Kenapa ya, hampir di setiap kota atau daerah di Indonesia yang saya lewati, trotoar tidak digunakan sebagaimana mestinya?
Kalian mungkin juga tahu apa yang saya maksud, bahwa kebanyakan trotoar bukan digunakan pejalan kaki, melainkan pedagang.
Suatu ketika, saya yang sedang jalan-jalan di Alun-Alun dan hendak lewat trotoar yang lebarnya mungkin hanya 2 meter, kebetulan di situ ada pedagang yang menggelar tikar untuk tempat pembelinya makan.
Trotoarnya jadi tertutup dan tidak bisa saya lewati, tapi saya tetap lewat karena menurut saya ini memang jalan untuk pejalan kaki.
BACA JUGA:Ulasan Series Analog Squad, Kisah Keluarga Tipu-Tipu yang Bikin Haru
Tiba-tiba saya kena tegur oleh si pedagang itu, katanya jalan yang saya lewati ini untuk berdagang dan seharusnya saya tidak lewat.
Nah, saya jadi bingung, sebenarnya trotoar ini hak siapa? Dulu yang saya pelajari di sekolah, trotoar adalah jalan yang dibuat untuk pejalan kaki.
Artinya ini adalah hak saya sebagai pejalan kaki untuk bisa lewat di situ. Akan tetapi, kenapa saya malah kena marah?
Saya pun coba mencari tahu lagi apa sebenarnya fungsi trotoar dan siapa yang berhak menggunakannya.
Pertama, saya tilik sejenak definisinya dulu, trotoar menurut KBBI adalah tepi jalan besar yang sedikit lebih tinggi daripada jalan tersebut, tempat orang berjalan kaki.
Kemudian, melansir dari laman resmi DPUPR Kabupaten Magelang, fungsi trotoar juga sudah diatur dalam Pasal 131 ayat (1) UU LLAJ, bahwa ketersediaan fasilitas trotoar merupakan hak pejalan kaki.
Jadi, pada dasarnya trotoar adalah haknya pejalan kaki. Di sisi lain, ternyata Kementerian PUPR telah memperbolehkan pedagang kaki lima untuk bisa berjualan di trotoar, tapi dengan syarat yang harus dipenuhi.
Pengumuman tersebut diunggah oleh media sosial X resmi milik Kementerian PUPR, @KemenPU.
Syarat PKL Boleh Berjualan Trotoar

Dari keterangan tersebut, artinya PKL di kawasan perkotaan memang boleh menggunakan trotoar, asal memenuhi 6 syarat di atas.
Saya sendiri tidak menyalahkan pedagang kaki lima yang mau berjualan, tapi kalau kasusnya seperti saya tadi, saya rasa itu seharusnya tidak diperbolehkan karena belum memenuhi syarat di atas. Trotoarnya kecil dan membuat pejalan kaki terganggu.
Dan melansir dari laman PPID Kabupaten Bengkalis, di dalam Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 25 ayat (1) UU LLAJ, telah disebutkan larangan melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan.
”Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan Jalan, dalam konteks ini yang dimaksud adalah trotoar sebagai fasilitas untuk pejalan kaki yang terganggu fungsinya menjadi tempat berdagang.”
Cek berita dan artikel lainnya di GOOGLE NEWS