Scroll untuk membaca artikel
Tri Apriyani | Mumtaza Azzahiroh
Ilustrasi demokrasi. (Shutterstock)

Demokrasi, merupakan sebuah sistem yang mulai diterapkan pada masa Yunani Kuno. Demokrasi sendiri berasal dari bahasa Yunani yaitu “demokratia” yang  artinya pemerintahan rakyat. Pemerintahan rakyat merupakan suatu pemerintahan di mana setiap orang memiliki hak suara dan kebebasan-kebebasan lainnya.   

Konsekuensi dari pemerintahan rakyat menjadikan rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi di dalam suatu pemerintahan. Masyarakat memperoleh kesempatan yang sama di setiap aspek kehidupan.

Dengan adanya sistem demokrasi ini membuat masyarakat dapat ikut serta secara langsung dalam mengambil suatu keputusan yang berhubungan dengan kepentingan publik.

Pemilu merupakan wujud nyata demokrasi prosedural, walaupun demokrasi tidak sama dengan pemilu, namun pemilu merupakan salah satu aspek dari sebuah sistem demokrasi yang sangat penting.  Pemilu merupakan sebuah wujud implementasi dari demokrasi dan  digunakan di sebagian besar negara di dunia.

Salah satunya Indonesia. Kontestasi lima tahunan ini menjadi ajang pesta rakyat. Setiap dilaksanakannya pemilu, warga negara dapat memilih secara bebas siapapun yang dianggap memenuhi kriteria sebagai pemimpin ideal. Hak inilah yang disebut sebagai hak individual.

Pemerintah telah mengamandemen UUD 1945 pada tahun 2002 mengenai pemilihan presiden dan wakil presiden, kepala daerah dan wakil kepala daerah. Peraturan yang ditetapkan pada tahun 2002 ini membuat ruang gerak partisipasi politik dalam masyarakat menjadi semakin luas.

Masyarakat memperoleh hak untuk memberikan suaranya dan ikut terlibat dalam kegiatan-kegiatan kenegaraan dibidang politik dari tingkat daerah hingga tingkat pusat.

 Pada dasarnya, demokrasi dan pemilu yang demokratis merupakan “qonditio sine qua non”  yang artinya setiap akibat dapat ditentukan sebab-sebabnya dan masing-masing sebab memiliki pengaruh terhadap terjadinya suatu akibat.

Dari adagium tersebut, berarti bahwa pemilu dapat dimaknai sebagai suatu prosedur untuk mencapai demokrasi atau merupakan sebuah alternatif untuk memindahkan kedaulatan rakyat kepada kandidat tertentu yang menduduki berbagai jabatan politik (Veri Junaidi, 2009).

Demokrasi bukan hanya suatu  sistem pemerintahan dalam sebuah negara, akan tetapi demokrasi juga merupakan suatu proses untuk mencapai tujuan yang baik seperti kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.    

Demokrasi membahas tentang bagaimana cara bermasyarakat, bernegara, dan menjalankan suatu pemerintahan dengan baik. Maksudnya bahwa rakyat mempunyai suatu hak yang harus dijamin oleh negara.

Prinsip dasar demokrasi yang dikemukakan oleh Abraham Lincoln yang menyebutkan bahwa demokrasi itu berasal dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.

Pada saat ini masyarakat masih kental dengan politik transaksional, dimana dalam hal ini memiliki berbagai dampak akibat seperti biaya politik menjadi besar karena para kandidat calon pemimpin harus membagi-bagikan sejumlah uang, sembako gratis serta aksesoris pemilu lainnya kepada masyarakat.

Pada tanggal 17 April 2019 kemarin, Indonesia melaksanakan pemilu serentak yang memilih presiden dan wakil presiden, serta pemilihan legislatif baik di pusat maupun di daerah. Dibalik semua skenario, rahasia pemilu akhirnya terungkap. Hal ini dapat dibuktikan melalui maraknya praktik politik uang (Money Politic).

Banyak sekali kasus politik uang di Indonesia yang terjadi di pemilu kemarin. Bahkan ada juga yang terjadi setelah kegiatan pemilu berlangsung. Semuanya tentu dilakukan untuk memenuhi kepentingan diri sendiri dengan menghalalkan segala cara.

Negara Indonesia sendiri pasti memiliki suatu  aturan khusus untuk mengatur hal ini, baik mengatur prosesnya maupun mengatur suatu akibat dari pelanggaran. Bukan hanya dibidang hukum saja, tetapi jika dipandang dari sudut pandang agama tentu juga melarang politik uang atau semacamnya.

Dalam pandangan moral hal itu merupakan suatu perbuatan amoral karena tidak menngandung unsur kebaikan sama sekali. Politik uang ini merupakan suatu tindakan yang tidak terpuji dan pastinya juga tidak sesuai dengan hukum yang semestinya, sebab hukum ialah sesuatu yang mengantar manusia pada kebaikan. Thomas Aquinas juga mengatakan hal demikian bahwa hukum harus membuat manusia menjadi lebih baik.

Thomas Aquinas mengungkapkan bahwa hukum merupakan sesuatu hal yang masuk akal dan harus yang sesuai dengan tatanan akal budi. Sesuatu yang jahat atau perilaku yang tidak sesuai atau dapat dikatakan melenceng dengan hukum atau moral yang menurut perspektif publik tidak masuk akal untuk dilakukan oleh manusia itu sendiri.

Melakukan tindakan kecurangan demi kepentingan pribadi atau golongan tertentu merupakan sesuatu yang tidak sesuai dengan hukum. Jika seseorang ingin menang maka seharusnya ia haruslah bekerja keras dengan usaha yang baik, bukan dengan perilaku yang jahat seperti politik uang ini.

mereka yang melakukan politik uang ini mungkin beranggapan bahwa mereka dapat memenangkan pemilu itu dan tentunya berkat orang yang memilihnya serta sudah dibayar olehnya juga.

Dengan demikian fakta-fakta yang ada harus menjadi refleksi dalam pelaksanaan sistem demokrasi di tanah air. Kesadaran masyarakat yang masih kurang dalam memahami hakikat dari politik menjadi penyakit umum dimana akan dengan mudah termakan oleh pengaruh politik uang.

Inilah yang kemudian harus menjadi pembelajaran yang baik untuk bisa mengubah paradigma publik terhadap demokrasi itu sendiri sehingga produk yang dihasilkan dari demokrasi dapat benar-benar merepresentasikan  kebutuhan publik.

Oleh : Mumtaza Azzahiroh (Mahasiswi Jurusan Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Malang)

Email : azzahirohmumtaza@gmail.com

Mumtaza Azzahiroh