Scroll untuk membaca artikel
Tri Apriyani | Melizha
Ilustrasi dokter / tenaga medis / tenaga kesehatan (pixabay/DarkoStojanovic)

Surat Tanda Registrasi (STR) merupakan bukti tertulis yang diberikan oleh Konsil Keperawatan kepada Perawat yang telah diregistrasi. Untuk dapat bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan, STR wajib dimiliki oleh setiap perawat sebagaimana tercantum dalam UU Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan Pasal 18 (1) yang menyatakan bahwa Perawat yang menjalankan praktik keperawatan wajib memiliki STR.

Namun untuk memperoleh STR ternyata tidak semudah yang dibayangkan. Calon perawat yang telah lulus pendidikan harus mengikuti Uji Kompetensi yang mana dianggap hal yang menakutkan bagi sebagian orang. Walaupun telah mengikuti uji kompetensi dan dinyatakan lulus, masalah lain yang dihadapi yaitu lambatnya pengeluaran STR dan sulitnya prosedur pengurusan STR.

Jika melihat di situs ktki.kemkes.go.id proses penerbitan STR online saat ini adalah 10 hari kerja, dimana belum termasuk lama pengiriman ke tempat tinggal pendaftar. Beberapa teman lulusan perawat bahkan bercerita dirinya baru menerima STR hingga dua bulan kemudian.

Salah satu target dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 yaitu meningkatkan pelayanan kesehatan menuju cakupan kesehatan semesta, dimana untuk mencapai hal tersebut tentunya perlu meningkatkan ketersediaan sumber daya manusia kesehatan yang mumpuni.

Adanya permasalahan mengenai lambatnya proses pengurusan STR ini, maka tidak menutup kemungkinan lulusan calon tenaga kesehatan seperti perawat pun menjadi pengangguran sementara dikarenakan tidak dapat bekerja tanpa STR.

Akan tetapi sejak kasus COVID-19 di Indonesia terus meningkat pesat dan telah mengakibatkan setidaknya 504 tenaga medis gugur karena terinfeksi virus corona, akhirnya pada 11 Januari 2021 Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin memberikan izin kepada sekitar 10.000 perawat yang belum memiliki STR agar dapat bekerja di fasilitas kesehatan terutama di Rumah Sakit.

Keputusan tersebut pastinya melalui pertimbangan yang sangat matang dan akibat dari kebutuhan tenaga medis yang sangat mendesak. Menkes RI menyampaikan bahwa keputusan ini juga menimbang bahwa tenaga medis yang telah merawat pasien COVID-19 selama ini pasti sudah sangat lelah dan jangan sampai adanya tenaga medis yang gugur lagi akibat virus ini.

Harus selalu diingat oleh para perawat tanpa STR yang telah diizinkan bekerja oleh Menkes, bahwasannya penting untuk tetap mengurus STR karena merupakan syarat wajib untuk dapat bekerja sebagai tenaga kesehatan. Jangan sampai setelah pandemi ini selesai, para perawat tidak diizinkan untuk bekerja kembali di Rumah Sakit tersebut karena tidak memiliki STR.

STR dapat memberikan jaminan bagi pengguna pelayanan kesehatan bahwa hanya perawat kompeten yang diakui secara hukum saja yang memberikan pelayanan kesehatan. Lulusan perawat sangat disarankan untuk segera mengikuti Uji Kompetensi dan mengurus STR sehingga dapat bekerja sesuai dengan hukum yang berlaku.

Dengan adanya keluhan lambatnya proses pengurusan STR, maka pemerintah diharapkan dapat meningkatkan kembali pelayanan penerbitan STR sehingga dapat memberikan kemudahan bagi lulusan perawat.

Suatu kebijakan akan efektif apabila semua pihak terlebih aparat penegak hukum memiliki kesadaran dan tanggung jawab untuk mengimplementasikan sesuai dengan apa yang tercantum di dalamnya.

Melizha