kata-kata kasar, maka ini bisa menjadi tanda bahwa pasanganmu tidak menghargai atau menghormati dirimu.
Jangan biarkan diri kita menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga. Jika ada yang mengalami tanda-tanda di atas atau merasa tidak aman dalam rumah tangga, segera cari bantuan dari orang terdekat atau lembaga yang memiliki kewenangan dalam penanganan kekerasan dalam rumah tangga.
Di Indonesia, sudah disahkan undang-undang tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga diatur dalam UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. UU ini memberikan hak bagi korban untuk mendapatkan perlindungan, rehabilitasi, dan pemulihan dari trauma kekerasan yang dialami.
Selain itu, UU PKDRT ini juga memberikan kewajiban kepada pemerintah dan masyarakat untuk melakukan upaya pencegahan kekerasan dalam rumah tangga, seperti dengan memberikan pendidikan dan sosialisasi tentang pentingnya menjaga hak asasi manusia dan menghargai martabat manusia, serta memberikan pendidikan tentang kesetaraan gender dan perlindungan anak.
Cek berita dan artikel lainnya di GOOGLE NEWS
Baca Juga
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
-
Belajar Membaca Peristiwa Perusakan Makam dengan Jernih
-
Kartini dan Gagasan tentang Perjuangan Emansipasi Perempuan
-
Membongkar Kekerasan Seksual di Kampus oleh Oknum Guru Besar Farmasi UGM
-
Idul Fitri dan Renyahnya Peyek Kacang dalam Tradisi Silaturahmi
Artikel Terkait
Lifestyle
-
4 Ide Outfit Simpel ala Ranty Maria, Nyaman dan Tetap Modis
-
4 Sepatu Trail Running untuk Medan Licin dan Berbatu, Stabil dan Anti-Slip!
-
Kacang Rebus Terakhir di Pasar Malam
-
4 Serum Actosome Retinol Atasi Tekstur Kulit dan Garis Halus Tanpa Iritasi
-
4 Rice Cooker Digital Multifungsi dengan Fitur Lengkap untuk Sehari-hari
Terkini
-
Fresh Graduate Jangan Minder! Pelajaran di Balik Fenomena Open To Work Prilly Latuconsina
-
Misi Damai di Luar, Kegelisahan di Dalam: Menggugat Legitiminasi Diplomasi
-
Hadapi Sengketa Pajak Rp230 Miliar, Cha Eun Woo Gandeng Firma Hukum Kondang
-
Transformasi AI dalam Ekonomi Kreatif Indonesia: Peluang Emas atau Ancaman?
-
Debut Unit Baru, Jeno dan Jaemin NCT Siap Merilis Mini Album 'Both Sides'