Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara divonis 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan oleh majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara 12 tahun dan pidana denda Rp500 juta subsidair 6 bulan," ujar hakim ketua Muhammad Damis saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/8/2021).
Selain itu, hakim juga menghukum Juliari untuk membayar uang pengganti sebesar Rp14.597.450.000 subsidair 2 tahun penjara, serta pencabutan hak politik, dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun.
Dalam pertimbangan menjatuhkan putusan, hakim menyampaikan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hakim menilai perbuatan Juliari tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Selain itu, tindak pidana korupsi yang dilakukan terjadi pada saat bencana Covid-19.
Juliari juga dinilai jaksa telah sah terbukti menerima uang sebesar Rp32,4 miliar dari para rekan penyedia bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek.
Uang puluhan miliar rupiah tersebut dipakai Juliari untuk kepentingan pribadi dan memenuhi kegiatan operasionalnya selama menjadi anak buah Presiden Joko Widodo sebagai menteri sosial.
Meskipun sebelumnya, Juliari sendiri dalam pembelaannya memohon kepada hakim agar dapat membebaskan dirinya dari segala dakwaan jaksa. Sebab, Ia berasalan bahwa kasus dugaan korupsi bansos Covid-19 tersebut telah membuatnya dan keluarga menderita.
Ia mengklaim dampak dari vonis tersebut terlalu berat bagi keluarga, terutama anak-anaknya. Juliari berharap putusan majelis hakim akan mengakhiri penderitaan dirinya dan keluarga. Ia juga menyesal karena keluarganya turut terkena imbas atas perbuatan yang tak pernah keluarganya lakukan.
”Putusan majelis yang mulia, akan teramat besar dampaknya bagi keluarga saya terutama anak-anak saya yang masih di bawah umur dan masih sangat membutuhkan peran saya sebagai ayah mereka," kata Juliari yang hadir secara virtual dalam agenda sidang tersebut.
”Dari lubuk hati yang paling dalam, saya sungguh menyesal telah menyusahkan banyak pihak akibat dari perkara ini," imbuhnya meminta belas kasih hakim untuk membebaskan dirinya dari segala dakwaan.
Namun di sisi lain pihak KPK tetap optimistis Juliari akan divonis dengan adil sesuai dengan tuntutan jaksa.
”KPK optimis dengan apa yang sudah diuraikan dalam surat tuntutan akan terbukti dan majelis hakim akan mengabulkan amar tuntutan Jaksa Penuntut Umum,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, sebagaimana dilansir dari Tribunnews, Selasa (10/8/2021).
Ali mengatakan, pembuktian sebagaimana uraian analisa yuridis JPU KPK sudah sesuai hasil fakta-fakta persidangan.
”Sehingga kami meyakini majelis hakim dalam pertimbangannya akan mengambil alih fakta hukum yang dimaksud," kata Ali.
Sumber:
Sidang Pembacaan Putusan Juliari P. Batubara. Diakses melalui kanal YouTube KPK RI pada 23 Agustus 2021
Baca Juga
-
Ramai Dibicarakan, Apa Sebenarnya Intrusive Thoughts?
-
Menjamurnya Bahasa 'Gado-Gado' Sama dengan Memudarnya Jati Diri Bangsa?
-
7 Tips Efektif Menjaga Hubungan agar Tetap Harmonis saat Pacar PMS, Cowok Wajib Tahu!
-
Sering Merasa Lelah Akhir-akhir Ini? 5 Hal ini Bisa Jadi Penyebabnya
-
Kuliah sambil Healing, 2 Universitas Negeri Terbaik di Malang Versi THE WUR 2023
Artikel Terkait
-
Mensos Gus Ipul Bebas Tugaskan Staf Ahli yang Jadi Tersangka Korupsi Bansos di KPK
-
Staf Ahli Kemensos Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Sebut Jadi Korban Perintah Mensos Juliari Batubara
-
Jonathan Frizzy Didakwa Edarkan Obat Keras, Terancam 12 Tahun Penjara
-
Jadikan Anak Buah Bumper, JPU KPK Minta Hakim Tolak Pleidoi SYL: Terdakwa Kambing Hitamkan Orang Lain
-
Dituntut 12 Tahun Penjara, SYL Merasa Dizalimi: Saya Berserah Diri Kepada Allah SWT
News
-
Modal Rp7 Juta Bisa Dapat Motor Gahar Apa? Ini 5 Rekomendasi Paling Gagah
-
Campaign Anti-Bullying, Suara.com dan BLP UNISA Kunjungi SMA Mutiara Persada
-
Hidup Bukan Lomba, Ini 6 Kebiasaan untuk Mengatasi Rasa FOMO Biar Lebih Tenang
-
Niena Kirana Gugat Cerai Dito Ariotedjo, Sidang Perdana Digelar 24 Desember
-
Pikir Dua Kali Sebelum Menebang Pohon, Ini 5 Dampak yang Sering Diabaikan
Terkini
-
4 HP Berkamera Leica dengan Kualitas Foto Profesional, Mulai Rp10 Jutaan
-
Pentingnya Imunitas: Panduan Lengkap Menjaga Daya Tahan Tubuh
-
Teman Manusia Jogja, Ruang Pulang untuk Berbagi dan Bertumbuh
-
Baru 3 Tahun Debut, Boy Group ATBO Umumkan Bubar
-
Sinopsis Film Uang Passolo, Angkat Konflik Pernikahan dan Gengsi Keluarga