Scroll untuk membaca artikel
Tri Apriyani | ilham wahyu hidayat
Orang Tua Guru Ideal Keluarga

Sudah satu minggu pembelajaran jarak jauh yang ditetapkan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) Republik Indonesia berjalan.

Dalam pembelajaran jarak jauh ini siswa harus tetap di rumah menghindari kontak dengan dunia luar untuk mencegah penyebaran virus corona. Proses pembelajaran yang biasanya dilakukan dengan tatap muka diganti secara online (daring) dengan memanfaatkan berbagai layanan pembelajaran.

Layanan pembelajaran yang dianjurkan Kemdikbud RI, antara lain Rumah Belajar, Kelas Pintar, Quipper School, Microsof Office 365, Sekolah Online Ruang Guru, Sekolahmu, Zenius, dan Google G Suites for Education.

Anjuran penggunaan layanan pembelajaran ini disampaikan dalam bagian lampiran Surat Edaran Nomor 36962 /MPK.A / HK/2020 tentang Pembelajaran secara Daring dan Bekerja dari Rumah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (COVID- 19).

Selama siswa belajar di rumah, otomatis proses pendidikan menjadi tanggung jawab orang tua. Orang tua harus benar-benar menjalankan tanggung jawab tersebut karena secara yuridis kelangsungan pendidikan anak memang tanggung jawab mereka.

Tanggung jawab ini disampaikan dalam Pasal 7 Ayat 2 UU RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Dalam pasal tersebut dinyatakan orang tua dari anak usia wajib belajar, berkewajiban memberikan pendidikan dasar kepada anaknya.

Dalam memberikan pendidikan tersebut, secara ideal orang tua harus menjadi guru bagi anak-anaknya. Sementara menurut Pasal 1 UU RI Nomor 20 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, guru diartikan sebagai pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik.

Orang tua menjadi guru bukan berarti harus menjadi harus menjadi pendidik profesional seperti dalam definisi itu. Orang tua menjadi guru artinya harus mampu menjalankan tugas utama guru dalam definisi tersebut. Berikut ini tugas utama yang dimaksud.

Pertama, orang tua harus mendidik anak. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) arti mendidik adalah memberi latihan (ajaran, tuntunan, pimpinan) mengenai akhlak. Berdasarkan hal ini maka orang tua harus selalu memberi tuntutan anak untuk menyelesaikan semua tugas yang diberikan guru selama proses pembelajaran online berlangsung.

Kedua, orang tua harus mengajar. Dalam KBBI mengajar berarti memberi pelajaran. Akan tetapi bukan berarti mereka harus memberi pelajaran matematika, IPA dan bahasa Indonesia sesuai kurikulum sekolah. Mengajar dalam hal ini memberi pengawasan pada anak untuk memastikan semua penugasan yang diberikan guru telah diselesaikan anak.

Ketiga, orang tua harus membimbing. Dalam kegiatan ini orang tua harus selalu bertanya pada anak tentang tugas yang belum dipahami anak. Dengan kata lain orang tua harus telaten, ulet dan sabar. Ini harus dilakukan sebab dalam KBBI arti membimbing adalah menuntun, memberi petunjuk, mengasuh dan memberi penjelasan.

Keempat, orang tua harus mengarahkan. Dalam KBBI arti mengarahkan adalah menujukan, memberi petunjuk, menghadapkan dan memaksudkan. Jika dikaitkan dengan penugasan yang diberikan guru maka orang tua harus bisa menunjukkan hal-hal positif yang bisa didapatkan anak dengan mempelajari dan mengerjakan penugasan yang diberikan guru tersebut.

Kelima, orang tua harus melatih. Dalam KBBI arti melatih adalah mengajar seseorang agar terbiasa dan mampu melakukan sesuatu. Jika dikaitkan dengan pembelajaran jarak jauh, maka yang harus dilakukan orang tua adalah harus membiasakan anak melakukan segala sesuatu secara mandiri dan dengan disiplin terhadap penugasan yang diberikan guru walau tidak diawasi oleh guru secara langsung.

Keenam, orang tua harus menilai. Dalam KBBI arti menilai adalah memperkirakan, menghargai, dan memberi nilai (angka). Terkait hal ini maka orang tua harus menghargai apapun hasil pekerjaan anak. Bentuk penghargaan bukan memberi nilai seperti yang dilakukan guru. Penghargaan dapat berupa pujian pada anak jika sang anak berhasil menyelesaikan tugas-tugas yang diberikan guru.

Ketujuh, orang tua harus mengevaluasi. Dalam KBBI arti mengevaluasi adalah memberikan penilaian terus-menerus. Dengan demikian orang tua harus telaten dan terus memantau proses belajar anak di rumah. Artinya jika anak telah selesai mengerjakan satu tugas bukan berarti belajar anak sudah selesai. Orang tua harus terus memantau tugas lainnya yang sekiranya belum diselesaikan.

Demikianlah seharusnya orang tua menjadi guru bagi sang anak. Mungkin ini terasa berat tapi secara ideal demikianlah yang seharusnya dilakukan. Singkat kata, orang tua tidak cukup memberikan kebutuhan sandang, pangan dan papan. Lebih dari itu mereka juga harus memberikan pendidikan pada anak dalam bentuk pengawasan dan perhatian.

Memberi pendidikan tidak cukup dengan menyekolahkan anak. Orang tua juga harus mampu menjadi guru yang mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi sang anak. Tujuh tugas utama tersebut harus dilaksanakan orang tua. Ini mutlak karena orang tua adalah penanggung jawab utama proses pendidikan yang berlangsung dalam keluarga.

Keluarga secara umum sama dengan sekolah. Keduanya merupakan lembaga pendidikan. Kedudukan keluarga telah disahkan dalam Pasal 1 UU RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Pada pasal di atas dinyatakan pendidikan informal adalah jalur pendidikan keluarga dan lingkungan. Secara logis penanggung jawab pendidikan dalam keluarga sudah pasti orang tua dan bukan tetangga.

Oleh: Ilham Wahyu Hidayat / Guru SMP Negeri 11 Malang

ilham wahyu hidayat