Kenapa ya, hampir di setiap kota atau daerah di Indonesia yang saya lewati, trotoar tidak digunakan sebagaimana mestinya?
Kalian mungkin juga tahu apa yang saya maksud, bahwa kebanyakan trotoar bukan digunakan pejalan kaki, melainkan pedagang.
Suatu ketika, saya yang sedang jalan-jalan di Alun-Alun dan hendak lewat trotoar yang lebarnya mungkin hanya 2 meter, kebetulan di situ ada pedagang yang menggelar tikar untuk tempat pembelinya makan.
Trotoarnya jadi tertutup dan tidak bisa saya lewati, tapi saya tetap lewat karena menurut saya ini memang jalan untuk pejalan kaki.
BACA JUGA:Ulasan Series Analog Squad, Kisah Keluarga Tipu-Tipu yang Bikin Haru
Tiba-tiba saya kena tegur oleh si pedagang itu, katanya jalan yang saya lewati ini untuk berdagang dan seharusnya saya tidak lewat.
Nah, saya jadi bingung, sebenarnya trotoar ini hak siapa? Dulu yang saya pelajari di sekolah, trotoar adalah jalan yang dibuat untuk pejalan kaki.
Artinya ini adalah hak saya sebagai pejalan kaki untuk bisa lewat di situ. Akan tetapi, kenapa saya malah kena marah?
Saya pun coba mencari tahu lagi apa sebenarnya fungsi trotoar dan siapa yang berhak menggunakannya.
Pertama, saya tilik sejenak definisinya dulu, trotoar menurut KBBI adalah tepi jalan besar yang sedikit lebih tinggi daripada jalan tersebut, tempat orang berjalan kaki.
Kemudian, melansir dari laman resmi DPUPR Kabupaten Magelang, fungsi trotoar juga sudah diatur dalam Pasal 131 ayat (1) UU LLAJ, bahwa ketersediaan fasilitas trotoar merupakan hak pejalan kaki.
Jadi, pada dasarnya trotoar adalah haknya pejalan kaki. Di sisi lain, ternyata Kementerian PUPR telah memperbolehkan pedagang kaki lima untuk bisa berjualan di trotoar, tapi dengan syarat yang harus dipenuhi.
Pengumuman tersebut diunggah oleh media sosial X resmi milik Kementerian PUPR, @KemenPU.
Syarat PKL Boleh Berjualan Trotoar
Dari keterangan tersebut, artinya PKL di kawasan perkotaan memang boleh menggunakan trotoar, asal memenuhi 6 syarat di atas.
Saya sendiri tidak menyalahkan pedagang kaki lima yang mau berjualan, tapi kalau kasusnya seperti saya tadi, saya rasa itu seharusnya tidak diperbolehkan karena belum memenuhi syarat di atas. Trotoarnya kecil dan membuat pejalan kaki terganggu.
Dan melansir dari laman PPID Kabupaten Bengkalis, di dalam Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 25 ayat (1) UU LLAJ, telah disebutkan larangan melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan.
”Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan Jalan, dalam konteks ini yang dimaksud adalah trotoar sebagai fasilitas untuk pejalan kaki yang terganggu fungsinya menjadi tempat berdagang.”
Cek berita dan artikel lainnya di GOOGLE NEWS
Baca Juga
-
Dihantam Cedera dan Jatuh Berkali-kali, Marc Marquez: Saya Tidak Tertekan
-
Jadi Calon Juara Dunia, Jorge Martin Masih Waspadai Marc Marquez
-
Jadwal MotoGP Mugello 2026: Tuan Rumah Ducati Krisis Pembalap karena Cedera
-
Ducati Butuh Bantuan, Marc Marquez Minta Pensiun Tahun Depan?
-
Dirumorkan Jadi Rekan Setim, Pedro Acosta Ingin Duel dengan Marc Marquez
Artikel Terkait
-
Pinkan Mambo Tak Gengsi Bantu Kekasih Barunya Jualan Singkong di Lapak Sederhana
-
Dukung Menang Satu Putaran, Rapim Janji Kawal dan Jaga Prabowo-Gibran sampai Akhir Masa Jabatan
-
Emak-emak Harus Siap, Harga Bahan Pokok Bisa Naik 75% di Akhir Tahun
-
Sering Jadi Kontroversi, Bagaimana Harusnya Seorang Food Vlogger Bersikap?
-
Syahrini Pakai Kalung Rp 1 Miliar, Netizen Beri Komentar Kocak: Padahal Suka Luntang-lantung di Trotoar
Lifestyle
-
Boyfriend Material Vibes, 5 Ide Pose Mirror Selfie Ala Dokyeom SEVENTEEN!
-
Laptop Asus ROG Zephyrus G14, Senjata Baru Gamer dan Content Creator Profesional
-
5 Tips Jitu Memilih Pelembap Wajah yang Pas untuk Hasil Lembap Optimal
-
Jangan Cuma Rendang! Sulap Daging Kurban Jadi 4 Hidangan Nusantara yang Lebih Menggoda
-
Cari HP dengan Kamera Terbaik 2026? Ini 3 Pilihan Flagship yang Setara Kamera iPhone!
Terkini
-
Kerumunan Terakhir: Mengapa Novel Okky Madasari Ini Ramalan Paling Akurat Tentang Media Sosial Kita?
-
Ulasan Novel Periculo: Citra Sempurna, Pengkhianatan, dan Misteri Kematian
-
Stop 'Check Out' Spontan! Ini Alasan Kenapa Payday Kamu Justru Bikin Rumah Berantakan
-
Ketika Sastra Menjadi Kritik Sosial: Membaca Cak Nun Lewat Dosa Mencabut Kutukan Tarian Rembulan
-
Tragedi Kresek Hitam: Sengkarut Sampah Plastik Pasca-Iduladha yang Tak Kunjung Usai