Scroll untuk membaca artikel
Tri Apriyani | ilham wahyu hidayat
Ilustrasi keluarga dan corona

Sudah dua mingguan anak saya yang kelas 3 (tiga) sekolah dasar di rumah. Setiap hari mereka harus mengerjakan tugas dari guru yang dikirim lewat grup Whats App Kelas. Alasannya pembelajaran di sekolah ditiadakan. Tujuannya untuk mengantisipasi penyebaran corona di sekolah.

Semua itu kebijakan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19).

Salah satu ketentuan dalam surat edaran tersebut menyatakan belajar dari rumah dapat difokuskan pada pendidikan kecakapan hidup antara lain mengenai pandemi COVID-19.

Dari sini jelas bahwa belajar di rumah bukan liburan. Bukan pula hiburan. Belajar di rumah merupakan pembagian tanggung jawab pendidikan dari lembaga formal sekolah kepada keluarga.

Keluarga adalah lembaga informal pendidikan. Dalam lembaga ini penanggung jawab utamanya orang tua. Jika dikaitkan dengan ketentuan dalam surat edaran di atas, maka selama anak belajar di rumah maka orang tua harus memberikan pendidikan kecakapan hidup mengenai pandemi COVID-19.

Dalam memberikan kecakapan hidup tersebut orang tua memiliki kebebasan dalam proses pembelajaran. Hal ini dinyatakan dalam Pasal 27 Ayat 1 UU RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Menurut Pasal tersebut, kegiatan pendidikan informal yang dilakukan oleh keluarga dan lingkungan berbentuk kegiatan belajar secara mandiri.

Sekedar masukan, dalam melaksanakan kegiatan belajar mandiri terkait kecakapan hidup tentang pandemi COVID-19, orang tua dapat memberikan materi mengenai pola hidup bersih dan sehat atau PHBS.

PHBS adalah sekumpulan perilaku yang dipraktikkan atas dasar kesadaran sebagai hasil pembelajaran, yang menjadikan seseorang, keluarga, kelompok atau masyarakat mampu menolong dirinya sendiri (mandiri) di bidang kesehatan dan berperan aktif dalam mewujudkan kesehatan masyarakat.

Definisi tersebut menurut Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 2269/MENKES/PER/XI/2011 tentang Pedoman Pembinaan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat. Menurut BAB III Permenkes RI ini, strategi PHBS dilaksanakan dalam 5 (lima) tindakan.

Pertama, mengembangkan kebijakan berwawasan kesehatan. Kedua, menciptakan lingkungan yang mendukung. Ketiga, memperkuat gerakan masyarakat. Keempat, mengembangkan kemampuan individu agar tahu, mau, dan mampu membuat keputusan yang efektif dalam memelihara, meningkatkan, serta mewujudkan kesehatan. Kelima, menata arah pelayanan dengan mengubah pola pikir mengutamakan aspek promotif dan preventif, tanpa mengesampingkan aspek kuratif dan rehabilitatif.

Terkait lima strategi tersebut, berikut ini alternatif yang dapat dilakukan orang tua dalam memberikan materi tentang PHBS secara mandiri di rumah.

Pertama, mengembangan kebijakan berwawasan kesehatan dengan membuat peraturan tentang tata cara PHBS di rumah. Contohnya menetapkan peraturan pembiasaan cuci tangan, kaki dan berganti baju jika masuk rumah setelah anak beraktifitas di luar.

Peraturan tersebut harus dilakukan. Apalagi jika dalam aktifitas tersebut anak berinteraksi dengan orang lain. Tujuannya untuk mengantisipasi masuknya virus ke dalam rumah yang salah satunya COVID-19.

Kedua, menciptakan lingkungan keluarga yang mendukung terwujudnya lingkungan sehat. Terkait hal ini akan sangat baik jika di rumah tersedia sarana atau fasilitas seperti air bersih, jamban sehat, makanan sehat, tempat sampah untuk mendukung PHBS di rumah.

Ketiga, orang tua mendorong anak agar pro aktif dalam memperkuat gerakan masyarakat yang berhubungan dengan pengendalian kesehatan. Sekedar contoh, orang tua dapat mengajak anak membersihkan lingkungan rumah seperti membersihkan tempat yang berpotensi sebagai sarang nyamuk.

Keempat, dalam pengembangkan kemampuan individu untuk pemeliharaan lingkungan sehat, orang tua dapat mengajak anak dalam kegiatan yang diadakan di lingkungan sekitar rumah. Contohnya mengajak anak ikut serta jika di RT atau RW mengadakan kerja bakti bersama.

Kelima, dalam upaya mengubah pola pikir mengutamakan aspek promotif dan preventif, orang tua dapat memanfaatkan berbagai sarana komunikasi dan informasi yang dipergunakan di rumah.

Sekedar contoh, orang tua dapat menganjurkan anak membaca berita-berita tentang penanganan pandemi COVID-19. Berita-berita semacam ini tersedia banyak di internet yang dapat diakses melalui gadget.

Dari sedikit yang disampaikan, sebenarnya mengadakan pencegahan corona dari rumah tidak perlu biaya melimpah. Hal pokok yang diperlukan adalah kesadaran melaksanakan pola hidup bersih dan sehat.

Kesadaran pola hidup bersih dan sehat ini bukan hanya untuk mengisi waktu selama pembelajaran jarak jauh diterapkan sekolah. Lebih dari itu harus diterapkan secara berkesinambungan.

Kesinambungan di atas juga merupakan salah satu prinsip penyelenggaraan pendidikan. Hal ini dinyatakan dalam Pasal 4 Ayat 3 UU RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Dalam Pasal tersebut dinyatakan pendidikan diselenggarakan sebagai proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat.

Sesuai definisi pola hidup bersih dan sehat dan terkait dengan prinsip penyelenggaraan di atas, maka dapat disimpulkan pendidikan kecakapan hidup mengenai pandemi COVID-19 yang dilakukan keluarga harus dilakukan mandiri oleh keluarga dan dilangsungkan sepanjang hayat.

Oleh: Ilham Wahyu Hidayat / Guru SMP Negeri 11 Malang

ilham wahyu hidayat