Scroll untuk membaca artikel
Tri Apriyani | ilham wahyu hidayat
Iustrasi belajar online

Corona menyebar ke seluruh penjuru dunia, mengubah banyak aspek kehidupan termasuk pendidikan. Buktinya Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia sampai mengeluarkan Surat Edaran Nomor 36962 /MPK.A / HK/2020 tentang Pembelajaran secara Daring dan Bekerja dari Rumah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (COVID- 19).

Dalam surat tersebut lembaga pendidikan diharapkan mampu menekan penyebaran corona dengan melaksanakan pembelajaran online (daring) yang merupakan salah satu bentuk pendidikan jarak jauh.

Pendidikan jarak jauh adalah pendidikan yang peserta didiknya terpisah dari pendidik dan pembelajarannya menggunakan berbagai sumber belajar melalui teknologi komunikasi, informasi, dan media lain. Demikian menurut Pasal 1 UU RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Jika melihat situasi yang berkembang sekarang, pelaksanaan pendidikan jarak jauh ini memang relevan. Menurut Pasal 31 Ayat 2 UU RI Nomor 20 Tahun 2003 memang dinyatakan bahwa pendidikan jarak jauh berfungsi memberikan layanan pendidikan kepada kelompok masyarakat yang tidak dapat mengikuti pendidikan secara tatap muka atau reguler.

Dalam pembelajaran tatap muka atau reguler terjadi kontak langsung antara peserta didik dan pendidik. Dalam kontak langsung tersebut penyebaran corona sangat memungkinkan untuk terjadi. Berdasarkan hal inilah pendidikan jarak jauh memang relevan untuk situasi dan kondisi saat ini.

Satu hal yang perlu dicermati adalah Pasal 31 Ayat 3 UU RI Nomor 20 Tahun 2003. Pada pasal tersebut dinyatakan pendidikan jarak jauh diselenggarakan dalam berbagai bentuk, modus, dan cakupan yang didukung oleh sarana dan layanan belajar. Salah satu sarana belajar yang dimaksud dalam pasal ini adalah internet.

Internet dapat diartikan sebagai jaringan komunikasi elektronik yang menghubungkan jaringan komputer dan fasilitas komputer yang terorganisasi di seluruh dunia melalui satelit. Demikian definisi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia Daring versi 5 yang dikeluarkan kemdikbud.go.id.

Dengan memanfaatkan internet, setiap orang dapat saling berbagi informasi melalui blog dan website. Dengan internet juga setiap orang dapat berkomunikasi secara multimedia melalui gambar, teks, video dan suara secara bersamaan dengan memanfaatkan berbagai aplikasi.

Oleh karena itu pembelajaran jarak jauh dengan menggunakan internet memang sangat tepat. Dengan internet pembelajaran jarak jauh dapat merepresentasikan atau lebih tepat menggantikan pembelajaran secara tatap muka.

Lebih dari itu pembelajaran dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi juga sangat dianjurkan. Dalam Bab 1 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah, dinyatakan salah satu prinsip pembelajaran adalah pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas pembelajaran.

Masalahnya tidak semua informasi yang didapat melalui internet bermakna positif. Seringkali ditemui, blog dan website digunakan untuk menyampaikan kekerasan dan pornografi. Kerap juga ditemui media sosial dipergunakan untuk hal-hal yang berseberangan dengan norma seperti prostitusi dan penipuan dalam transaksi belanja online.

Selain itu dalam kenyataan tidak semua anak-anak sekolah menggunakan internet untuk keperluan belajar. Dalam pengamatan, umumnya anak-anak sekolah menggunakan internet sebagai hiburan. Kalau tidak untuk mengakses aplikasi media sosial biasanya untuk game online.

Oleh karena itulah agar belajar online yang dilakukan anak dapat bermakna positif diperlukan pengawasan. Karena belajar dilakukan di rumah maka tanggung jawab pengawasan sudah pasti ada pada keluarga dengan pelaksana utamanya orang tua.

Pengawasan orang tua tersebut mutlak diperlukan. Menurut Pasal 6 Ayat 2 UU RI Nomor 20 Tahun 2003 dinyatakan setiap warga negara bertanggung jawab terhadap keberlangsungan penyelenggaraan pendidikan. Pengawasan orang tua terhadap belajar anak secara nyata merupakan wujud dari pelaksanaan pasal ini.

Dalam pengawasan tersebut ada baiknya jika orang tua juga aktif menjalin komunikasi dengan guru. Tujuannya agar mereka mendapatkan informasi tentang perkembangan belajar anak.

Informasi tentang perkembangan anak ini merupakan hak orang tua. Dalam Pasal 7 ayat 1 UU RI Nomor 20 Tahun 2003 dinyatakan orang tua berhak berperan serta dalam memilih satuan pendidikan dan memperoleh informasi tentang perkembangan pendidikan anaknya. Sekedar masukan, orang tua dapat bertanya tentang apakah tugas-tugas yang telah diberikan guru sudah dilaksanakan anak atau belum.

Dari semua ini tampak ada sebuah dilema dalam belajar online. Meskipun belajar online secara prinsip sesuai dengan prinsip pembelajaran harus dipahami juga bahwa internet sebagai sarana belajar seperti sebilah pisau dengan dua sisi. Ada negatif dan ada positif dan keduanya hadir pada saat bersamaan.

Selain itu meskipun belajar online memang berpotensi meminimalisir penyebaran virus corona, harus disadari belajar online memberikan pekerjaan rumah baru pada orang tua yaitu pengawasan ekstra terhadap proses belajar anak.

Corona masih menyebar di seluruh penjuru dunia. Marilah kita berdoa dan berusaha menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat agar virus ini segera menyingkir dan anak-anak dapat kembali ke sekolah dengan wajah ceria.

Oleh: Ilham Wahyu Hidayat / Guru SMP Negeri 11 Malang

ilham wahyu hidayat