Mengurus pernikahan tidak sesulit ketika mencari pendamping hidup, kok! Ketika hatimu sudah mantap untuk menikahi orang yang kamu rasa mampu menjalani akhir perjalanan hidup bersamanya, kamu juga mesti tahu mengenai apa saja yang perlu diurus dan dilakukan untuk melangsungkan pernikahan.
Inilah 7 prosedur penting yang wajib kamu ketahui sebelum melangsungkan akad nikah dengan orang yang disayang, seperti yang dikutip dari postingan instagram @bapak2id berikut ini.
BACA JUGA: Ada Surat Permintaan Autopsi Mirna, Nama dan Tahun Lahir Bikin Curiga: Typo atau Orang yang Berbeda?
1. Menentukan Tanggal dan Lokasi Pernikahan
Setelah mantap membahas dengan kekasih hati, kini pertemuan dua keluarga wajib dilakukan untuk menentukan tanggal serta lokasi. Kesepakatan dua keluarga adalah hal paling pertama yang harus dilakukan sebelum lanjut ke poin-poin selanjutnya.
Karena menikah bukan hanya tentang kamu dan pasangan saja. Namun, kalian juga menyatukan dua keluarga menjadi satu keluarga besar.
2. Minta Surat Pengantar RT/RW
Langkah awal setelah mendapat kesepakatan dan persetujuan kedua pihak keluarga adalah mendatangi RT/RW sesuai dengan alamat KTP masing-masing antara kamu dan pasanganmu lalu siapkan beberapa dokumen penting.
Di antaranya adalah :
a. FC KTP dan asli
b. FC KK dan asli
c. FC akta lahir dan asli
d. FC ijazah pendidikan terakhir dan asli
e. Foto 2x3, 3x4, dan 4x6 dengan background biru
f. FC KTP calon saksi ijab kabul
g. FC Buku nikah orang tua calon pengantin wanita
Seluruh dokumen tersebut penting untuk membuat surat pengantar RT/RW untuk selanjutnya mengurus dokumen lanjutan ke Kelurahan setempat.
3. Pemeriksaan Kesehatan Pra-nikah
Kamu perlu punya surat layak nikah dari Puskesmas disekitar tempatmu tinggal dan mendapatkan imunisasi Tetantus Toxoid (TT) yang nanti akan dilampirkan ke KUA. Pemeriksaan ini gratis dan wajib dilakukan maksimal 3 bulan sebelum melangsungkan pernikahan.
Caranya mudah. Cukup membawa sura pengantar RT/RW dan FC KTP kamu dan daftar online untuk mendapatkan antrean pemeriksaan.
4. Mendatangi Kelurahan
Sama halnya dengan RT/RW, kelurahan yang kamu datangi juga wajib sesuai dengan yang tertera di KTP dan membawa surat pengantar RT/RW serta surat layak nikah yang sebelumnya telah dibuat.
Di kelurahan nanti kamu akan mendapatkan 3 surat diantaranya:
a. N1 yaitu surat pengantar nikah dari kepala desa/lurah
b. N2: formulir permohonan kehendak nikah
c. N4: surat persetujuan mempelai
Tapi kalau usiamu berada ditengah-tengah antara 19-21 tahun, kamu juga akan mendapatkan surat N5 yaitu surat izin orang tua untuk melangsungkan pernikahan.
5. Datang ke KUA
Setelah semua berkas dan dokumen siap, kamu bisa daftar online lewat simkah.kemenag.go.id lalu setelah itu validasi ke kantor KUA.
Apabila alamat KTP kamu dan pasangan ternyata berbeda kecamatan, kamu perlu menyerahkan berkas lebih dahulu ke masing-masing kecamatan, baru setelah itu bisa diproses. Namun kalau memang satu kecamatan, kalian bisa langsung datang berdua.
Kamu juga wajib meminta surat numpang nikah untuk diberikan ke KUA lokasi tempat kamu akad jika memang lokasinya berbeda dengan alamat di KTP.
