Scroll untuk membaca artikel
Tri Apriyani | bhakti yudhanta
Ilustrasi banjir. (Pixabay/Hermann)

Akhir-akhir ini Indonesia sedang dilanda beberapa bencana salah satunya adalah banjir yang terjadi di Provinsi Kalimantan Selatan pada pekan lalu. Kabupaten Banjar adalah kota yang paling terkena dampak dari bencana banjir ini, hampir 15.000 rumah terendam banjir menurut Data dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Bencana banjir ini adalah banjir terbesar yang pernah terjadi di Provinsi Kalimantan Selatan. Salah satu penyebab banjir ini adalah tingginya curah hujan 10 hari berturut-turut yang mengguyur Kalimantan Selatan. Yang menyebabkan sungai tidak lagi mampu untuk menampung debit air dan meluap ke daratan.

Selain faktor alam, banjir juga terjadi karena menurunnya jumlah hutan atau lahan serapan air yang ada di Kalimantan selatan akibat adanya ekspansi perusahaan sawit di daerah hulu yang yang menyebabkan banyak hutan yang di tebang dan di alih fungsikan menjadi kebun sawit. Dan maraknya pertambangan dalam 2 tahun belakangan ini juga membuat banaknya hutan yang harus di korbankan dan di alih fungsikan dan di keruk tanahnya untuk menambang Batubara. Jadi pembukaan lahan dan alih fungsi lahan ini mendorong laju perubahan iklim di daerah Kalimantan Selatan.

Menjadi PR besar bagi Pemerntah dan Perusahaan terkait penanganan isu lingkungan yang berdampak pada bencana banjir di Kalimantan Selatan ini. Salah satu cara atau upaya yang harus di lakukan oleh kedua pihak tersebut adalah dengan mengaudit fungsi lingkungan, apakah telah di terapkan sesuai dengan SOP (Standart Operating Procedure) pengelolaan lingkungan dari sebuah perusahaan. Audit fungsi lingkungan harus menjadi concern bagi perusahaan dalam bentuk tanggung jawab terhadap bencana yang terjadi. Pemerintah juga harus ikut andil dalam mempertegas sanksi dan aturan terkait operasional perusahaan sawit dan tambang yang ada d Kalimantan Selatan, karena kerusakan yang di timbulkan oleh perusahaan tersebut bisa berdampak lebih buruk dari yang sekarang jika tidak di tindak secara tegas.

Menurut Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No. 42 Tahun 1994, Audit lingkungan adalah suatu alat manajemen yang meliputi evaluasi secara sistematik, terdokumentasi, periodik dan obyektif tentang bagaimana suatu kinerja organisasi, sistem manajemen dan peralatan dengan tujuan memfasilitasi kontrol manajemen terhadap pelaksanaan upaya pengendalian dampak lingkungan dan pengkajian pemanfaatan kebijakan usaha atau kegiatan terhadap peraturan perundang-undangan tentang pengelolaan lingkungan.

Dalam melakuakan pekerjaan lingkungan ini semua pihak harus ikut terlibat agar hasilnya bisa efektif mulai dari pimpinan sampai jajaran karyawannya. Karna pekerjaan lingkungan ini tanggung jawabnya sangatlah besar selain bertanggung jawab kepada perusahaan tetapi kita jua bertanggung jawab terhadap keberlangsungan ekosistem di daerah tempat perusahaan tersebut berada. Oleh karena itu pentingnya CSR yang harus di terapkan oleh di berikan ke masyarakat sekitar dari perusahaan sebagai bentuk tanggung jawab dari perusahaan.

Audit lingkungan ini sangat bermamfaat bagi kelangsungan kehidupan perusahaan, dengan perusahaan menjaga dan memlihara lingkungan di sekitar mereka juga menjaga perusahaan dari kasus-kasus kebanyakan perusahaan terkait dengan isu lingkungan. Yang paling banyak di indonesia adalah pencemaran lingkungan karena limbah pabrik yang tidak di olah dengan benar sehingga banyak pihak yang di rugikan seperti penduduk yang tinggal di daerah aliran air (sungai) di mana mereka hidup bersumber dari air sungai tersebut. Banyak juga perusahaan yang di berikan sanksi bahkan ada yang sampai di cabut ijin operasinya. Jadi kesimpulannya jika kita memperhatikan lingkungan kita itu sama saja kita menjaga keberlangsungan perusahaan kita.

Penulis: Bhakti Yudhantara, Universitas Muhammadiyah Malang

bhakti yudhanta

Baca Juga