Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) merupakan masalah sosial yang sering kali terjadi di tengah masyarakat. Sayangnya, masih banyak korban KDRT yang tidak berani atau tidak tahu untuk melaporkan kejadian tersebut.
Hal tersebut bisa berakibat fatal bagi korban, baik secara fisik maupun psikologis. Oleh karena itu, penting bagi kita semua untuk mewaspadai tanda-tanda kekerasan dalam rumah tangga. Berikut adalah 5 tanda kekerasan dalam rumah tangga sebagaimana diulas dari Komnasperempuan.or.id yang perlu diwaspadai:
1. Kontrol yang berlebihan
Jika pasanganmu selalu mengontrol kegiatan, membatasi pergaulanmu dengan keluarga atau teman, dan bahkan mengendalikan keuanganmu, maka ini bisa menjadi tanda awal KDRT.
2. Marah-marah dan mudah tersinggung
Ketika pasanganmu selalu merasa tidak puas dan mudah marah bahkan untuk hal-hal remeh temeh, ini bisa menjadi tanda bahwa pasanganmu memang memiliki masalah yang perlu segera diatasi.
3. Kekerasan
Tanda paling umum terjadi KDRT adalah terjadinya kekerasan fisik, bisa termasuk pukulan, tendangan, atau bahkan penganiayaan yang terjadi secara terus-menerus. Tentu hal ini bisa menyebabkan luka serius dan bahkan kehilangan nyawa. Selain itu, kekerasan verbal, psikis, seksual dan penelantaran ekonomi juga termasuk KDRT.
BACA JUGA: 5 Alasan Mengapa Hubungan yang Putus Nyambung Cenderung Tidak Sehat Untukmu
4. Ancaman berulang
Jika pasanganmu sering mengancam, termasuk pada keluarga dengan kekerasan, maka ini bisa menjadi tanda yang sangat serius dan harus segera diatasi.
Apalagi jika pasangan sudah sering menggunakan kata-kata yang merendahkan dan melecehkan. Ketika pasangan sering menghina, meremehkan, atau melecehkan dengan kata-kata kasar, maka ini bisa menjadi tanda bahwa pasanganmu tidak menghargai atau menghormati dirimu.
Jangan biarkan diri kita menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga. Jika ada yang mengalami tanda-tanda di atas atau merasa tidak aman dalam rumah tangga, segera cari bantuan dari orang terdekat atau lembaga yang memiliki kewenangan dalam penanganan kekerasan dalam rumah tangga.
Di Indonesia, sudah disahkan undang-undang tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga diatur dalam UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. UU ini memberikan hak bagi korban untuk mendapatkan perlindungan, rehabilitasi, dan pemulihan dari trauma kekerasan yang dialami.
Selain itu, UU PKDRT ini juga memberikan kewajiban kepada pemerintah dan masyarakat untuk melakukan upaya pencegahan kekerasan dalam rumah tangga, seperti dengan memberikan pendidikan dan sosialisasi tentang pentingnya menjaga hak asasi manusia dan menghargai martabat manusia, serta memberikan pendidikan tentang kesetaraan gender dan perlindungan anak.
Cek berita dan artikel lainnya di GOOGLE NEWS
Baca Juga
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
-
Belajar Membaca Peristiwa Perusakan Makam dengan Jernih
-
Kartini dan Gagasan tentang Perjuangan Emansipasi Perempuan
-
Membongkar Kekerasan Seksual di Kampus oleh Oknum Guru Besar Farmasi UGM
-
Idul Fitri dan Renyahnya Peyek Kacang dalam Tradisi Silaturahmi
Artikel Terkait
Lifestyle
-
Sering Dianggap Sepele, 6 Barang Ini Sebaiknya Tidak Dibawa saat Mudik
-
4 Rekomendasi HP Snapdragon Murah Maret 2026: Performa Stabil Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
4 HP Baterai 7000 mAh Rilis Tahun 2026 yang Wajib Dilirik, Awet Seharian!
-
Ramadan Tanpa Kalap: Konsumsi Rasional, Ibadah Maksimal
-
Ramadan dan Ujian Konsumsi: Antara Kebutuhan atau Keinginan
Terkini
-
Memutus Rantai Toxic di Novel Hi Berlin 1998 Karya Wahyuni Albiy
-
Tiba Sebelum Berangkat: Menjahit Luka Sejarah Kaum Bissu di Wajo
-
Hoppers Debut Box Office Pekan Ini, Salip The Bride yang Mulai Merugi
-
Berpayung Tuhan: Ketika Penyesalan Datang Setelah Semuanya Terlambat
-
Sampah Bantargebang Memakan Korban: Jangan Sampai Kita Jadi 'Target' Berikutnya Gara-Gara Plastik