6. Waktu Mendaftar
Sebisa mungkin, jangan mendaftarkan pernikahan ke KUA dengan waktu yang mepet atau bahkan dadakan. Kalau begitu, nantinya kamu perlu mengurus surat izin dispensasi dari kecamatan setempat dan tentunya membuat repot.
Ada baiknya waktu pendaftaran dan penyerahan berkas dilakukan maksimal 10-15 hari sebelum akad.
7. Biaya
Pernikahan di KUA itu gratis selama dilakukan di jam kerja kantor. Kamu tidak akan keluar uang sepeserpun kecuali biaya baju dan make up pernikahan.
Tapi semisal kamu menyewa gedung atau melakukan prosesi akad di rumah, kamu akan dikenakan biaya sebesar 600 ribu rupiah dan bisa kamu bayar melalui bank yang sesuai dengan ketentuan KUA di mana kamu mendaftarkan pernikahanmu.
8. Jadwal Bimbingan
Setelah semua keperluan pendaftaran sudah beres, kamu akan mendapat bimbingan semacam kursus pernikahan dari KUA. Biasanya calon pengantin dan wali pengantin turut hadir di tahapan ini dan kamu perlu menyempatkan waktu. Setelah itu, kamu bisa langsung melangsungkan akad pernikahan!
Itulah beberapa hal penting yang wajib kamu lakukan dan urus ketika ingin melangsungkan pernikahan dengan orang yang disayang. Semoga perjalananmu menuju halal dimudahkan, ya!
Baca Juga
-
Secondary Traumatic Stress : Rasa Simpati yang Justru Punya Dampak Negatif
-
Mengenal Alienation: Kondisi Ketika Enggan Berinteraksi Sosial dan Asing Terhadap Diri Sendiri
-
Mengenal Parentification Trauma: Efek Parenting yang Kurang Tepat pada Anak
-
Mengenal Lost Child Syndrome: Salah Satu Penyebab Inner Child Terluka
-
Perbedaan Gaya Parenting dari 4 Negara Ini Bisa Kamu Jadikan Referensi!
Artikel Terkait
-
Picu Kebingungan Warganet, Siapa yang Berhak Menentukan Mahar dalam Islam?
-
Mengenal Nganten Keris: Upacara Pernikahan Agus Difabel yang Diwakili Keris
-
Apa Itu Istri Batin? Disebut Walid dalam Series Bidaah
-
Menyoal Tuntutan Lisa Mariana ke RK, Apakah Ayah Wajib Nafkahi Anak di Luar Nikah?
-
7 Potret Pengajian 4 Bulanan Sarah Gibson, Akhirnya Umumkan Kehamilan
Lifestyle
-
4 Ide OOTD Youthful ala Jiwoo Hearts2Hearts, Sederhana tapi Tetap Memikat!
-
5 Tips Membaca Buku ala Raim Laode agar Lebih Mudah Paham
-
Tertarik Belajar Bahasa Korea? Cek Dulu Langkah Awal Ini
-
4 Inspirasi Outfit Chic ala Sandara Park 2NE1 yang Wajib Kamu Coba!
-
4 Inspirasi Outfit Chic ala Sandara Park 2NE1 yang Wajib Kamu Coba!
Terkini
-
Blak-blakan! Sandy Walsh Ngaku Beruntung Bela Timnas Indonesia Sejak Awal
-
Hanya Satu Pemain yang Masuk Tim ASEAN All Stars, Pendukung Timnas Indonesia Siap Kecewa
-
Tantang Diri Sendiri, Kai EXO Usung Banyak Genre di Album Baru Wait on Me
-
Park Bo Young Ambil Peran Ganda dalam Drama Baru, Visualnya Bikin Pangling
-
Resmi Bersaing, Jumbo dan Pabrik Gula Kini Selisih 500 Ribu Penonton