Dalam pemahaman masyarakat, yang belajar di sekolah adalah siswa meski sebenarnya pemahaman ini tidak sepenuhnya tepat. Selain siswa yang harus belajar adalah guru juga. Secara tegas hal ini dinyatakan dalam salah satu prinsip profesional guru yang disampaikan dalam Pasal 7 Ayat 1 UU RI Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Menurut pasal di atas profesi guru merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan beberapa prinsip yang salah satunya memiliki kesempatan untuk mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan belajar sepanjang hayat. Berdasarkan prinsip profesional ini sudah jelas bahwa guru harus belajar.
Belajar dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Daring, dimaknai dua macam. Pertama, berusaha memperoleh kepandaian atau ilmu. Kedua, berubahnya tingkah laku atau tanggapan yang disebabkan oleh pengalaman. Berdasarkan dua konsep tersebut dalam belajar seseorang mendapatkan sesuatu yaitu ilmu dan itu didapat dari pengalaman belajar.
Bedanya, jika siswa belajar tentang materi pelajaran sesuai kurikulum sekolah, guru belajar mengenai pengembangan tugas utama yang dibebankan padanya. Secara umum, tugas utama ini dilekatkan dalam konsep guru yang disampaikan Pasal 1 UU RI Nomor 14 Tahun 2005.
Dalam pasal tersebut guru dinyatakan sebagai pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Jadi, jika guru harus belajar, maka berdasarkan konsep ini yang harus dipelajari tidak lain adalah cara meningkatkan kualitas dalam menjalankan tugas utamanya.
Salah satu cara meningkatkan kualitas tersebut dengan memantapkan kualifikasi akademik guru. Alternatif yang dapat dilakukan terkait hal ini dengan dengan mengikuti berbagai pendidikan yang berhubungan dengan peningkatan akademik.
Perlu dipahami juga kemampuan akademik tersebut mutlak. Hal ini telah dinyatakan dalam Pasal 8 UU RI Nomor 14 Tahun 2005. Menurut pasal ini guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Perlu ditegaskan, kompetensi yang dimaksudkan dalam pasal tersebut meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional. Seperti halnya kemampuan akademik, semua kompetensi tersebut juga harus ditingkatkan dan tentunya dengan belajar.
Sekadar contoh dalam peningkatan kompetensi pedagogik, guru dapat aktif dalam berbagai kegiatan seperti diklat atau workshop tentang pendidikan yang relevan. Contohnya workshop tentang proses pembelajaran. Dengan mengikuti kegiatan seperti ini guru akan mendapatkan ilmu dan ini dapat diaplikasikan dalam pembelajaran di kelas. Dari sini sudah pasti pengalaman belajar juga akan didapatkan.
Selain itu perlu juga bagi guru selalu menyesuaikan diri dengan jaman. Salah satunya menyesuaikan pola pembelajaran sesuai dengan tuntutan dan kondisi jaman. Jika dikaitkan dengan situasi yang berkembang sekarang, salah satu yang dapat dilakukan adalah memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) dalam pembelajaran.
Perlu untuk diketahui, dalam penyelenggaraan pendidikan, penggunaan TIK ini merupakan keharusan. Terbukti hal ini dijadikan salah satu prinsip yang harus dipenuhi dalam pendidikan yang disampaikan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) RI Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah.
Menurut Bab 1 Permendikbud tersebut dinyatakan pemanfaatan TIK untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pembelajaran. Oleh karenanya cara mengajar lama harus mulai diubah. Cara-cara baru dalam pembelajaran dengan menggunakan TIK harus mulai diterapkan. Sekali lagi, semua ini dapat ditempuh dengan belajar.
Semua yang disampaikan ini bukan untuk menggurui guru. Semua hanya pemikiran tentang bagaimana guru meningkatkan efektifitas dan efisiensi dalam melaksanakan tugas utamanya yaitu dengan belajar.
Belajar bagi guru bukan hanya kewajiban namun sebuah prinsip yang harus selalu dipegang. Hal ini merupakan salah satu prinsip penyelenggaraan pendidikan yang disampaikan dalam Pasal 4 Ayat 3 UU RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Menurut pasal ini pendidikan diselenggarakan sebagai suatu proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat.
Berdasarkan semua yang telah dijelaskan maka makna peserta didik dalam pasal di atas bukan hanya merujuk siswa akan tetapi juga pada guru dalam arti individu yang selalu belajar. Dengan kata lain guru harus menjadi siswa. Artinya guru harus selalu belajar dan terus belajar dalam meningkatkan kualitas diri untuk menjalankan semua tugas utama yang diamanatkan padanya.
Oleh: Ilham Wahyu Hidayat / Guru SMP Negeri 11 Malang
Baca Juga
Artikel Terkait
-
Perbedaan HUT PGRI dan Hari Guru Nasional, Sama Tanggal 25 November Tapi Beda Makna
-
Keluhkan Menu Makan Siang Gratis, Siswa SMA Mendadak Bikin Video Permintaan Maaf: Aneh Ya..
-
Infiltrasi PKI Membelah PGRI, Sejarah Gelap Para Guru Pengabdi Negeri
-
Lirik Lagu Terima Kasih Guru Lengkap Link Download Resmi untuk Hari Guru Nasional 2024
-
60 Link Twibbon Hari Guru 2024 Desain Estetik Cocok Buat di Medsos!
News
-
See To Wear 2024 Guncang Industri Fashion Lokal, Suguhkan Pengalaman Berbeda
-
Harumkan Indonesia! The Saint Angela Choir Bandung Juara Dunia World Choral Championship 2024
-
Usaha Pandam Adiwastra Janaloka Menjaga, Mengenalkan Batik Nitik Yogyakarta
-
Kampanyekan Gapapa Pakai Bekas, Bersaling Silang Ramaikan Pasar Wiguna
-
Sri Mulyani Naikkan PPN Menjadi 12%, Pengusaha Kritisi Kebijakan
Terkini
-
3 Drama Korea yang Dibintangi Lim Ji Yeon di Netflix, Terbaru Ada The Tale of Lady Ok
-
Review Ticket to Paradise: Film Hollywood yang Syuting di Bali
-
Ulasan Novel Under the Influence Karya Kimberly Brown, Kisah Cinta dan Kesempatan Kedua
-
Ulasan Novel Binding 13, Kisah Cinta yang Perlahan Terungkap
-
Shin Tae-yong Panggil Trio Belanda ke AFF Cup 2024, Akankah Klub Pemain Berikan Izin?