Scroll untuk membaca artikel
Ayu Nabila | Wahyu Astungkara
Ilustrasi korban KDRT (Freepik)

Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) merupakan masalah sosial yang sering kali terjadi di tengah masyarakat. Sayangnya, masih banyak korban KDRT yang tidak berani atau tidak tahu untuk melaporkan kejadian tersebut.

Hal tersebut bisa berakibat fatal bagi korban, baik secara fisik maupun psikologis. Oleh karena itu, penting bagi kita semua untuk mewaspadai tanda-tanda kekerasan dalam rumah tangga. Berikut adalah 5 tanda kekerasan dalam rumah tangga sebagaimana diulas dari Komnasperempuan.or.id yang perlu diwaspadai:

1. Kontrol yang berlebihan

Jika pasanganmu selalu mengontrol kegiatan, membatasi pergaulanmu dengan keluarga atau teman, dan bahkan mengendalikan keuanganmu, maka ini bisa menjadi tanda awal KDRT.

2. Marah-marah dan mudah tersinggung

Ketika pasanganmu selalu merasa tidak puas dan mudah marah bahkan untuk hal-hal remeh temeh, ini bisa menjadi tanda bahwa pasanganmu memang memiliki masalah yang perlu segera diatasi.

3. Kekerasan

Tanda paling umum terjadi KDRT adalah terjadinya kekerasan fisik, bisa termasuk pukulan, tendangan, atau bahkan penganiayaan yang terjadi secara terus-menerus. Tentu hal ini bisa menyebabkan luka serius dan bahkan kehilangan nyawa. Selain itu, kekerasan verbal, psikis, seksual dan penelantaran ekonomi juga termasuk KDRT.

BACA JUGA: 5 Alasan Mengapa Hubungan yang Putus Nyambung Cenderung Tidak Sehat Untukmu

4. Ancaman berulang

Jika pasanganmu sering mengancam, termasuk pada keluarga dengan kekerasan, maka ini bisa menjadi tanda yang sangat serius dan harus segera diatasi.

Apalagi jika pasangan sudah sering menggunakan kata-kata yang merendahkan dan melecehkan. Ketika pasangan sering menghina, meremehkan, atau melecehkan dengan kata-kata kasar, maka ini bisa menjadi tanda bahwa pasanganmu tidak menghargai atau menghormati dirimu.

Jangan biarkan diri kita menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga. Jika ada yang mengalami tanda-tanda di atas atau merasa tidak aman dalam rumah tangga, segera cari bantuan dari orang terdekat atau lembaga yang memiliki kewenangan dalam penanganan kekerasan dalam rumah tangga.

Di Indonesia, sudah disahkan undang-undang tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga diatur dalam UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. UU ini memberikan hak bagi korban untuk mendapatkan perlindungan, rehabilitasi, dan pemulihan dari trauma kekerasan yang dialami.

Selain itu, UU PKDRT ini juga memberikan kewajiban kepada pemerintah dan masyarakat untuk melakukan upaya pencegahan kekerasan dalam rumah tangga, seperti dengan memberikan pendidikan dan sosialisasi tentang pentingnya menjaga hak asasi manusia dan menghargai martabat manusia, serta memberikan pendidikan tentang kesetaraan gender dan perlindungan anak.

Cek berita dan artikel lainnya di GOOGLE NEWS

Wahyu Astungkara